M Nazaruddin | Republika/ Wihdan Hidayat

Nasional

Nazarudin Terima Cuti Jelang Bebas

Nazaruddin, terpidana kasus korupsi telah keluar dari Lapas Sukamiskin pada Ahad lalu.

 

BANDUNG -- Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menerima cuti menjelang bebas (CMB) dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Cuti diterima setelah terbit Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK. 01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni.

Terpidana kasus korupsi tersebut telah keluar dari Lapas Sukamiskin pada Ahad (14/6) kemarin. Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengakui, Nazaruddin keluar lapas pada Ahad pagi sekitar pukul 07.45 WIB. Aris mengatakan, satu orang warga binaan pemasyarakat yang keluar dari Lapas Sukamiskin tersebut bernama M Nazaruddin.

Mantan politikus Partai Demokrat ini menerima cuti mulai 14 Juni hingga 13 Agustus 2020 mendatang. "Menjalani CMB mulai tanggal 14 Juni hingga berakhir 13 Agustus 2020," tutur Aris melalui keterangan resmi, Selasa (16/6).

Abdul Aris menuturkan, sebelum dibebaskan, Nazaruddin dihadapkan terlebih dahulu ke petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung pada Jumat (12/6). Setelah proses pendataan dan serah terima pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas, Nazaruddin sempat kembali ke Lapas Sukamiskin dengan dua pengawas.

Menurut dia, pengawasan CMB yang diterima Nazaruddin akan dilakukan oleh Bapas Bandung sebagai domisili penjamin. Sejak Jumat (12/6) kemarin, M Nazaruddin telah mendapatkan bimbingan dari Bapas Bandung. Ia selanjutnya akan diawasi dan dibimbing selama masa cuti menjelang bebas.

Nazaruddin merupakan terpidana korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua kasus. Pertama, dia terbukti menerima suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan. Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI)M El Idris.

Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan kepada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun, vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Kedua, Nazar juga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan perkara kasus tersebut. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Total hukuman yang harus ia jalani sebanyak 13 tahun. Nazaruddin sempat menjadi buronan KPK dan pada akhirnya ditangkap pada 2011 silam. Tahun itu pula ia mulai ditahan. Merujuk pada putusan 13 tahun, ia sebenarnya baru bebas pada 2024. Namun, ia tercatat beberapa kali mendapatkan remisi. Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan, Nazaruddin bebas murni pada 13 Agustus 2020.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat