Tersangka Bupati Kutai Timur Ismunandar (ISM) dan istrinya sebagai Ketua DPRD Kutai Timur Ence UR Firgasih mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat (3/7). | Thoudy Badai/Republika

Kabar Utama

Pasutri Pejabat Diciduk KPK

Larangan politik kekerabatan bisa diatur dalam undang-undang.

JAKARTA -- Bupati Kutai Timur Ismunandar bersama istrinya yang juga ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Encek Unguria Riarinda Firgasih, terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/7) malam. Penangkapan itu membuat hubungan kekeluargan antarjabatan jadi sorotan.

"Itulah bahan evaluasi kita desain Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah, UU Pilkada, dan UU Pemilu," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar kepada Republika, Jumat (3/7). 

Ia menuturkan, secara hukum sah jika kepala daerah memiliki hubungan kekerabatan seperti suami istri maupun anak dan orang tua. Sebab, regulasi saat ini tak mengatur larangan hubungan kekerabatan dalam jabatan pimpinan pemerintahan daerah, termasuk kepala daerah dan ketua DPRD.

Namun, di sisi lain DPRD bertanggung jawab mengawasi kinerja kepala daerah. "Jika pengawas dan diawasi memiliki hubungan darah secara langsung atau ikatan suami istri, tentu patut kita evaluasi dan diskusikan kembali aturan tersebut," kata Bahtiar.

Menurut Bahtiar, saat ini Kemendagri menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Berdasarkan ketentuan UU Pemerintahan Daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah yang akan melaksanakan tugas kepala daerah.

Sehingga, kata Bahtiar, otomatis wakil bupati Kutai Timur akan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati. Surat tugas dari gubernur atau Kemendagri hanya administratifnya saja. "Tapi satu detik pun pemerintahan tak boleh kosong," kata dia.

Sejak berdiri pada 2002 silam, KPK sudah menangkap ratusan kepala daerah dan anggota legislatif terkait kasus suap dan kasus korupsi di daerah. Kendati demikian, penangkapan kemarin adalah yang pertamakalinya melibatkan pimpinan eksekutif dan legislatif di daerah yang memiliki hubungan keluarga.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut Bupati Kutai Timur Ismunandar ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama istrinya. "Semalam kami amankan sang bupati beserta istrinya dan seorang kepala Bappeda dari sebuah hotel di Jakarta," ujar Nawawi, Jumat (3/7).

Selain di Jakarta, operasi juga dilancarkan KPK di Kalimantan Timur. Terdapat delapan orang yang diciduk KPK di Samarinda dan Kutai Timur.

Nawawi mengatakan tim satgas KPK mengamankan sejumlah uang dan buku rekening dalam operasi tangkap tengan itu. "Namun belum terkonfirmasi jumlahnya," kata Nawawi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tangkap tangan terkait proyek pengadaan barang dan jasa. KPK mempunyai waktu 1 kali 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini.

 
Semalam kami amankan sang bupati beserta istrinya dan seorang kepala Bappeda dari sebuah hotel di Jakarta.
NAWAWI POMOLANGO, Wakil Ketua KPK
 

Hingga Jumat (3/7) malam, Ismunandar dan Encek Firgasih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta. "Untuk beberapa pihak yang diamankan di Jakarta, saat ini sudah berada di Gedung KPK sebanyak tujuh orang dan masih dalam pemeriksaan tim KPK, di antaranya Bupati Kutim beserta istrinya," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (3/7).

Sedangkan pihak yang diciduk di Kalimantan menjalani pemeriksaan awal di Polres Samarinda sebelum diterbangkan ke Jakarta dan diperiksa intensif di Gedung KPK.

Ismunandar (59 tahun) terpilih sebagai bupati Kutai Timur melalui pilkada pada 2015 lalu. Didampingi calon wakil bupati Kasmidi Bulang, ia diusung PPP, PKB, PAN, dan Hanura.

Ismunandar adalah seorang birokrat karier yang telah menduduki berbagai jabatan daerah, termasuk sekretaris daerah Kutai Timur sebelum terpilih menjadi bupati. Ia juga aktif di berbagai organisasi dan sempat tercatat sebagai ketua PC Nahdlatul Ulama Kutai Timur. Belakangan, Ismunandar menjabat sebagai ketua dewan pertimbangan Partai Nasdem Kutai Timur.

Sedangkan Encek Firgasih (57) kembali terpilih sebagai anggota DPRD Kutai Timur dalam Pemilu 2019 lalu. Ketua DPC PPP tersebut kemudian didapuk sebagai ketua DPRD seturut keberhasilan partainya meraih 9 dari 45 kursi yang tersedia di DPRD Kutai Timur.

Pengamat politik dari Lembaga ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mendorong larangan politik kekerabatan atau dinasti politik diatur dalam undang-undang. Menurut dia, rencana Rancangan UU Pemilu yang dibarengi dengan revisi UU Pilkada menjadi kesempatan memasukkan ketentuan larangan politik kekerabatan. 

photo
Pihak swasta berinisial MHN (tengah) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (3/7/2020). MHN diduga selaku pemberi suap terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar yang terjaring dalam OTT KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Menurutnya, dinasti politik membuat pemerintahan tidak transparan dan tidak akuntabel. "Yang satunya wakil rakyat, yang satunya eksekutif atau eksekutor, yang terjadi tidak menjalankan tugas dan fungsinya, cuma membangun kekuasaan," ujar Siti Zuhro saat dihubungi Republika, Jumat (3/7).

Pilkada langsung seharusnya membuat roda pemerintahan lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif. Akan tetapi, yang terjadi justru semakin menguatkan pohon dinasti politik kekuasaan.

"Sampai tahun 2016 kalau enggak salah atau 2017, kasusnya sudah 65 politik kekerabatan, apalagi sekarang tahun 2020. Jadi cukup banyak praktik-praktik politik kekerabatan. Ini yang disebut paradoks demokrasi," kata Siti Zuhro.

Siti Zuhro mengatakan, aturan mengenai larangan politik kekerabatan menjadi tanggung jawab moral partai politik, yang anggotanya kini menduduki kursi parlemen sebagai pembuat undang-undang. Partai politik juga harus bertanggung jawab menghadirkan calon-calon kepala daerah yang bertekad memajukan wilayahnya, bukan membangun kekuasaan semata.

Terkait penangkapan kadernya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem Ahmad M Ali memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ismunandar. "Karena apa yang dia lakukan adalah perbuatan pribadi dia yang tidak ada hubungannya sebagai kader partai," kata Ahmad kepada Republika, Jumat (3/7). Ahmad juga menegaskan bahwa Partai Nasdem bakal memecat Ismunandar setelah status yang bersangkutan dinyatakan tersangka oleh KPK. 

Sedangkan Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi mengatakan kaget usai mendengar kabar penangkapan. Ia mengatakan bahwa PPP mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam menyikapi kabar tersebut.

"Kami tunggu info resmi dari KPK. Selanjutnya, nanti PPP akan mengambil tindakan secara organisasi," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat