Sejumlah anak bermain di antara tumpukan sampah (ilustrasi) | Republika

DIY

Pengelolaan Sampah di DIY Diperiksa BPK

Pemeriksaan akan dilakukan hingga 30 Juli 2020 mendatang.

YOGYAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY mulai memeriksa pengelolaan persampahan di DIY. Pemeriksaan yang dilaku kan merupakan kinerja pengelolaan persampahan Tahun Anggaran 2019 hingga semester 1 2020.

Kepala Perwakilan BPK DIY, Ambar Wahyuni mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya pengelolaan persampahan di Pemda DIY. Namun, kabupaten dan kota lainnya di DIY juga akan dilakukan pemeriksaan.

"Juga akan kami lakukan (pemerik saan) bersamaan di Pemkot Yogya karta, Pemkab Sleman dan Bantul," kata Ambar dalam Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja Pengelolaan Persampahan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/7).

Pihaknya telah mulai melakukan pemeriksaan pada Selasa (14/7) kemarin hingga 30 Juli 2020 mendatang. Pemeriksaan ini, kata Ambar, dilakukan guna memperoleh pemaha man dan mengidentifikasi permasalahan yang ada dalam pengelolaan sampah di DIY.

"Petugas kami akan bekerja (melakukan pemeriksaan) selama kurang lebih 15 hari, mulai 14 sampai 30 Juli 2020," ujarnya.

Sasaran dalam pemeriksaan pengelolaan persampahan ini diantaranya melakukan pemahaman entitas, menganalisis risiko dan sistem pengen dalian intern. Sehingga, nantinya dapat mengidentifikasi permasa lahan-permasalahan potensial yang terjadi dalam pengelolaan persampahan di DIY.

"Kami menargetkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) persampahan ini bisa selesai September 2020 mendatang," ujar Ambar.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyebut permasalahan sampah masih menjadi persoalan yang luar biasa di DIY. Pasalnya, produksi sampah di DIY cukup tinggi. Ia mengatakan, persoalan sampah di DIY dipengaruhi oleh kepadatan penduduknya yang cukup tinggi.

Menurut Paku Alam X, penduduk DIY mencapai 3,7 juta jiwa dan hal ini ditambah dengan jumlah mahasiswa yang juga cukup besar. "Belum lagi sekitar 80-100 ribu mahasiswa baru setiap tahunnya masuk ke DIY. Jadi bisa dibayangkan sampah yang dihasilkan tiap harinya,"katanya.

Sebagian kabupaten dan kota di DIY membuang sampahnya di TPA Piyungan. Ada tiga kabupaten dan kota yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman. TPA Piyungan sudah mengalami kelebihan kapasitas (overload) sejak 2014 lalu.

Bahkan, sampah yang diterima TPA Piyungan bisa mencapai 580 ton per harinya. Hal ini, kata Paku Alam X, menyebabkan sampah masih menjadi masalah tersendiri bagi DIY. Sehingga, pengelolaan persampahan Tahun Anggaran 2019 hingga semester 1 2020 di DIY juga akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY.

"Silakan BPK melakukan pemeriksaan. Kami akan menyampaikan data sebagaimana adanya. Jika memang laporan hasil pemeriksaannya ditargetkan selesai September 2020, tentu dibutuhkan upaya-upaya tersendiri untuk mencapainya," jelasnya.

 
TPA Piyungan sudah mengalami kelebihan kapasitas (overload) sejak 2014 lalu.
KGPAA PAKU ALAM X
 

Bupati Sleman, Sri Purnomo menilai, pemeriksaan yang dilakukan BPK jadi komponen evaluasi strategis. Utamanya, kata Sri, untuk meninjau efisiensi dana di bidang persampahan yang diterapkan Pemkab Sleman.

Pemeriksaan ini sekaligus menjadi usaha perbaikan tata kelola anggaran Pemkab Sleman, khususnya di bidang persampahan. "Saya harap kepada pimpinan OPD memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan anggaran," ujar Sri. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat