Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam menunjukkan jadwal lanjutan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 saat peluncuran tahapan di Kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (15/6/2020). KPU memutuskan untuk menggelar Pilkada serentak di 270 daerah di seluruh i | ANTARA FOTO/Rony Muharrman

Kabar Utama

Bawaslu Ingatkan Akurasi Verifikasi Faktual

PPS dinyatakan melakukan pelanggaran jika tidak melakukan verifikasi.

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU resmi memulai tahapan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan Pilkada 2020 pada Rabu (24/6). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mengingatkan agar KPU menjaga akurasi dan tidak ala kadarnya dalam melaksanakan verifikasi faktual ini.

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, bahkan mengingatkan adanya empat potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam tahapan verifikasi faktual. Dewi menjelaskan, potensi pelanggaran itu, antara lain, panitia pemungutan suara (PPS) tidak melakukan verifikasi atau pendukung membantah memberikan dukungan dan mengisi pernyataan tidak mendukung.

Selain itu, pendukung yang berstatus sebagai penyelenggara pemilu, pendukung yang berstatus TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa. "PPS dapat diduga melakukan pelanggaran etika dan bisa dikenakan pidana pasal 185B dan 186 Undang-Undang Pemilihan (Pilkada) 10/2016," ujar Dewi dikutip situs resmi Bawaslu yang telah dikonfirmasi Republika, Rabu (246).

Dewi menjelaskan, PPS dinyatakan melakukan pelanggaran jika tidak melakukan verifikasi. Sanksinya sampai ancaman pidana. Ia melanjutkan, masalah hukum akan mencuat jika dalam proses verifikasi, pendukung membantah telah memberikan dukungan dan mengisi pernyataan tidak mendukung (Form BA 5 KWK Perseorangan). Bakal calon atau tim diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Kemudian, potensi terjadi pelanggaran netralitas jika ditemukan pendukung yang berstatus sebagai penyelenggara pemilu maupun berstatus TNI, Polri, ASN, dan kepala desa. Dewi mengingatkan agar KPU menjaga akurasi dalam verifikasi faktual. "Ini harus dipastikan dalam proses verifikasi faktual untuk memastikan akurasi keabsahan kebenaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Dewi.

photo
Ketua DPRK Farid Nyak Umar (kanan) dan Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Isnaini Husda (kiri) mengikuti rapat kerja secara virtual di Banda Aceh, Aceh, Rabu (10/6/2020). Rapat kerja online yang diikuti pimpinan legislatif yang tergabung dalam Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia (ADEKSI) membahas tentang pilkada serentak 2020 - (IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO)

Protokol kesehatan

KPU Bandar Lampung mulai melakukan verifikasi faktual dua bakal pasangan calon wali kota Bandar Lampung melalui jalur perseorangan. Kedua paslon wali kota dalam pikada Bandar Lampung tersebut, yakni Firmansyah-Bustomi Rosidi dan Ike Edwin-Zamsanariah. Kedua paslon tersebut menyerahkan dukungan di atas persyaratan yang ditetapkan. Berkas dukungan Firmansyah-Bustomi 47.552 orang, sedangkan Ike Edwin-Zamzanariah 43.337 orang.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan, pada rakor di Bandar Lampung, KPU Kota Bandar Lampung menyerahkan berkas dukungan dua paslon perseorangan kepada PPK. Selanjutnya, PPK akan menyerahkan kepada PPS dan pada 26 Juni 2020 akan dilakukan verifikasi faktual. 

Dedi menyatakan, verifikasi faktual berkas dukungan dua paslon perseorangan tersebut, petugas PPS akan melaksanakan dengan menerapkan prinsip protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. “Tahap verifikasi faktual tetap dilakukan dengan protap protokol kesehatan,” kata Dedi Triadi, Rabu.

Terpisah, KPU Kota Batam, Kepulauan Riau, menggelar verifikasi faktual terhadap 47.299 dukungan KTP yang diberikan kepada bapaslon, Rian Ernest-Yusiani. "Yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi faktual yaitu sebanyak 47.299 dukungan, yang tersebar di 12 kecamatan di Kota Batam," ujar anggota KPU Batam William Seipattiratu.

Sebanyak 47.299 dukungan yang akan diverifikasi faktual itu merupakan hasil dari verifikasi administrasi yang sudah dilakukan KPU sebelumnya. Jumlah pendukung yang memenuhi syarat pada verifikasi administrasi itu berkurang dibanding saat tim menyerahkan pendukung di awal sebanyak 53.895 dukungan. "Saat verifikasi awal sampai akhir administrasi, tinggal 47.299 dukungan. Sisanya TMS, karena ada yang ganda, menggunakan KTP SIAK dan lain-lain," kata Willy. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat