Jamaah haji melakukan tawaf mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram, Makkah, beberapa waktu lalu. | AP

Khazanah

Batas Usia Daftar Haji Diminta Lebih Muda

Kebijakan minimal batas usia daftar haji perlu dipertimbangkan kembali.

JAKARTA -- Sehubungan adanya pandemi Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) meniadakan penyelenggaraan ibadah haji 2020. Terkait hal itu, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj meminta pemerintah menurunkan batas minimal untuk mendaftar haji.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa batas usia calon jamaah haji minimal 18 tahun. Menurut Mustolih, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan kembali.

"Itu saya kira harus mulai dipertimbangkan untuk diturunkan. Artinya, lebih muda lagi orang bisa daftar haji dengan situasi saat ini, terlebih ketika musim 2020 ini tidak ada pemberangkatan haji," ujar Mustolih kepada Republika, Jumat (3/7).

Dia menjelakan, Pemerintah Arab Saudi pada tahun ini juga telah membatasi umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji. Menurut dia, pembatasan tersebut tentunya juga akan berdampak pada pemberangkatan jamaah haji Indonesia ke depannya.

"Usia minimalnya saya kira, kalau melihat dalam syariat Islam itu kan ada mumayyiz, itu bisa dibatasi tujuh atau sembilan tahun, supaya kesempatan orang berhaji itu lebih terbuka," ucapnya.

Saat ini, kata dia, masyarakat Indonesia yang mendaftar haji kebanyakan sudah berusia 50 tahun, sehingga peluangnya untuk bisa berangkat haji tidak mudah. Sedangkan masa antrean haji sudah mencapai belasan tahun.

"Kalau antreannya di DKI (Jakarta) itu kan antara 15 sampai 17 tahun, berarti dia baru bisa berangkat haji di usia 67 tahun, usia yang sangat rentan terhadap situasi. Karena haji itu kan ibadah yang menguras fisik dan stamina," ujar dia.

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan pendaftar haji berusia muda semakin meningkat sejak 2018. Anggota BP BPKH Iskandar Zulkarnain mengungkapkan, sejak kampanye haji muda diinisiasi, pendaftar berusia di bawah 30 tahun meningkat signifikan.

"Dalam dua tahun terakhir, pertumbuhan pendaftar haji usia milenial di bawah 30 tahun itu mencapai 17 persen dan 42 persen," katanya dalam konferensi pers di Muamalat Tower, Jakarta, Kamis (2/7).

Sementara, lanjut Iskandar, mayoritas pendaftar yakni sebanyak 75 persen berusia di atas 40 tahun. Artinya, saat berangkat mereka sudah berusia lanjut di atas 55 tahun.

Mengenai pendaftaran haji, Kemenag sedang menyiapkan layanan mobile dan daring untuk pendaftaran haji.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis menjelaskan, inovasi ini merupakan pengembangan dari layanan pelunasan secara daring yang sudah berjalan sejak dua tahun lalu. Saat itu pendaftaran daring belum bisa dilakukan karena regulasinya masih disiapkan. Kebutuhan akan inovasi ini semakin dirasa pada masa pandemi Covid-19.

"Rancangan Peraturan Menteri Agama atau RPMA terkait ini sudah dibahas sejak tahun lalu,'' katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat