Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat dibukanya perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/5). | M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Opini

Momentum Wakaf Saham

Dalam kaitannya dengan gejolak di pasar saham, bisakah wakaf saham mengambil momentum?

Oleh TRI ACHYA NGASUKO

TRI ACHYA NGASUKO, Peneliti Muda pada Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Di tengah perang melawan Covid-19, sedikit dari kita yang memperhatikan pasar saham dan cemas melihat dinamika yang terjadi. Secara singkat, pasar saham kita pun terdampak pandemi Covid-19.

Sejak pertama kali kasus Covid-19 muncul di Indonesia pada awal Maret 2020, sejak saat itulah pasar saham kita terus turun sampai puncaknya terjadi pada 24 Maret 2020 di angka IHSG 3937. Angka ini turun 37 persen dibandingkan IHSG pada awal tahun 2020.

Saham-saham yang ada di dalamnya pun ikut terkoreksi karena pada dasarnya, IHSG merupakan cerminan dari saham-saham yang diperjualbelikan di bursa efek Indonesia. Nilai rupiah pun terkoreksi mencapai Rp 16.575 per dolar AS.

Wajar, diduga hal ini karena banyak dana asing keluar dari Bursa Efek Indonesia.

 
Dalam kaitannya dengan gejolak di pasar saham, bisakah wakaf saham mengambil momentum? 
 
 

VIX Index di S&P500 pada 16 Maret 2020 berada pada angka tertinggi, yaitu 82,6. VIX Index merupakan indeks yang mengukur ekspektasi volatilitas dari pasar saham yang diturunkan dari S&P500 index options.

Bagi para pelaku pasar, VIX index adalah indeks ketakutan, karena apa yang terjadi nun jauh di Amerika sana ternyata berpengaruh ke bursa saham dunia, termasuk Indonesia.

Gejolak di pasar saham bisa dikategorikan suatu krisis di pasar modal kita, meskipun belum dalam level mengkhawatirkan. Namun, pada saat yang sama, ada peluang mendapatkan keuntungan di sana untuk investor yang tahu kapan harus keluar dari pasar dan masuk kembali.

Bukan rahasia juga kalau kondisi krisis akan melahirkan orang kaya baru atau bahkan membuat seseorang yang sudah kaya menjadi semakin kaya secara finansial. Bergantung orangnya atau bergantung manajer investasinya.

Seperti kita tahu, persaingan di dunia persahaman paling tidak akan dimenangkan investor yang mempunyai sinergi minimal dalam tiga hal, yaitu kemampuan finansial, ilmu, dan mental. Banyak orang mempunyai kemampuan finansial untuk berinvestasi di pasar saham.

Namun, mereka tidak mengerti, bagaimana masuk ke pasar saham, maksudnya memahami chart saham emiten, kondisi perekonomian nasional dan internasional, termasuk menentukan waktu tepat masuk membeli salah satu atau beberapa saham.

Dua hal itu ternyata tidak cukup. Perlu mental kuat setelah melihat kondisi pasar saham yang terus turun. Termasuk ketika menentukan, apakah tetap atau keluar ketika pasar saham terus naik.

Dalam kaitannya dengan gejolak di pasar saham, bisakah wakaf saham mengambil momentum? Sesungguhnya, wakaf saham merupakan perluasan dari wakaf uang sebagai bentuk wakaf produktif.

Wakaf saham relatif baru bagi sebagian khalayak kita, yang dikenalkan pada 8 Agustus 2019. Pada saat itu, PT Global Wakaf dan PT BNI Sekuritas membuka jam perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam rangka peluncuran wakaf saham.

Terdapat dua model wakaf saham. Pertama, sumber wakaf saham yang berasal dari persentase keuntungan investor yang membeli saham syariah. Kedua, jumlah lot saham tertentu yang memang sengaja dibeli investor untuk diwakafkan.

Pada model kedua, setelah saham dibeli investor maka saham tersebut langsung diserahkan kepada lembaga pengelola investasi. Tentunya, investor saham pada kedua model tersebut di atas sudah sebelumnya melakukan ikrar wakaf saham.

Menurut penulis, wakaf saham seharusnya dapat mengambil keuntungan dari gejolak pasar saham kita. Namun, pesimistis bila mengandalkan dua model skema wakaf saham di atas.

Hal ini karena pembelian dan penjualan atas saham murni berada di tangan investor, yang kenyataannya tidak semua investor memiliki integrasi dari tiga faktor di atas (kemampuan finansial, ilmu, dan mental).

 
Ketika wakaf uang untuk wakaf saham ini sukses, di sinilah peran wakaf ikut membantu pendalaman pasar keuangan di Indonesia.
 
 

Maka itu, sebaiknya perlu diperluas dengan skema ketiga baru wakaf uang. Dalam skema ketiga ini, penulis menawarkan kembali skema penguatan wakaf uang karena pada dasarnya, wakaf saham merupakan efek lanjutan dari keberhasilan wakaf uang.

Dalam wakaf uang, uang dari pewakif diserahkan langsung ke nazir.  Terkait wakaf uang untuk wakaf saham, pemerintah atau Badan Wakaf Indonesia selaku penyelia nazir membuka peluang para profesional menjadi nazir wakaf uang.

Nantinya, para nazir diberi sertifikat nazir wakaf uang dan berperan sebagai manajer investasi. Para nazir wakaf uang yang berasal dari dunia pasar modal ini tentu harus memiliki komitmen kuat mengembangkan wakaf uang.

Para nazir ini dipastikan mempunyai sinergi dari tiga kemampuan minimal yang telah disebutkan di atas, karena mereka telah berpengalaman dalam berkecimpung di dunia saham.

Nantinya, nazir untuk sebebas-bebasnya mengelola uang tersebut melalui jual beli saham yang dirasa akan memberikan keuntungan pada masa depan, baik berupa capital gain ataupun dividen. Tentu, saham yang diperjualbelikan yang masuk Daftar Efek Syariah.

Pada situs BWI, baru terdapat 224 nazir wakaf uang. Jumlah yang sangat sedikit untuk Indonesia dengan jumlah Muslim terbanyak di dunia. Dan sependek pengetahuan kami, belum ada yang bergerak dalam wakaf saham. Mohon dikoreksi kalau salah.

Ketika wakaf uang untuk wakaf saham ini sukses, di sinilah peran wakaf ikut membantu pendalaman pasar keuangan di Indonesia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat