Mahasiswa memasukkan cairan kimia ke botol takar untuk mengetahui khasiat daun dan kulit buah untuk dijadikan obat tradisional di Kampus Politeknik Bina Husada Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/6/2020). Perusahaan farmasih mendukung aturan per | JOJON/ANTARA FOTO

Ekonomi

Perusahaan Farmasi Dukung Aturan Perhitungan TKDN

GP Farmasi telah melakukan sosialisasi tahap awal ke anggota di Jawa.

 

JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Farmasi (GP Farmasi) menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.

"Maka untuk memberikan perhitungan jelas, dikeluarkanlah permenperin itu. TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) ini diberlakukan spesifik terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah, berarti JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), BUMN, termasuk rumah sakit (RS) daerah itu masuk TKDN," ujar Direktur Eksekutif GP Farmasi Dorojatun Sanusi kepada Republika pada Selasa (7/7).

Dalam Permenperin 16/2020, tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost based, melainkan metode processed based. Ia menyebutkan, Kemenperin bersama Kemenkes serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah melakukan sosialisasi tahap pertama ke GP Farmasi terkait permenperin itu.

"Kita diskusi berbagai hal, minta klarifikasi. Jadi, pada tahap pertama informasi diberikan secara lebih luas dan formal terkait permenperin tersebut," katanya.

GP Farmasi pun telah melakukan sosialisasi tahap awal ke internal, khususnya anggota GP Farmasi di Jawa. Hal ini karena mayoritas industri farmasi terdapat di Jawa, seperti di Jawa Timur dan Jawa Barat.

Dorojatun menyatakan, GP Farmasi akan berusaha agar permenperin tersebut bisa dilaksanakan secara profesional dan proporsional. "Kita berhubungan dengan Kemenkes, LKPP, dan Dirjen Kemenperin," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap, penghitungan nilai TKDN produk farmasi dapat mendorong pengembangan industri bahan baku obat atau active pharmaceuticals ingredients, meningkatkan riset, dan pengembangan obat baru.

"Selain itu, dengan produksi sediaan obat baru serta bahan baku yang berasal dari herbal dapat mengurangi impor bahan baku obat dan mendorong kemandirian bangsa di sektor kesehatan," kata dia.

Agus mengungkapkan, kemampuan industri hilir farmasi dalam negeri saat ini didukung oleh 240 perusahaan yang didominasi 212 perusahaan swasta nasional. Kemudian, 24 perusahaan multinasional dan empat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pada umumnya perusahaan-perusahaan tersebut bergerak dalam formulasi obat atau produk obat jadi. Dengan kekuatan ini, kebutuhan obat nasional sebesar 80 hingga 90 persen sudah mampu dipenuhi. "Sisanya merupakan obat paten dan berteknologi tinggi yang masih harus diimpor," ujarnya.

Kemenperin mencatat, pada kuartal I 2020, industri kimia, farmasi, dan obat tradisional mampu tumbuh paling gemilang sebesar 5,59 persen. Kinerja positif ini diraih di tengah dampak pandemi Covid-19. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat