Kantor Cabang Bank Swiss di Jenewa. | Danis Balibose/Reuters

Nasional

RUU Kerja Sama dengan Swiss Disahkan

Dengan undang-undang itu, Indonesia bisa melacak uang para koruptor ataupun pengemplang pajak yang ada di Swiss.

 

JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR pada Selasa (14/7) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters antara Indonesia dan Swiss menjadi UU. Dengan undang-undang itu, Indonesia bisa melacak uang para koruptor ataupun pengemplang pajak yang ada di Swiss. 

Ketua Pansus RUU tersebut, Ahmad Sahroni, mengatakan, penggodokan RUU itu berjalan sejak 2014. Selama ini kerja sama Indonesia dan Swiss terkendala aturan di antara kedua negara. 

"Setelah berproses cukup lama akhirnya kemarin dalam pansus MLA dalam beberapa kali rapat diputuskan untuk bersama-sama disepakati dan akhirnya diparipurnakan hari ini," kata Sahroni seusai rapat paripurna. 

Politikus Nasdem ini mengatakan, kerja sama ini memungkinkan penegak hukum Indonesia untuk melacak harta para pengemplang pajak hingga koruptor yang disimpan di Swiss. Ia mengatakan, ada berbagai kasus pengemplang pajak yang menyimpan dananya di bank-bank Swiss. 

"Bagaimana orang-orang yang ada di sana mungkin nama-nama yang tidak tercantum pajaknya kita bisa lirik dengan cara menggunakan hukum timbal balik ini," kata dia. 

Dana yang disimpan koruptor atau pengemplang juga diprediksi berjumlah besar. "Lebih dari, more than, ya almost Rp 10 ribu triliun," katanya. 

UU tersebut segera disosialisasikan. Setelah itu diharapkan UU dapat segera diterapkan sehingga Indonesia bisa segera melacak dana koruptor maupun para pengemplang yang selama ini disimpan di Swiss. "Semoga dengan UU ini dasar kekuatan untuk mendapatkan informasi valid pajak dengan mudahnya mengakses data informasi dari orang Indonesia yang taruh uangnya di sana," kata Sahroni. 

photo
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersiap mengikuti rapat kerja Komisi I dan Komisi III DPR di Ruang Rapat Pansus B, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Raker gabungan tersebut untuk meminta penjelasan kepada pemerintah mengenai RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan Konfederasi Swiss, - (PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO)

Menanggapi pengesahan UU tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyebut, pemerintah akan memulai prosedur pengumpulan data dan pelacakan aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss. "Langkah selanjutnya tentu kami akan membentuk tim dan duduk bersama-sama dengan Bareskrim (Polri), kejaksaan, KPK, serta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan asset tracing (pelacakan aset)," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7).

Yasonna menegaskan, semua aset hasil tindak pidana yang terjadi selama ini bisa dilacak dan disita oleh negara. "Bagusnya UU ini bersifat retroaktif. Jadi, seluruh kejahatan fiskal, pencucian uang, atau apa saja yang terjadi sebelum perjanjian ini bisa tetap kita lacak," ujar Yasonna.

Setelah Swiss, pemerintah juga akan mencoba menjalin perjanjian serupa dengan negara-negara lain. Sebelumnya, kata Yasonna, Indonesia sudah mengikat perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan Rusia, Iran, dan sejumlah negara lain. "Kita akan teruskan hal ini. Misalnya, dengan Serbia. Walaupun belum ada perjanjian ekstradisi dan MLA, Serbia sudah mengajukan draf dan akan kita bahas tahun depan setelah pandemi Covid-19 ini berakhir," katanya. 

Kerja sama dengan Swiss itu telah dirintis pada 2007 saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu Presiden Konfederasi Swiss Micheline Calmy-Rey di Istana Negara, Jakarta. Ketika itu Calmy-Rey sepakat dengan ide Pemerintah Indonesia dan Swiss yang bekerja sama mengembalikan aset koruptor di negara tersebut. Diskusi kembali hidup pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.  

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat