Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni | Dok REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto

Islamia

Ulama, Pancasila, dan Keindonesiaan

Terkait dengan Pancasila, RUU HIP dinilai tidak berdasarkan sejarah, bahkan mendistorsi dasar negara.

KHOLILI HASIB

Peneliti INPAS, Dosen IAI Darullughah Wadda’wah Bangil

 

Pada 21 Desember 1983, Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU di Situbondo, Jawa Timur, memutuskan satu poin penting tentang Pancasila. “Sila ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, yang menjiwai sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam”. Demikian salah satu keputusan Munas Alim Ulama NU tersebut.

Keputusan ini bersejarah. Sebelumnya, di kalangan umat Islam, bahkan internal NU masih pro dan kontra tentang asas tunggal Pancasila. Beredar juga beragam pendapat tentang tafsir-tafsir sila-sila Pancasila. Maka itu, diperlukan keputusan tentang Pancasila oleh NU. Namun, alim ulama NU memutuskan poin di atas bukan tidak memiliki dasar. KH. Muhammad Isa Ansori berpendapat bahwa nilai ketuhanan menjadi asas filsafat Pancasila. Penjagaan Pancasila haruslah dengan cara mengaplikasikan sila pertama ke dalam sila-sila lainnya.

Penafsiran Pancasila yang diputuskan Munas NU tahun 1983 tersebut sesungguhnya pernah dikemukakan oleh Bung Hatta. Pada 18 Agustus 1945, menjelang sidang PPKI untuk mengesahkan UUD 1945, Bung Hatta bertemu dengan beberapa pemimpin Islam. Dalam pertemuan itu, perwakilan Islam dapat menerima penghapusan “tujuh kata” yang tercantum dalam Piagam Jakarta, karena dua alasan yang diterima dan dikemukakan oleh Bung Hatta. Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan monoteisme tauhid dalam Islam. Kedua, demi menjaga kesatuan dan keutuhan wilayah negara yang baru diproklamasikan sehari sebelumnya (M. Ali Haidar, Nahdlatul Ulama dan Islam di Indonesia Pendekatan Fikih dalam Politik, hal. 339).

Selain itu, yang menjadi dasar keputusan Munas NU itu adalah Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya sebenarnya dijiwai oleh Piagam Jakarta. Buktinya, perubahan kalimat “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam pembukaan dan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 bukan sekadar artifisial belaka tanpa memiliki kesinambungan makna. Bahwa hal itu ditegaskan “menjiwai” dan “merupakan satu rangkaian kesatuan dengan konstitusi”, yang merupakan kesinambungan makna.

Mendiang Jendral A. H. Nasution dalam sebuah pidato peringatan 18 Tahun Piagam Jakarta pada 22 Juni 1963 di Jakarta mengatakan, rumusan dasar negara muncul di antaranya karena inisiatif para alim ulama yang mengirimkan surat berisi usulan tentang bentuk dan ketentuan-ketentuan yang digunakan bagi Indonesia merdeka. Surat yang dikirim dari berbagai alim ulama itu berjumlah 52 ribu surat yang terdaftar (Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, hal. 29-30).

Mantan rais am PBNU, KH. Achmad Siddiq pernah menyatakan: “Kata ‘Yang Maha Esa’ pada sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) merupakan imbangan tujuh kata yang dihapus dari sila pertama menurut rumusan semula. Pergantian ini dapat diterima dengan pengertian bahwa  kata ‘Yang Maha Esa’ merupakan penegasan dari sila Ketuhanan, sehingga rumusan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ itu mencerminkan pengertian tauhid menurut akidah Islamiah. Kalau para pemeluk agama lain dapat menerimanya, kita bersyukur dan berdoa”.

Namun, aspek sejarah tersebut tidak serta-merta dianut oleh semua elemen bangsa Indonesia. Buktinya, sampai kini masih ada ‘perebutan’ makna dan ideologi Pancasila. Bagi aktivis Islam Liberal, Pancasila memang dapat dimaknai sebagai pintu masuk ide-ide sekularisme dan pluralisme. Sila pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa secara filosofis mengandung kebebasan berkeyakinan dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Kebebasan di sini berarti bahwa keputusan beragama dan beribadah diletakkan pada tingkat individu tidak terkait dengan campur tangan Negara (Moh. Shofan dalam Esai-Esai Pemikiran Moh.Shofan dan Refleksi Kritis Kaum Pluralis, hlm. 180).

Sila-sila Pancasila sebagaimana dimaknai seperti tersebut secara eksplisit melihat agama merupakan persoalan individu dan bukan persoalan negara. Tugas negara hanya memfasilitasi pemeluk agama dan memberi jaminan keamanan menjalankan agama. Jelas tampak bahwa pemikiran tersebut akan menggiring agama kepada ruang yang lebih sempit, yaitu ruang privat, nilai-nilai agama boleh saja masuk ruang publik, tapi dengan syarat nilai moral religi yang sudah menjadi kesepakatan umum. 

Bagaimana dengan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang sekarang ramai dibincangkan? Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan sikap pernyataan kritis terhadap RUU tersebut. Hal itu karena tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. 

Terkait dengan Pancasila, RUU HIP dinilai tidak berdasarkan sejarah. Sebab, mendistorsi makna dan nilai-nilai Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 dengan cara memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila, yaitu ”Gotong Royong”. Alasan ada pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 tentang Pancasila itu juga tidak berdasar. Sebab, Pancasila dalam pidato Bung Karno 1 Juni itu belum menjadi keputusan bersama. Bisa dikatakan, belum ada Pancasila pada tanggal tersebut hingga tanggal 22 Juni 1945. Pada tanggal tersebut ditetapkan Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta, hasil kesepakatan bersama di antara berbagai elemen bangsa. Tanggal ini sesungguhnya hari bersejarah dari Pancasila itu.

Pancasila yang dikukuhkan pada tanggal tersebutlah yang menjadi lambang rekonsiliasi nasional. Roeslan Abdulgani pada 1976, pernah mengatakan bahwa secara politis Pancasila merupakan lambang rekonsiliasi nasional. Meski begitu, dia mengatakan, “kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa” itu yang paling penting dalam nasionalisme.

photo
Seorang seniman turut serta dalam aksi bersama melukis bertema Panorama Mural Pancasila di Tinjomoyo, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/6). Aksi yang diikuti sekitar 50 pelukis dari sejumlah aliran tersebut untuk memperingati Hari Lahir Pancasila sekaligus lebih memasyarakatkan semangat Pancasila melalui seni rupa - (ANTARA FOTO)

Rumusan Pancasila sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945 sebenarnya dinyatakan pemerintah, Orde Lama dan Orde Baru hingga Reformasi, sebagai satu-satunya rumusan yang baku dan resmi. Pada 13 April 1968, Presiden Soeharto mengeluarkan SK Nomor 12 yang menyatakan rumusan resmi dan baku Pancasila seperti yang tertera dalam pembukaan UUD 1945 (H. Faisal Ismail, Panorama Sejarah Islam dan Politik di Indonesia Sebuah Studi Komprehensif, hal. 68-69).

 

 

Membangun negara Pancasila harus dengan menegakkan nilai-nilai ketuhanan. Yakni, Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan berdasarkan sekularisme.

 

 
 

Karena itu, penafsiran Pancasila harus berdasarkan sejarah. Bukan kepentingan politik atau ideologi asing tertentu. Penafsiran harus sesuai dengan pendiri bangsa yang sudah disepakati itu.  Sila pertama Pancasila tidak bisa didamaikan dengan ateisme. Akar-akar ateisme tidak ditemukan dalam jati diri bangsa Indonesia sejak dahulu. Ideologi ateisme yang dalam catatan sejarah dunia banyak dilumuri oleh kekerasan dan radikalisme ini merupakan kategori ideologi ”transnasional” yang berbahaya. 

Dengan mengamalkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa diharapkan, bangsa Indonesia dapat memelihara keimanan dan ketakwaan yang menjadi nilai penting pembentukan etika bangsa yang baik. Karena sumber etika itu dari Tuhan Yang Maha Esa. Aplikasi nilai ketuhanan ini yang mendasarkan pada hablun minallah (hubungan dengan Allah) berkonsekuensi logis harus menyambung hablum minannas (hubungan sosial dengan manusia), yakni membangun harmonisasi sosial dengan sesama manusia sebagai keseimbangan hidup di dunia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat