Petugas Kemensos memberikan beras kepada warga penerima paket sembako bantuan pemerintah tahap lima kepada warga di Rawa Buntu, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (23/6). | MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

Nasional

Perketat Pengawasan Anggaran Covid-19

Korupsi anggaran Covid-19 termasuk kejahatan berat dengan ancaman hukuman mati.

JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajaran penegak hukum maupun lembaga pengawas internal pemerintah untuk memperketat pengawasan penggunaan anggaran Covid-19. Presiden menuturkan, pemerintah sudah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 695,2 triliun untuk menangani pandemi Covid-19 ini.

Bahkan, Presiden Jokowi mengatakan, anggaran ini bisa ditambah jika penanganan masih memerlukan dana tambahan. “Tolong pelaksanaan program penanganan Covid ini dibantu percepatannya dan diawasi penggunaannya anggarannya. Alokasi dananya cukup besar, yaitu Rp 695,2 T dan bahkan bisa lebih besar lagi jika diperlukan,” tutur Jokowi saat memberikan pidato memperingati Hari Bhayangara ke-74, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/7).

Ia mengingatkan agar seluruh lembaga penegak hukum seperti Polri, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih mengedepankan aspek pencegahan korupsi. Jika ditemukan adanya potensi pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran Covid ini, Jokowi meminta agar diingatkan terlebih dahulu. Namun, jika memang ada niat untuk melakukan tindak pidana korupsi, lembaga hukum harus segera bertindak.

“Aspek pencegahan harus lebih dikedepankan, jangan menunggu sampai terjadi masalah. Kalau ada potensi masalah, segera ingatkan. Tapi, kalau sudah ada niat buruk untuk korupsi, ada mens rea-nya ya harus ditindak. Silakan digigit saja,” kata Jokowi menegaskan.

Jokowi pun menegaskan agar tak ada satu pun pihak yang bermain-main terhadap anggaran penanganan Covid-19. “Apalagi dalam situasi krisis sekarang ini, tidak boleh ada satu pun yang main-main,” ujar mantan wali kota Solo tersebut.

Pada pidato sebelumnya saat pembukaan rapat koordinasi nasional pengawasan intern pemerintah tahun 2020, Presiden  Jokowi menambahkan, meskipun harus menindak tegas pelaku korupsi, penegak hukum juga berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Tujuannya agar penegak hokum tak menebar ketakutan kepada pejabat yang menjalankan tugasnya. 

Jokowi menegaskan, pemerintah tidak main-main dalam melaksanakan akuntabilitas keuangan negara. Dengan demikian, uang negara dapat digunakan dengan tepat untuk kepentingan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memantau anggaran dana Covid-19 untuk masyarakat yang membutuhkan di seluruh daerah sehingga nantinya tidak ada lagi kasus penyelewengan dana Covid-19. "Kami mengawasi anggaran Covid-19 yang dari APBN. Kami cek dan awasi. Kalau ada yang diduga korupsi, kami akan proses secara hukum bahwa anggaran Covid-19 ini diselewengkan," katanya di Bareskrim Polri, Rabu (1/7).

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, lembaganya akan bertindak sangat tegas apabila ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif yang dilakukan penyelenggara negara. Fokus KPK dalam upaya penegakan hukum, menurut Firli, sesuai dengan amanat undang-undang, yaitu pelaku penyelenggara negara atau aparat penegak hukum atau pihak terkait lainnya.

"Korupsi yang dilakukan pun menimbulkan kerugian negara atau keuangan negara. Apalagi jika korupsi dilakukan dalam situasi bencana maka itu termasuk kejahatan berat dan ancaman hukumannya dengan hukuman mati," kata Firli menegaskan kepada Republika.

Ihwal pernyataan Presiden Jokowi yang mengingatkan penindakan hukum harus dilakukan dengan hati-hati tersebut, Firli mengatakan bahwa KPK selalu menggunakan pendekatan penindakan. Pendekatan ini dengan penegakan hukum yang tegas dan efektif sehingga menimbulkan kesadaran untuk taat patuh pada hukum. Tujuannya bukan hanya sekadar membuat rasa takut akan sanksi yang berat.

"Kalau hanya menimbulkan rasa takut maka para pelaku korupsi akan melakukan inovasi dan berkreasi untuk menemukan cara-cara modus operandi supaya tidak tertangkap," ujar Firli. Ia menjanjikan pendekatan penindakan yang dilakukan KPK tetap profesional, akuntabel, berkeadilan, berkepastian hukum, dan menjunjung tinggi HAM.

Sebelumnnya, secara total pemerintah menganggarkan Rp 695,2 triliun untuk penanganan Covid-19. Porsi ini telah diatur juga dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020. 

Berdasarkan data Mabes Polri, Satgas Saber Pungli menangkap 3.176 tersangka terkait pungutan liar bantuan sosial (bansos) saat pandemi Covid-19. Jumlah tersebut didapat dari 1 Januari sampai 31 Mei 2020. "Dalam periode 1 Januari sampai 31 Mei 2020, Satgas Saber Pungli telah melakukan OTT sebanyak 2.003 kali dan ada tersangka sebanyak 3.176 orang terkait pungutan liar saat memberikan bansos untuk masyarakat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Rabu (1/7).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat