Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Distribusi Daging Kurban Olahan

Distribusi kurban dalam bentuk daging olahan harus memenuhi beberapa syarat.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Apakah boleh jika daging kurban yang akan diberikan ke masyarakat diolah terlebih dahulu sehingga yang dibagikan adalah daging kurban olahan seper ti kornet dan abon? Bagaimana pandangan fikihnya? Mohon penjelasan Ustaz! -- Ahsan, Bandung

Waalaikumussalam wr wb.

Di antara program optimalisasi pelaksanaan ibadah kurban adalah dengan mengolah dan mengemas daging kurban menjadi kornet, rendang, abon dan lainnya. Jadi, yang dibagikan kepada penerima kurban adalah daging olahan, seperti abon dan kornet, untuk mereka yang membutuhkan. Tidak hanya masyarakat sekitar, tetapi masyarakat yang lebih luas sehingga bisa dimanfaatkan dalam jangka panjang.

Distribusi kurban dalam bentuk daging olahan, seperti abon dan kornet, itu diperkenankan dengan memenuhi beberapa syarat, di antaranya hewan kurban tetap disembelih pada waktunya (hari raya hingga hari tasyrik) dan tidak boleh disembelih selain hari tersebut karena waktu menyembelihnya bersifat ta'abudi. Jika distribusi dalam bentuk daging olahan tersebut itu lebih bermanfaat dan lebih maslahat untuk para penerima dan dhuafa.

Kesimpulan di atas berdasarkan dalil dan alasan berikut;

Pertama, sebagaimana hadis dari Salamah bin al-Akwa', ia berkata: Nabi SAW bersabda, "Siapa yang menyembelih kurban maka jangan ada sisanya sesudah tiga hari di rumahnya walaupun sedikit." Tahun berikutnya orang-orang bertanya: "Ya Rasulullah, apa kami harus berbuat seperti tahun lalu?" Beliau bersabda, "Makanlah dan berikan kepada orang-orang dan simpanlah sisanya. Sebenarnya, tahun lalu banyak orang yang menderita kekurangan akibat paceklik, maka aku ingin kalian membantu mereka." (HR Bukhari dan Muslim).

Di antara tuntunan hadis di atas adalah kebolehan menyimpan daging kurban untuk kebutuhan mendatang. Mengolah daging kurban dan mengawetkannya untuk para penerima kurban itu juga memberikan maslahat yang sama, bahkan lebih karena bisa disimpan dan tahan lama.

Kedua, sesuai dengan maqashid (tujuan ibadah kurban ini) --selain wujud rasa syukur pengurban-- juga untuk membantu mereka yang membutuhkan, mempererat silaturahim, termasuk juga meningkatkan perekonomian khususnya di sektor tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam referensi fikih kurban.

Ketiga, ada kebutuhan maslahat yang nyata dengan pendistribusian kurban dalam bentuk kurban olahan tersebut, di antaranya bisa didistribusikan kepada masyarakat dan penerima yang lebih luas serta bisa disimpan tahan lama untuk ketahanan pangan.

Oleh karena itu, dengan mendistribusikan daging kurban dalam bentuk kornet atau abon, selain berdampak pada ekonomi karena melibatkan beberapa sektor industri, termasuk industri pembuat kornet dan abon, juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dhuafa dan bisa disimpan tahan lama untuk mewujudkan ketahanan pangan.

Kesimpulan di atas tersebut juga sesuai dengan Fatwa MUI, "Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk: (a) Didistribusikan secara tunda ('ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat. (b) Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya. (c) Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan." (Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan).

Keempat, menyalurkan daging olahan hingga tertunda beberapa waktu karena proses mengolah daging menjadi kornet atau abon itu membutuhkan waktu tetap diperkenankan dalam Islam. Ini karena maqashid dan maslahat yang nyata tersebut, serta tidak ada dalil baik nash ataupun ijma' yang melarang hal tersebut.

Dengan demikian, program lembaga zakat tertentu yang menyembelih hewan kurban dan mengolahnya dalam bentuk kornet atau abon itu diperkenankan sesuai kriterianya, bahkan memenuhi kepentingan masyarakat khususnya ketahanan pangan saat Covid-19 seperti ini. Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat