
Konsultasi Syariah
Nyicil Beli Emas, Boleh?
Masyarakat dunia tidak lagi memperlakukan emas sebagai uang, tetapi sebagai barang
DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb. Bagaimana dalil dan istinbath fatwa DSN MUI yang membolehkan jual beli emas secara tidak tunai? Mohon penjelasan Ustaz!Hasan -- Aceh
Waalaikumussalam wr wb.
Fatwa DSN MUI Nomor 77 memperbolehkan emas (baik perhiasan ataupun logam mulia) diperjualbelikan secara tidak tunai. Misalnya, si A membeli satu gram emas (perhiasan atau logam mulia) seharga Rp 1.200.000 dengan tiga kali angsuran.
Untuk membedah kesimpulan fatwa ini, bisa dijelaskan dalam poin berikut: Pertama, penukaran emas harus tunai merujuk pada hadis dari 'Ubadah bin Shamit: "(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak ... (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai." (HR Muslim). Dan hadis dari Umar bin Khatthab: "Emas dengan perak adalah riba kecuali secara tunai." (HR Muslim).
Selanjutnya, para ulama berbeda pandangan tentang maksud emas tersebut, apakah sebagai hukum sehingga hanya berlaku pada emas tersebut (pendapat Zahiriyah) atau emas tersebut hanya contoh sehingga berlaku pada barang lain yang memiliki makna sama (mayoritas ulama) (al-Jami' fi Ushul Riba, Rafiq al- Mishri, halaman 132).
Kedua, sesungguhnya penukaran (jual beli) emas harus tunai itu karena emas sebagai alat pembayaran (bukan karena keberadaannya sebagai emas). Sebagaimana pandangan ulama Malikiyah, Syafi'iyah, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qayyim.
Dalam Bidayah, Ibnu Rusyd mengutip: "'Illat larangan jual beli emas yang harus sama itu (dalam satu jenis) karena sebagai alat pembayaran. Imam Syafi'i sependapat dengan Imam Malik bahwa 'Illat larangan jual beli emas dan perak (harus tunai dan sama) bahwa keduanya sebagai alat tukar. Dan 'Illat tersebut menurut mereka berlaku apabila penukaran antara jenis berbeda. Tetapi, jika satu jenis, maka harus sama." (Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd, 481).
Itu juga karena alat tukar yang digunakan pada masa Rasulullah SAW adalah dinar (emas) dan dirham (perak). Sedangkan, alat tukar resmi (al-'Umlah al-Islamiah al-Muwahadah) itu baru diberlakukan masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Berdasarkan pandangan ini (khususnya Imam Malik), setiap alat tukar seperti rupiah dan dolar itu berlaku ketentuan emas sebagai barang ribawi sehingga harus tunai.
Ketiga, emas sebagai perhiasan (bukan alat pembayaran) itu boleh diperjualbelikan secara tangguh, sebagaimana ditegaskan Ibnul Qayyim dan Ibnu Taimiyah. Ibnu al-Qayyim berkata: "Perhiasan (dari emas atau perak) yang diperbolehkan, karena dengan produksi, statusnya berubah menjadi (seperti) jenis pakaian dan barang, bukan jenis harga. ... dan tidak berlaku pula riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara perhiasan dengan harga, sebagaimana tidak berlaku riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara uang dan barang lainnya meskipun bukan jenis yang sama karena dengan pembuatan ini, perhiasan tersebut bukan lagi harga dan telah dimaksudkan untuk perniagaan. (I'lam al-Muwaqqi'in; 2/247).
Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim menegaskan, jika emas tidak lagi difungsikan sebagai uang, misalnya telah dijadikan perhiasan, emas tersebut berstatus sama dengan barang.
Keempat, Syekh Mani' menjelaskan, emas boleh diperjualbelikan secara tangguh: "Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa fungsi emas dan perak lebih dominan sebagai alat tukar dan nash sudah jelas menganggap keduanya sebagai harta ribawi, yang jika dipertu karkan harus sama dan tunai ..., kecuali emas atau perak yang sudah dibentuk (menjadi perhiasan) itu tidak lagi sebagai harga, maka boleh ada kelebihan dalam mempertukarkan antara yang sejenis tetapi tidak boleh ada penangguhan. (Buhuts fi al-Iqtishd, Mani', halaman 322).
Uang didefinisikan antara lain, sebagai: "Segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun media tersebut. (Buhuts fi al-Iqtishad, al-Mani', Makkah, 1996, halaman 178).
Maka emas atau lainnya berstatus sebagai uang jika masyarakat menerimanya sebagai uang. Saat ini, masyarakat dunia tidak lagi memperlakukan emas sebagai uang, tetapi sebagai barang. Wallahu a'lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.