Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Utang Uang Dikonversi Nilai Emas

Utang uang dengan nilai emas saat peminjaman itu tak dibolehkan karena termasuk gharar dan riba.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

 
Assalamualaikum wr wb. Ustaz, apakah boleh utang uang, tapi diakad dengan emas? Karena nilai emas lebih stabil dibandingkan dengan uang. Misalnya, pinjam uang Rp 800 ribu, tapi akadnya emas satu gram.
MUHAMMAD, Jakarta
 

Waalaikumussalam wr wb.

Utang uang dengan nilai emas saat peminjaman itu tidak diperbolehkan karena termasuk gharar dan riba. Di antara solusinya adalah kreditor meminjamkan emas, bukan uang, dengan cara ia membeli emas terlebih dahulu kemudian dipinjamkan. Sehingga, peminjam berkewajiban untuk mengembalikan emas tersebut pada saat pelunasan.

Kesimpulan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut:

Pertama, dalam transaksi utang piutang, debitur melunasi sesuai pinjaman (tanpa kelebihan). Misalnya, Si A meminjam 10 juta dan melunasi 10 juta. Yang dipinjam dengan yang dibayar itu sama (nominalnya) didasarkan pada transaksi utang piutang di mana setiap kelebihan yang dipersyaratkan adalah riba yang diharamkan dalam Islam.

Sebagaimana pengertian utang (qardh/loan), yaitu: (a) "Utang adalah meminjamkan harta kepada orang lain untuk dimanfaatkan dan harus dikembalikan penggantinya." (ad-Dur al-Mukhtar 4/171, Tuhfat al-Muhtaj 5/36, Kasyaf al-Qina' 3/298).

(b) "Suatu mitsliyat yang diserahkan kepada orang lain untuk dimanfaatkan dan harus dibayar dengan sejenisnya pada masa yang akan datang." (Muhammad Rawas Qal'aji, Mujam Lughat al-Fuqaha, 329).

Sebagaimana kaidah; "Setiap utang piutang yang memberikan manfaat (kepada kreditor) adalah riba, jika dipersyaratkan (kullu qardin jarra naf'an fahua riba idza kana masyruthan fihi naf'un lil muqridh)."

Kedua, kaidah umumnya, utang itu dilunasi sesuai dengan jenis utangnya. Jika yang dipinjam rupiah maka yang dibayar adalah rupiah. Begitu pula, jika yang dipinjam emas maka yang dibayar adalah emas.

Hal ini sebagaimana keputusan Lembaga Fikih OKI; "Jika terjadi utang dengan mata uang tertentu maka tidak boleh -disepakati- dibayar dengan nilai emas atau mata uang lain."

Jika terjadi perbedaan nilai antara saat meminjam dengan melunasi itu tidak dikategorikan riba karena perbedaan nilai tersebut itu di luar kemampuan kedua belah pihak yang boleh jadi perubahan tersebut menguntungkan saat inflasi atau merugikan saat turun. Hal ini merujuk kepada penjelasan sebagian ahli fikih muamalah kontemporer tentang pengaruh perubahan nilai kurs mata uang terhadap utang piutang.

Ketiga, tidak boleh mengaitkan utang piutang dengan harga atau komoditas tertentu. Misalnya, Si A meminjam 10 juta, kemudian dibayar tahun depan dengan nilai emas 20 gram. Ini tidak diperkenankan karena itu bagian dari transaksi ribawi dan ada unsur gharar di dalamnya, di mana jumlah yang akan dibayar itu tidak pasti.

Sebagaimana juga Keputusan Lembaga Fikih Organisasi Konferensi Internasional No 115 tentang Inflasi dan Perubahan Nilai Mata Uang. "(1) Yang menjadi standar dalam melunasi utang (ad-Duyun ats-Tsabitah) dengan mata uang tertentu adalah dibayar sejenis mata uang tersebut dan bukan dengan nilainya karena utang itu dilunasi dengan sejenis utang tersebut. Oleh karena itu, utang tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban-kewajiban yang ada dalam dzimmah apa pun sumbernya dengan harga tertentu. (2) Menurut syariah, tidak boleh menyepakati saat transaksi dengan mengaitkan utang dengan emas atau perak karena menyebabkan gharar berat, di mana setiap pihak tidak bisa mengetahui jumlah yang akan dibayar itu berapa. Jika kenyataannya nilai yang dibayar itu naik maka berarti tidak ada kesamaan antara yang diterima dan dibayar dan itu termasuk riba."

Keempat, di antara salah satu solusinya adalah si kreditor meminjamkan emas bukan uang dengan cara ia membeli emas terlebih dahulu kemudian dipinjamkan. Oleh karena itu, si peminjam berkewajiban untuk mengembalikan emas tersebut pada saat pelunasan. Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat