Pimpinan KPK saat memberikan keterangan hasil kajian Program Kartu Prakerja, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2020). KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam program Kartu Prakerja. | Prayogi/Republika

Nasional

Abai Rekomendasi KPK Soal Prakerja, Pejabat Bisa Dipidana

Temuan dan rekomendasi KPK dinilai bagian pencegahan dari korupsi.

JAKARTA—Pemerintah diminta untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kejanggalan-kejanggalan dalam implementasi Kartau Prakerja. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai stakeholder terkait bisa tersandung perkara hukum jika rekomendasi KPK tidak ditindaklanjuti.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan, para pejabat yang mengurusi Kartu Prakerja harus memahami mereka bisa saja terlibat perkara hukum bila melaksanakan program dengan skema yang berlaku saat ini. "Mereka bisa saja kesandung masalah hukum setelah tidak menjabat lagi atau bahkan setelah pensiun lama dari pemerintahan atau dunia politik," tutur Arsul, kepada Republika, Jumat (19/6). 

Menurut Arsul, apa yang disampaikan KPK merupakan tindaklanjut dari rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR hampir dua bulan lalu. Sebagai Komisi Hukum di DPR, Komisi III telah melihat bahwa program pelatihan daring yang dari program kartu prakerja ini berpotensi bermasalah secara hukum.

Terlebih, berbagai elemen masyarakat juga melihat permasalahan tersebut dan telah meminta pemerintah meninjau ulang soal pelatihan daring tersebut. "Kami mendukung program kartu prakerjanya, tapi kami juga melihat potensi masalah hukum khususnya dalam perspektif UU Tipikor," ujar Arsul.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai apa yang dilakukan KPK sebagai bentuk pencegahan terjadinya kasus korupsi. Menurutnya, tindakan proaktif KPK itu merupakan langkah positif, mengingat program kartu Prakerja gelombang IV tengah ditunda. Sehingga, ini adalah saat yang tepat memberikan waktu untuk membenahi prakerja. 

photo
Petugas mendampingi warga yang melakukan pendaftaran calon peserta Kartu Prakerja di LTSA-UPT P2TK di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4). Pemprov Jawa Timur membuka 56 posko yang tersebar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur untuk memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dalam mendaftar program Kartu Prakerja. - (ANTARA FOTO)

“Ini momentum yang pas untuk KPK memberi review terhadap sistemnya, agar niat baik pemerintah bisa tetap baik eksekusinya,” kata dia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan hasil kajian terhadap program Kartu Prakerja. Ada sejumlah rekomendasi yang salah satunya menyoroti konflik kepentingan platform penyedia pelatihan Prakerja.

KPK meminta pemerintah meminta pendapat hukum atau legal opinion kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan delapan platform digital itu, apakah, kedelapan kerja sama platform itu termasuk dalam cakupan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah. 

Mereka adalah Tokopedia, Bukalapak, Pijar Mahir, Sekolah.mu, Pintaria, Skill Academy, MauBelajarApa, dan Kementerian Tenaga Kerja.

"Terdapat konflik kepentingan pada lima dari delapan platform digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam paparannya, Kamis (18/6).

Rekomendasi lainnya terkait penggunaan pengenalan wajah atau face recognition untuk kepentingan pengenalan peserta. Dengan anggaran Rp 30,8 miliar, kebutuhan tersebut dinilai tidak efisien. KPK menilai penggunaan NIK dan keanggotaan BP Jamsostek sudah memadai.

Selanjutnya terkait dengan kurasi materi pelatihan. Menurut KPK, kurasi itu tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai, sebab pelatihan yang memenuhi syarat baik materi maupun penyampaian secara daring hanya 13 persen dari 1.895 pelatihan. KPK juga meminta pelatihan yang sebenarnya sudah ada secara gratis di internet tak perlu dimasukkan dalam bagian dari Prakerja. Pelaksanaan pelatihan daring juga harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif. 

photo
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama Jubir KPK Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati (kiri) usai memberikan keterangan hasil kajian Program Kartu Prakerja, di Gedung KPK , Jakarta, Kamis (18/6). KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program. - (Prayogi/Republika)

Ketenagakerjaan 

Anggota Komisi IX bidang Ketenagakerjaan, Saleh Partaonan Daulay menilai temuan dan rekomendasi KPK menjawab pertanyaan masyarakat soal keanehan dari pelaksanaan program ini. Ia menilai temuan dan rekomendasi KPK bagian dari pencegahan. "Walaupun sudah terlaksana tiga angkatan, namun temuan KPK ini tetap aktual dan layak untuk ditindaklanjuti," kata Saleh.

Politikus PAN itu menegaskan, sejak awal, dirinya telah menyuarakan agar kartu prakerja tersebut dihentikan. Saleh melanjutkan, tkdak hanya dari sisi rekrutmen peserta, tetapi juga menyangkut penunjukan platform, materi dan kurikulum, modul pelatihan, metode dan sistem pembelajaran, link and match dengan dunia usaha, dan hal-hal lain yang bersifat teknis.

Sementara, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman pun menyampaikan, masalah ini sebaiknya ditanyakan ke pejabat yang berwenang. "Problemnya sudah sangat teknis, terkait kementerian/lembaga terkait, mohon untuk Kartu Prakerja ke Ibu Denni Purbasari, Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja," kata dia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan hasil kajian terhadap program Kartu Prakerja. Ada sejumlah rekomendasi yang salah satunya menyoroti konflik kepentingan platform penyedia pelatihan Prakerja. KPK meminta pemerintah meminta pendapat hukum atau legal opinion kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan delapan platform digital itu, apakah, kedelapan kerja sama platform itu termasuk dalam cakupan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah.

photo
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo berkampanye menunjukkan Kartu Sembako, Kartu Prakerja dan Kartu KIP Kuliah di Lapangan Dukuhsalam, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menjelang Pilpres 2019, Kamis (4/4/2019) - (ANTARA FOTO)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat