Sejumlah massa yang mengatasnamakan Gerakan Peduli Simalungun (GPS) menggunakan pakaian adat Batak Simalungun saat berunjuk rasa di depan kantor PDI Perjuangan Sumut, Medan, Sumatera Utara, Jumat (19/6/2020). Dalam aksinya mereka meminta kepada partai pol | SEPTIANDA PERDANA/ANTARA FOTO

Nasional

43 Daerah Pilkada di Zona Merah Covid-19

Tiga provinsi dan 40 kabupaten/kota berada di zona merah Covid-19.

JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memetakan 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada 2020 sesuai dengan zonasi pandemi Covid-19. Plt Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, mengatakan, tiga provinsi dan 40 kabupaten/kota berada di zona merah.

"Ada tiga provinsi yang berwarna merah. Dengan bacaan bahwa penyebaran virus belum terkendali," ujar Safrizal dalam kegiatan sosialisasi pilkada 2020 secara virtual, Jumat (19/6).

Keterangan zonasi epidemiologi Covid-19, di antaranya zona hijau daerah yang tidak terdapat kasus Covid-19, zona kuning daerah berisiko rendah, zona oranye daerah berisiko sedang, dan zona merah daerah berisiko tinggi. Hal ini disusun berdasarkan 14 indikator.

Safrizal memerinci, dari sembilan provinsi yang menggelar pilkada, dua provinsi masuk zona kuning. Penyebaran Covid-19 terkendali, tetapi ada kemungkinan transmisi lokal. Kemudian, empat provinsi di zona oranye dengan penyebaran dan potensi virus tak terkendali. 

Selain itu, 261 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada, 43 daerah di antaranya masuk zona hijau yang belum terdampak Covid-19. Kemudian, 77 kabupaten/kota berada di zona kuning dan 101 daerah masuk zona oranye. Safrizal menekankan, warna epidemiologi setiap daerah ini harus diperhatikan. 

Sebab, zonasi daerah akan memengaruhi pola tindakan, pencegahan, dan penanganan selama pandemi Covid-19, termasuk dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Akan tetapi, semua daerah dalam setiap zonasi harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan. 

Biaya Pilkada

Sementara, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menyebutkan, biaya Pilkada 2020 mencapai Rp 94.310 per pemilih. Besaran biaya ini dihitung berdasarkan anggaran pilkada sebelum adanya penambahan dibagi jumlah data pemilih di 270 daerah.

"Jadi, bisa kita katakan nilai dari pemilihan kepala daerah itu per pemilih 94.310 ini data per 11 Juni," ujar Viryan dalam sosialisi pilkada serentak tahun 2020 secara virtual, Jumat (19/6).

Ia melanjutkan, anggaran pilkada Rp 9,9 triliun dibagi jumlah daftar pemilih sementara dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 105.396.460 jiwa. Jajaran KPU daerah telah mendapatkan dana sekitar Rp 9,9 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui kesepakatan naskah perjanjian dana hibah (NPHD) pada 2019 lalu.

Dari jumlah anggaran Rp 9,9 triliun, baru Rp 4,1 triliun yang sudah ditransfer pemda ke KPU. Viryan mengatakan, hampir semua dana tersebut sudah digunakan KPU daerah dalam pelaksanaan tahapan sebelum pilkada ditunda akibat pandemi Covid-19 pada Maret lalu. 

Di sisi lain, ia menuturkan, dana yang sudah digunakan untuk menyelenggarakan tahapan akan hangus jika pilkada ditunda hingga 2021 atau 2022. Sebab, tahapan pilkada yang sudah berjalan secara faktual dan kualitas menjadi kedaluwarsa. "Tentunya, dana bisa mubazir Rp 4,1 triliun, bahkan tadi disampaikan yang data terbaru sudah lebih dari Rp 4,1 triliun. Kalau ditunda, tentunya ini jadi masalah tersendiri," kata Viryan.

Diketahui, tahapan pilkada ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Dengan demikian, pemungutan suara serentak pada 270 daerah diundur menjadi 9 Desember 2020 dari jadwal semula 23 September. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat