Sejumlah pengurus masjid memasangkan tanda silang untuk membatasi shaf jamaah di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/5). Pemerintah Kota Bekasi mulai membuka Masjid untuk kegiatan Shalat Jumat di wilayah zona hijau COVID-19 dengan t | Republika/Putra M. Akbar

Tajuk

Jaga Kedisplinan di Rumah Ibadah

Pemerintah juga harus membuat petunjuk yang terperinci bagi pengurus masjid dan masyarakat.

Pemerintah akan membuka kembali rumah peribadatan setelah tatanan normal baru diterapkan. Walaupun pandemi korona belum berakhir, masyarakat akan diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah tidak hanya di rumah. Pengaktifan kembali rumah peribadatan tersebut dilakukan dengan menaati prosedur standar new normal dan protokol kesehatan.

Dalam tahap awal, masjid, gereja, dan rumah ibadah lainnya hanya digunakan untuk beribadah dan belum digunakan untuk kajian. Masjid, misalnya, dalam tahap awal hanya bisa digunakan untuk melaksanakan shalat lima waktu, sedangkan untuk kegiatan ceramah masih belum diizinkan.

Masjid-masjid atau tempat ibadah lainnya sebelum dioperasikan, harus mendapat izin dari camat setempat atau wali kota. Artinya, tempat ibadah bisa dibuka untuk kembali menampung umat adalah tempat ibadah di wilayah yang wabahnya bisa dikendalikan.

Rencana pembukaan kembali rumah peribadatan disambut gembira, terutama oleh umat Muslim yang menjadi penduduk mayoritas di negeri ini. Lebih dari dua bulan masjid-masjid tidak bisa dioperasikan secara normal. Hal ini membuat banyak umat yang terpaksa melaksanakan seluruh rangkaian ibadah di rumah, termasuk aktivitas ibadah selama bulan Ramadhan. Padahal, selama ini masjid dan mushala menjadi sentral kegiatan umat Muslim selama satu bulan penuh saat Ramadhan.

Umat Muslim juga pekan ini ‘terpaksa’ melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah karena tidak adanya lampu hijau untuk menggelar shalat tersebut di masjid atau lapangan. Momen penting satu tahun sekali itu, yang untuk pertama kalinya dialami hampir seluruh umat Islam di Indonesia, tak dilaksanakan di masjid atau tanah lapang. Sesuatu yang sangat berat dirasakan umat, tapi harus dijalani demi mengikuti ketentuan pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

photo
Sejumlah pengurus masjid memasangkan tanda silang untuk membatasi shaf jamaah di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/5). Pemerintah Kota Bekasi mulai membuka Masjid untuk kegiatan Shalat Jumat di wilayah zona hijau COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan - (Republika/Putra M. Akbar)

Dalam waktu dekat, umat Muslim yang telah menahan rindunya beribadah di masjid-masjid akan terobati. Namun, kita berharap dengan adanya lampu hijau untuk membuka masjid, tidak membuat umat euforia berlebihan. Jangan sampai tempat-tempat ibadah menjadi pusat-pusat penyebaran baru virus korona yang diperkirakan tidak akan lenyap dalam waktu dekat karena vaksinnya sejauh ini belum ditemukan.

Untuk itu, perlu kesadaran bersama agar tempat ibadah dapat beroperasi, tapi di sisi lain tidak menjadi pusat penyebaran baru virus korona. Upaya ini hanya bisa dilakukan apabila masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Standar protokol kesehatan, seperti harus menggunakan masker, menjaga jarak selama berada di dalam rumah peribadatan, dan tak lupa mencuci tangan tidak boleh diabaikan.

Masyarakat harus memiliki kesadaran yang tinggi untuk mematuhi protokol kesehatan. Kita tidak ingin menyaksikan umat yang sedang berada di tempat ibadah mengabaikan ketentuan tersebut, sebagaimana terlihat banyak warga yang ke pasar tanpa menggunakan masker dan tidak mematuhi batas jarak yang sudah diatur untuk mencegah wabah korona semakin menyebar. Bagi jamaah yang sakit, jangan memaksakan diri datang ke tempat ibadah. Masjid atau tempat ibadah hendaknya menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal menaati ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam menjaga agar umat disiplin menerapkan protokol kesehatan selama di tempat ibadah, pengurus masjid seperti dewan kemakmuran masjid (DKM) harus benar-benar menjalankan fungsinya untuk mendisplinkan jamaah. Ketentuan-ketentuan terkait protokol kesehatan harus diumumkan di tempat ibadah dan harus ditaati. Pengurus DKM harus menolak umat yang masuk ke rumah peribadatan, tapi tidak memenuhi standar kesehatan yang telah disepakati. Selain itu, masjid pun harus menyiapkan disinfektan dan sabun untuk mencuci tangan.

Sementara itu, pemerintah juga harus membuat petunjuk yang terperinci bagi pengurus masjid dan masyarakat dalam pengoperasian tempat ibadah selama masa pandemi korona ini. Pedoman dari pemerintah itu menjadi pegangan, baik bagi umat maupun pengurus tempat ibadah untuk ditaati. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat