Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomo | Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Nasional

BPJS: Peserta dan Petugas Lakukan Kecurangan 

Jumlah kecurangan di BPJS Kesehatan tak begitu besar dibandingkan di Asia Pasifik, dan Amerika.

JAKARTA --  Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antarlembaga Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, praktik fraud atau kecurangan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan paling banyak dilakukan peserta BPJS Kesehatan. Beberapa modus yang dilakukan adalah dengan meminjamkan kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada masyarakat yang bukan peserta.

"Umpamanya peserta meminjamkan kartu JKN KIS-nya kepada orang lain yang belum jadi peserta, mungkin niatnya baik menolong, tetapi dimanfaatkan sehingga sampai meninggal, sewaktu sudah meninggal kartu tersebut sudah dikeluarkan. Tetapi, waktu ia (yang punya kartu) ingin menggunakan, dia mengeklaim bahwa kartu saya tidak saya gunakan," kata Bayu dalam diskusi daring, Sabtu (20/6).

Selain oleh peserta, kata Bayu, praktik fraud juga dilakukan oleh petugas kesehatan. Untuk mencegah hal tersebut, BPJS mengaku telah melakukan audit dengan melibatkan pengawas internal. BPJS Kesehatan juga menegaskan memberikan sanksi berat kepada petugas BPJS yang terbukti melakukan kecurangan.

Selain itu, kata dia, dari pihak rumah sakit juga kerap melakukan kecurangan. "Dari yang seharusnya bukan kelas B, tapi dibikin kelas B," ungkapnya.

Kendati demikian, Budi mengatakan, fraud di BPJS Kesehatan jumlahnya tidak begitu besar bila dibanding dengan negara lain di Asia Pasifik dan Amerika. Ia mengeklaim BPJS Kesehatan telah menindaklanjuti enam dari 12 temuan Audit dengan Tujuan Tertentu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2018-2019 lalu. Sementara, enam temuan lain ada yang bukan kewenangan dari BPJS Kesehatan.  

Deteksi dini

Bayu mengatakan, BPJS Kesehatan kini tengah membangun sistem deteksi dini untuk pencegahan fraud. Sistem pencegahan kecurangan dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan komprehensif. Sistem itu berupa tindakan preventif, deteksi terhadap potensi terjadinya kecurangan, dan tindakan penanganan atas kecurangan tersebut.

BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan sistem teknologi informasi yang dapat mencegah dan mendeteksi berbagai indikasi potensi kecurangan, membentuk unit kerja bidang Manajemen Utilisasi dan Anti Fraud, dan membentuk Tim Pencegahan Kecurangan di seluruh cabang. Kemudian, mendorong dinas kesehatan kabupaten/kota dan fasilitas kesehatan untuk membentuk tim pencegahan kecurangan.

“Tugas BPJS Kesehatan adalah memastikan pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan sesuai dengan klaim yang ditagihkan dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, jika kendali mutu dan kendali biaya berjalan baik, risiko potensi kecurangan pun bisa diminimalisasi,” katanya. Ia pun mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mengawasi program jaminan kesehatan agar bisa terus berkelanjutan. 

Dalam diskusi yang sama, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, juga menyoroti terkait fraud pada program jaminan kesehatan. Ia mengatakan, kecurangan telah menjadi hobi di semua level. "Jadi, memang pengawasannya yang harus berlapis," katanya.

Selain itu, terkait fraud yang diklaim jumlahnya tidak besar, menurutnya hal tersebut tetap mengganggu cash flow, dan tata kelola BPJS Kesehatan. Sehingga, menurut dia, sekecil apa pun fraud seharusnya tidak boleh terjadi. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat