Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Sidan | Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Komitmen Presiden Soal Novel Ditagih

Para mantan pemimpin KPK sekata menilai persidangan terhadap dua terdakwa merupakan peradilan yang sesat.

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Anggota Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam, mengatakan, tuntutan ringan terhadap dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmad Kadir Mahulette, tak hanya mengejek keadilan bagi korban dan masyarakat. 

Menurut dia, ancaman setahun penjara itu juga wujud penghinaan terhadap Presiden Jokowi sebagai otoritas tertinggi dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi saat ini. “Ini (tuntutan ringan) menghina, termasuk menghina Pak Presiden Jokowi yang juga dalam setiap waktu beliau mengatakan pentingnya melakukan pemberantasan korupsi,” kata Choirul dalam diskusi daring yang diinisiasi YLBHI Jakarta, Ahad (21/6).

Kedua terdakwa menyerang Novel Baswedan pada 11 April 2017. Setelah hampir tiga tahun menjadi buron, kedua polisi aktif itu akhirnya tertangkap pada akhir 2019. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum malah menuntut keduanya dengan satu tahun penjara. 

Choirul mengingatkan, otoritas pemerintah sejak awal yakin penyerangan Novel Baswedan terkait dengan pekerjaannya di KPK. Komnas HAM, kata Choirul, pun sejak awal penyelidikan pun yakin penyerangan terhadap Novel terkait dengan sejumlah penanganan dan penyidikan perkara korupsi yang saat itu ditanganinya di KPK. 

photo
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3). - (Rivan Awal Lingga/Antara)

Komnas HAM, Choirul mengungkapkan, bahkan menilai serangan terhadap Novel dilakukan dengan pola kejahatan terencana dan terstruktur untuk menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Di sisi lain, Presiden Jokowi, dalam setiap janji serta komitmen kenegaraan kerap menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi. Akan tetapi, yang terjadi saat ini, menurut Choirul, malah inkonsistensi, yaitu berupa pengingkaran komitmen dalam pemberantasan korupsi dan penyimpangan dalam upaya penegakan hukum. 

“Dalam konteks ini, penting untuk kembali mengajak Presiden Jokowi karena sudah ada semacam tamparan faktual tentang apa yang diamanatkan beliau (pemberantasan korupsi) ternyata dijawab dengan model (pencarian keadilan) yang seperti ini. Menurut saya, enggak kuat,” kata Choirul.

Persidangan terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (22/6). Agenda persidangan yaitu mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan terdakwa, yang dibacakan pekan lalu.

Sebelum itu, dalam tuntutannya, JPU memberikan ancaman ringan setahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmad Kadir yang mengaku sebagai penyerang air keras hingga membuat mata kiri Novel Baswedan mengalami kebutaan.

Sesat

Para mantan pemimpin KPK sekata menilai persidangan terhadap dua terdakwa merupakan peradilan yang sesat. Eks pemimpin pemburu koruptor tersebut menyarankan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis bebas Ronny Bugis dan Rahmad Kadir Mahulette dari tuduhan karena mereka diyakini bukan pelaku teror sesungguhnya.

photo
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3). - (Rivan Awal Lingga/Antara)

Busyro Muqoddas, komisioner KPK 2011-2015, mengatakan, vonis bebas terhadap dua terdakwa itu merupakan jalur hukum yang efektif untuk mendesak penyelidikan dan penyidikan ulang atas kasus penyerangan Novel. Pengajar hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengatakan, investigasi baru diharapkan menjadi babak kejujuran yang mutakhir dalam mengungkap siapa dalang dan aktor utama serta pelaku penyerang Novel Baswedan sebenarnya.

Busyro mengambil contoh proses hukum yang pernah terjadi dalam kasus pembunuhan wartawan Udin di Yogyakarta 1996. Dalam kasus tersebut, majelis hakim membebaskan terdakwa Iwik karena diyakini bukan pelaku pembunuhan yang sebenarnya.

Putusan bebas terdakwa saat itu pun, kata Busyro, berujung pada upaya pengungkapan baru tentang siapa sebenarnya pelaku pembunuhan Udin. Meskipun, kasus tersebut sampai kini, dalang pembunuhan tak terkuak.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat