Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) berbicara dengan sejumlah anggota Komisi III DPR usai rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6). | ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA

Kabar Utama

JPU Kasus Novel Kembali Dipertanyakan

Sidang putusan kasus Novel akan dibacakan pada 16 Juli.

 

JAKARTA -- Sejumlah anggota Komisi III DPR mengkritik tuntutan satu tahun penjara terhadap dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin kemarin, anggota Komisi III mempertanyakan keanehan tuntutan tersebut.

"Saya ikuti isi rekuisitor, sepanjang pengalaman saya jadi lawyer sebelum cuti, memang alasan yang termuat di rekuisitor banyak yang di luar nalar sehat," ujar anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari di ruang rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6).

Menurut dia, jika hal seperti itu terus terjadi, bukan tak mungkin publik tidak akan percaya lagi kepada kejaksaan. Burhanuddin diminta menjelaskan begaimana para jaksa penuntut umum (JPU) menuntut para penyerang Novel. "Ini penting untuk bisa menunjukkan kepada publik agar penegakan hukum dapat dipercaya," ujar dia.

Anggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, kasus penyiraman air keras juga pernah terjadi di Pekalongan, Jawa Tengah. Namun, jaksa menuntut Ruslam, sang pelaku, dengan penjara selama delapan tahun. Ia tak habis pikir kenapa jaksa kasus Novel menuntut dua penyerang Novel hanya dengan satu tahun.

photo
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) melakukan salam siku dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (tengah) disaksikan Ketua Komisi III Herman Herry usai rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Rapat membahas pendalaman penanganan kasus-kasus terkini oleh Kejaksaan Agung, khususnya yang berkaitan dengan sekuritas dan investasi. - (ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA)

"Masyarakat tentu merasa janggal, ketika (penyerang Novel) hanya dituntut satu tahun penjara. Orang jadi aneh, ada apa ini? Apalagi, jaksa menyatakan adanya ketidaksengajaan," ujar Aboe.

Kasus penyiraman air keras yang ditangani Pengadilan Negeri Bengkulu juga tidak begitu. Saat itu, pelakunya dituntut 10 tahun penjara. "Publik melihat mereka (jaksa) justru jadi pengacara. Apakah memang rentut (rencana penuntutan) berdasarkan petunjuk Jaksa Agung?" ujar Aboe.

Jaksa Agung ST Burhanuddin hanya menjawab formalitas dengan mengatakan akan mengevaluasi tuntutan tersebut. Ia beralasan tak bisa begitu saja menyalahkan jaksanya. "Karena biasanya jaksa menuntut berdasarkan fakta di sidang. Nanti akan kami evaluasi kenapa jaksa sampai tuntutan demikian itu," ujar Burhanuddin.

Ia mengeklaim, akan berpegang pada putusan hakim. Jika putusan hakim jauh lebih tinggi daripada tuntutan, berarti ada yang janggal dari tuntutan jaksa. "Kalau jomplang, berarti ada sesuatu, kalau balance pertimbangan jaksa dipakai hakim. Nanti kami lihat putusannya dan pasti akan kami evaluasi," ujar Burhanuddin.

Dipuji pengacara

Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan kasus Novel dengan agenda pembacaan duplik atau sanggahan pihak pelaku atas tuntan jaksa. Namun, dalam duplik itu, pengacara terdakwa malah memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jaksa.

photo
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (11/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. - (NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)

Pengacara Rahmat dan Ronny, Eddy Purwatmo, memuji JPU yang berani mengatakan kedua terdakwa tidak pernah ditangkap dan malah menyerahkan diri secara sukarela. "Karena tidak semua pelaku berani bertanggung jawab di persidangan dan menunjukkan sikap patriotik serta berjiwa ksatria," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.

Untuk diketahui, kedua terdakwa yang merupakan polisi aktif ditangkap setelah 2 tahun dan 8 bulan bersembunyi. Mereka menyerang Novel pada 11 April 2017 dan baru ditangkap pada Desember 2019. Pencarian keduanya diklaim melibatkan tim terbaik dari Mabes Polri dan tim pencari fakta bentukan Kapolri. Pencarian mereka juga melibatkan instruksi langsung oleh Presiden Joko Widodo. 

Namun, dalam dupliknya kemarin, pengacara dari Polri itu mengatakan perilaku keduanya dapat dicontoh masyarakat lain. "Pelajaran bagi masyarakat bahwa ada apresiasi berupa berat atau ringannya hukuman yang diberikan bila seseorang telah mengakui dan menyerahkan diri. Bila terdakwa dituntut lebih berat maka tidak memberikan pembelajaran yang baik kepada masyarakat luas bahwa bagi pelaku yang jujur dan mau menyerahkan diri sudah sepatutnya diberikan penghargaan dengan tuntutan yang rendah dari penuntut umum," katanya.

Eddy mengatakan, kedua terdakwa juga patut mendapat pendampingan hukum dari Polri. "Hak terdakwa harus dihargai bahkan saksi korban Novel Baswedan selaku purnawirawan Polri yang sudah mengabdi sebagai anggota Polri selama 15 tahun dan 11 bulan pun punya hak untuk mendapat bantuan hukum, silakan mengirimkan surat ke Kadivkum Polri," katanya.

Mereka pun menyatakan sangat sepakat dengan tuntutan jaksa satu tahun kepada kedua kliennya. Dalam tuntutannya yang dibacakan pada 11 Juni 2020, JPU menuntut satu tahun penjara kepada kedua terdakwa karena menilai mereka tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. 

Majelis hakim PN Jakut akan membacakan vonis terhadap Rahmat dan Ronny pada 16 Juli 2020. "Majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan nanti akan diagendakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB," kata Ketua majelis hakim, Djumyanto. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat