Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidang putusan yang disiarkan secara live streaming di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6). | Republika/Prayogi

Nasional

Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun

Imam Nahrawi menyatakan akan pikir-pikir dulu apakah mengajukan banding.

 

JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan menteri pemuda dan olahraga, Imam Nahrawi. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun, dan pidana denda sebesar 400 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar hakim ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6).

Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882. Jika tidak dibayarkan, harta benda milik Imam akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama dua tahun," kata hakim.

Selain itu, Imam juga dikenakan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara. Majelis Hakim juga menolak justice collaborator yang diajukan Imam.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Imam divonis selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. JPU menilai, Imam terbukti menerima suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat KONI.

photo
Imam Nahrawi mengikuti sidang putusan yang disiarkan secara live streaming di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6).  - (Republika/Prayogi)

Nahrawi dalam nota pembelaannya mengaku tidak pernah melakukan persengkongkolan jahat untuk mendapat uang suap dan gratifikasi. Menurut Nahrawi, mantan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sudah membuka ke mana arah uang Rp 11 miliar itu mengalir, tapi tidak dijadikan dasar mengungkap fakta yang jujur dan sebenarnya. Dalam kasus itu, Miftahul Ulum telah divonis lebih dulu dengan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Senin (15/6). Vonis itu juga jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK sembilan tahun penjara.

Menanggapi vonis terhadapnya, Imam menyatakan akan pikir-pikir dulu apakah mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami akan pikir-pikir," kata Imam. 

Lanjutkan

Imam juga meminta agar majelis hakim tetap melakukan penelusuran terhadap aliran dana Rp 11 miliar dari KONI ke berbagai pihak. Menurut dia, semua pihak itu sudah tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tapi tidak pernah diungkap dalam persidangan.

"Karena fakta itu sudah ada semua. Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar hingga akar-akarnya. Karena saya Demi Allah dan demi Rasulullah, saya tidak menerima Rp 11,5 miliar itu," katanya.

photo
Jurnalis mengambil gambar sidang putusan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6). - (NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)

Imam juga berdoa agar majelis hakim hingga JPU dan penyidik KPK dibukakan pintu hatinya melalui perenungan dirinya. Menurut Imam, putusan atas tindak pidana korupsi dirinya menjadi pelajaran berharga untuk dirinya dan keluarganya. "Tentu saya harus beristighfar kepada Allah untuk mendapat pertolongan Allah. Semoga kita semua dijaga. Kami memaafkan JPU KPK, penyelidik, penyidik, yang mulia. Kami tidak akan pernah lupakan apa yang terjadi dalam forum ini. Untuk jadi pelajaran saya dan keluarga untuk jaga kehormatan ini," kata dia. 

JPU KPK juga menyatakan akan pikir-pikir dulu. Kedua pihak diberikan waktu 14 hari untuk menentukan apakah akan banding putusan tersebut atau tidak. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat