Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pendidikan menggelar aksi terkait transparansi PPDB online Jawa Barat dan Kota Bandung, di depan Balai Kota Bandung, Selasa (30/6). | Edi Yusuf/Republika

Nasional

Kemendikbud Izinkan Penambahan Rombel

DKI mempersiapkan beberapa opsi bagi calon peserta didik yang tidak diterima terkait umur.

 

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membolehkan pemerintah daerah melakukan penambahan siswa atau rombongan belajar (rombel) pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Namun, pemda harus memiliki alasan yang kuat terkait hal ini.

“Penambahan siswa dari standar yang ditetapkan itu boleh sepanjang ada alasan yang meyakinkan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, dalam telekonferensi, Selasa (30/6).

Rombel adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas. Hamid mencontohkan, di Surabaya selama dua tahun berturut-turut mengusulkan untuk menambah rombel dari 32 menjadi 36. Hamid menjelaskan, usul tersebut dikabulkan sebagai bentuk menerima aspirasi masyarakat untuk masuk sekolah negeri.

Namun, lanjut Hamid, keputusan boleh atau tidak penambahan ini harus mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya adalah keberadaan sekolah swasta. Jangan sampai, kata dia, penambahan rombel ini mengganggu swasta dalam mendapatkan peserta didik.

“Jangan sampai penambahan jumlah siswa pada akhirnya menutup sekolah swasta, dan itu jadi pertimbangan betul. Sekolah swasta ini kan kontribusinya cukup besar terhadap angka partisipasi siswa kita,” kata Hamid.

photo
Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6). Unjuk rasa yang diikuti ratusan orang tua murid tersebut menuntut penghapusan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. - (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Di sisi lain, Hamid meminta pemda bisa memberikan bantuan untuk pengembangan sekolah swasta. Hal ini untuk menjawab masyarakat yang tidak lolos seleksi zonasi di sekolah negeri tetapi merasa ragu dengan kualitas sekolah swasta. Di Surabaya, kata dia, sekolah-sekolah swasta yang memiliki potensi bagus diberi bantuan.

Menurut dia, meningkatkan kualitas sekolah swasta lebih efisien daripada membangun sekolah negeri baru. “Tapi, ini menjadi pilihan kebijakan yang itu semua menjadi pilihan pemda,” kata dia.

 

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mendata dan memetakan kembali calon peserta didik yang ditolak karena usia. Pemetaan ulang ini penting dilakukan di setiap zona yang ada di DKI Jakarta.

Wasekjen FSGI Satriwan Salim mengatakan, pemda bisa menambah calon siswa khususnya di kelas VII dan X. Ia menjelaskan, misalkan dua atau tiga sekolah akan menampung para siswa yang ditolak karena usia muda. “Ini bisa jadi alternatif dan dampaknya tak akan terlalu besar bagi manajemen sekolah dan jam mengajar guru,” kata Satriwan.

photo
Petugas melayani warga yang melaporkan anaknya usai lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (30/6). - (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dia juga setuju dengan penambahan rombel atau kelas baru yang berdasarkan pada pemetaan dan pendataan ulang. Menurut Satriwan, yang dilarang oleh Pasal 27 Ayat 6 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 adalah jika yang melakukan pembukaan rombongan belajar bukan pemda.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, dirinya mempersiapkan beberapa opsi bagi calon peserta didik yang tidak diterima dalam PPDB 2020 akibat indikator usia dalam jalur zonasi. Nahdiana mengatakan, pihaknya mempersiapkan penambahan rombongan belajar melalui jalur zonasi pada tingkat RW.

"Hari ini kami mengumumkan bahwa pemerintah provinsi melalui dinas pendidikan membuka jalur namanya jalur zonasi untuk bina RW sekolah," kata Nahdiana, saat telekonferensi, Selasa (30/6).

Ia menjelaskan, zonasi ini dimaksudkan untuk calon peserta didik yang tinggal satu RW dengan sekolah. Jalur ini akan dibuka pada 4 Juli 2020 dan lapor diri pada tanggal 6 Juli 2020.

"Tentunya, dengan kami menambah kuota untuk menambahkan rasio di tiap kelasnya dari 36 menjadi 40, tentunya dengan berkoordinasi dengan Kemendikbud. Kami minta untuk diizinkan menambah kuota karena banyaknya minat masyarakat yang tinggi," kata dia menambahkan.

Nahdiana menjelaskan, di Jakarta memiliki kondisi RW yang berbeda-beda. Ada RW yang yang ketika ditambah rombongan belajar namun tidak memiliki jumlah calon peserta didik yang terlalu banyak, sehingga kuotanya mencukupi. Namun, ada pula daerah yang memiliki jumlah calon peserta didik lebih banyak sehingga masih ada yang tidak diterima.

photo
Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pendidikan menggelar aksi terkait transparansi PPDB online Jawa Barat dan Kota Bandung, di depan Balai Kota Bandung, Selasa (30/6). Pengunjuk rasa menilai adanya indikasi kecurangan dalam menentukan kordinat tempat tinggal dibeberapa sekolah. - (Edi Yusuf/Republika)

"Kepada masyarakat, harus diingat bahwa sebaran penduduknya di tiap sekolah tidak sama. Jadi, ketika satu RW memang banyak, maka usia akan kami lakukan seleksi," kata dia menambahkan.

Selain itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mengatakan jalur prestasi masih akan dibuka pada 1 Juli. Melalui jalur prestasi, Nahdiana mengatakan, tidak dilakukan seleksi berdasarkan zonasi sehingga calon peserta didik bisa bersaing dengan nilai mereka.

"Jadi bisa bertanding dengan probabilitas yang lebih tinggi, sesuai dengan kemampuan prestasi. Tapi ketika peminat salah satu sekolah peminatnya banyak, ini kembali ke daya tampung," kata dia menambahkan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat