Sejumlah Pembantu Rumah Tangga (PRT) pengganti atau infal beraktivitas di salah satu penyedia jasa tenaga kerja di Jakarta, Jumat (8/6/2019). | ANTARA FOTO

Kabar Utama

RUU PRT Masuk Paripurna

RUU juga mengatur pencegahan atas potensi penindasan terhadap PRT.

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali membahas Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Rabu (1/7), kemarin. Setelah mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi terkait, Baleg akhirnya menyepakati RUU menjadi usul inisiatif badan itu dan segera diparipurnakan.

"Kami meminta persetujuan dari Rapat Baleg apakah RUU ini dapat disetujui menjadi usul inisiatif Baleg. Apakah usulan ini dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi, dalam rapat badan itu di Kompleks Parlemen, Jakarta. RUU Perlindungan PRT pun disetujui menjadi usul inisiatif Baleg dan akan dibawa ke rapat paripurna DPR.  

Baidowi menjelaskan, dalam pandangan fraksi, ada tujuh fraksi yang menyetujui dengan sejumlah catatan, yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Sementara, Fraksi Partai Golkar memberikan catatan dan menyerahkan keputusan kepada mekanisme forum pengambilan putusan. Sedangkan, Fraksi PDI Perjuangan meminta penundaan pembahasan RUU Perlindungan PRT.

Ia mengatakan, catatan dan sikap fraksi yang disampaikan tersebut akan dilengkapi dengan surat secara tertulis sehingga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengambilan keputusan. Menurut dia, catatan fraksi tersebut juga akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR sehingga menjadi bahan tinjauan bagi pemerintah ketika menyusun daftar inventarisasi masalah.

photo
Pembantu Rumah Tangga (PRT) pengganti atau infal meninggalkan penyedia jasa tenaga kerja di Jakarta, Jumat (8/6). PRT infal yang bekerja selama libur Lebaran itu diupah sebesar Rp 150 ribu- Rp 200 ribu per hari. - (ANTARA FOTO)

Rancangan UU itu sebenarnya telah diajukan sejak 2004. Sejak itu, RUU masuk dalam Prolegnas hingga 2009 dan masuk prioritas Prolegnas pada 2010. Namun, pada masa kerja DPR 2014-2019 RUU tersebut tidak dibahas lagi. 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT yang juga Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, kehadiran regulasi khusus itu merupakan upaya negara dalam melindungi para pekerja rumah tangga.

"Ini menjadi salah satu manifestasi bagaimana negara hadir bagi entitas yang selama ini tidak mendapatkanya, padahal dinamika kehidupan PRT cukup kompleks," kata dia.

Ia menjelaskan, persoalan PRT dengan segala dinamikanya bukan sekadar relasi antara pekerja dan pemberi kerja saja. Menurut dia, perikehidupan terkait PRT juga sering ditemui seperti penipuan, eksploitasi, bahkan hingga ke level perdagangan orang.

"Jadi, RUU ini bukan hanya bicara soal upah atau hak PRT dan kewajibannya. RUU ini juga bicara soal pencegahan atas potensi-potensi penindasan atas diri seorang manusia," ujarnya.

RUU Pelindungan PRT terdiri atas 12 bab dan 34 pasal. Hal-hal pokok yang diatur di dalamnya, antara lain, soal perekrutan PRT, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Salah satu spirit mendasar dalam RUU ini adalah bahwa perlindungan terhadap PRT dalam relasi sosiokultural, bukan hubungan industrialis,” ungkap Willy.

photo
Majikan pelaku pembunuhan Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Kupang Nusa Tenggara Timur Adelina Sau, S Ambika (kanan) didampingi petugas (kiri) berjalan menuju ruang sidang Mahkamah Banding di Putrajaya, Selasa (14/01/2020). - (AGUS SETIAWAN/ANTARA FOTO)

Menurut dia, selama pembahasan RUU PPRT, Panja telah mengundang narasumber dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain, para pakar, aktivis buruh, kalangan LSM, sosiolog, akademisi, hingga komisioner Komisi Nasionas HAM.

Dengan disetujuinya draf RUU itu pada Rabu (1/7), kata dia, maka tidak lama lagi aturan itu akan disahkan menjadi UU. Proses selanjutnya adalah pembahasan di tingkat paripurna untuk kemudian diserahkan drafnya pada pihak pemerintah. Jika semua telah selesai, untuk pertama kalinya kehidupan profesional PRT akan dilindungi oleh UU. 

Isu 

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional (Jala) PRT Lita Anggraini pada pertengahan Juni lalu mengatakan, sedikitnya ada 4,2 juta PRT yang bekerja di dalam negeri hingga 2020. UU tentang PRT, kata dia, penting sebagai pengakuan negara atas mereka. Selain itu, UU itu akan menghapus diskriminasi, eksploitasi, dan perbudakan. "Pengakuan merupakan suatu akses bagi pekerja rumah tangga bisa mengakses pelatihan," kata dia. 

Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas menjelaskan, perlindungan yang dimaksud dalam RUU itu bersifat sosiokultural, sehingga tidak bersifat hubungan industrialis antara PRT dan penggunanya. "Kita hanya memberikan perlindungan-perlindungan dasar, contohnya bagaimana kemudian PRT itu harus diberi hak perlindungan terhadap kewajiban untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing dan itu harus dijamin oleh penerima kerja," jelas Supratman. 

Poin RUU Perlindungan PRT

- Pengaturan pelindungan PRT mengedepankan asas kekeluargaan.

- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung. 

- Penyalur PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum. 

- Melindungi PRT dari diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan.

- Calon PRT mendapatkan pendidikan dari pemerintah maupun penyalur.

- Pendidikan calon PRT termasuk tentang norma sosial dan budaya.

- Pengawasan dilakukan pemerintah pusat dan daerah. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat