Layar menampilkan perwakilan KPU Provinsi, Kota dan Kabupaten ketika mengikuti acara penyerahan data pemilih pemula tambahan sekaligus acara launching pemilihan serentak tahun 2020 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (18/6). | Prayogi/Republika

Opini

Mewujudkan Pilkada Aman dan Bermutu

BAWONO KUMORO

BAWONO KUMORO, Kepala Departemen Politik dan Pemerintahan The Habibie Center

Dalam rapat kerja bersama antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhir Mei lalu, diputuskan bahwa pilkada serentak 2020 di 270 daerah akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.

Keputusan ini sekaligus mempertegas waktu pelaksanaan pilkada serentak 2020 sebagaimana tercantum di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Semula, pilkada ini direncanakan berlangsung 23 September 2020. Namun, akibat pandemi Covid-19, pelaksanaannya dimundurkan menjadi 9 Desember 2020. Keputusan ini sekaligus menggugurkan dua opsi lainnya. Yakni, opsi pilkada pada Maret 2021 dan September 2021. 

Pilkada pada 9 Desember dianggap merupakan opsi terbaik oleh Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu.

 

 
Penundaan pilkada hingga 2021 juga dikhawatirkan membawa implikasi serius, berupa pengangkatan ratusan pelaksana tugas (plt).
 
 

 

Sebab, hingga saat ini, tidak ada yang dapat menjamin kapan pandemi Covid-19 berakhir sehingga bila dimundurkan sampai 2021 pun tidak ada jaminan pandemi sudah berakhir atau hilang sama sekali.

Penundaan pilkada hingga 2021 juga dikhawatirkan membawa implikasi serius, berupa pengangkatan ratusan pelaksana tugas (plt), mengingat sebagian besar kepala daerah di 270 daerah tersebut akan habis masa jabatan pada Februari 2021.

Jika dilakukan pemilihan pada tahun ini, diperkirakan pada Maret 2021, kepala daerah terpilih sudah dapat dilantik. Namun, bila pilkada dilakukan tahun 2021, para plt akan lebih lama mengisi kekosongan kursi kepala daerah.

Padahal, berbagai kebijakan penting harus segera diselesaikan kepala daerah, seperti APBD tahun 2022. Tidak sedikit pihak, terutama pegiat pemilu, yang ragu dan pesimistis pilkada pada 9 Desember 2020 berlangsung sukses.

Pilkada pada masa pandemi seperti ini, dinilai lebih membawa mudharat daripada manfaat, seperti berpotensi memunculkan klaster baru kasus positif Covid-19 dan menguntungkan bakal calon kepala daerah pejawat.

 
Karena itu, jauh lebih penting mencurahkan pemikiran dan memberikan dukungan bagi KPU agar pilkada berlangsung secara berkualitas.
 
 

Keraguan itu wajar dan masuk akal, terutama karena Indonesia belum memiliki pengalaman menggelar pilkada di tengah pandemi seperti saat ini. Terlepas pro dan kontra saat ini, keputusan politik sudah diambil para pemangku kebijakan.

Karena itu, jauh lebih penting mencurahkan pemikiran dan memberikan dukungan bagi KPU agar pilkada berlangsung secara berkualitas dengan prinsip free and fair election, juga melahirkan rasa aman bagi pihak yang terlibat di lapangan.

Bagaimana menjamin pilkada berkualitas? Tidak ada jalan lain selain memastikan seluruh tahapan pilkada dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip demokrasi, transparansi, integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas.

Karena itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai rujukan teknis pilkada tahun 2020 menjadi krusial. Ia harus dapat menjamin seluruh tahapan pilkada mengedepankan prinsip demokrasi, transparansi, integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas.

Dalam tataran pelaksanaan, untuk memastikan hal itu terwujud, diperlukan koordinasi baik antara KPU di daerah dan Bawaslu dan pihak lain, termasuk partai politik dan aparat penegak hukum. Selain itu, rasa aman bagi pihak yang terlibat di lapangan juga penting.

Persis di titik ini, KPU diuji untuk mampu merumuskan regulasi berisi aturan teknis yang dapat menjamin aspek keselamatan para aktor di lapangan selama berlangsung tahapan-tahapan pilkada, mulai bulan Juni ini hingga hari pelaksanaan nanti.

Sebagai contoh, formula kebijakan seperti apa untuk dapat menjamin tahapan verifikasi faktual bagi dukungan calon perseorangan dapat tetap berjalan secara baik, tanpa mengabaikan aspek keselamatan para petugas di lapangan.

 
Kebijakan seperti apa yang ditawarkan KPU untuk menjamin tingkat partisipasi pada hari pelaksanaan pilkada mencapai target sebagaimana diharapkan?
 
 

Tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan tertunda dilakukan pada Maret lalu setelah pandemi meluas. Saat itu, KPU mengeluarkan keputusan KPU Nomor 179/ PL.02 - Kpt / 01 / KPU / III / 2020 bagi penundaan pelaksanaan tahapan pilkada tersebut. 

Belum lagi tahapan-tahapan lain, yang melibatkan pengumpulan massa dalam jumlah tidak sedikit, seperti pemungutan suara pada hari pemilihan nanti. 

Kebijakan seperti apa yang ditawarkan KPU untuk menjamin tingkat partisipasi pada hari pelaksanaan pilkada mencapai target sebagaimana diharapkan? Pemilih ditengarai lebih memilih di rumah daripada ke tempat pemungutan suara untuk menghindari penularan virus.

Mengingat aktivitas di tempat pemungutan suara hampir sulit menghindarkan diri dari interaksi jarak dekat dan bersentuhan secara fisik dengan orang lain.

Melakukan pendaftaran, mencoblos surat suara, memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, dan mencelupkan jari di dalam wadah tinta ungu sebagai tanda telah mencoblos merupakan contoh serangkaian aktivitas penulis maksudkan tersebut.  

Memang, bukan hal mudah bagi KPU untuk menghasilkan kebijakan sebagaimana penulis sampaikan di atas. Apalagi, mengacu pada skenario pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020, mulai Juni ini tahapan-tahapan pilkada serentak sudah harus kembali dilanjutkan.

KPU harus segera menuntaskan regulasi dan panduan teknis bagi pelaksanaan tahapan hingga menuju hari pelaksanaan pada 9 Desember mendatang. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat