Jamaah berdoa di dalam masjid. Setelah merayakan Lebaran, umat Islam bisa melaksanakan puasa Syawal. | REUTERS / Thaier al-Sudani

Khazanah

Puasa Qadha dan Syawal Bolehkah Digabung?

Puasa qadha dan Syawal boleh digabung, tetapi kehilangan keutamaan.

 

OLEH ALI YUSUF

Sebagian umat Islam di Indonesia beranggapan, berpuasa sunah enam hari saat Syawal akan mendapat dua pahala puasa dengan jenis puasa yang berbeda, yakni qadha dan Senin Kamis jika keduanya dikerjakan saat Syawal.

Benarkah demikian? Bahwa jika mengqadha puasa Ramadhan di bulan Syawal maka akan mendapat pula pahala puasa sunah enam hari di bulan Syawal dan atau pahala puasa Senin Kamis?

Terkait hal ini, Ustaz Ahmad Zarkasih Lc dalam bukunya "Yang Harus Diketahui Dari Puasa Syawal" mengatakan, pendapat itu memang sangat masyhur sekali di telinga kebanyakan orang Indonesia. Yang maksudnya adalah mengerjakan satu pekerjaan, tapi memberikan hasil berlipat-lipat.

"Nah, semangat ini juga kiranya yang membuat orang Indonesia sepengalaman saya sering bertanya tentang adakah kemungkinan dibolehkannya berpuasa qadha sekaligus puasa Syawal berbarengan di hari yang sama?" katanya.

Mereka beranggapan, jika bisa mendapatkan dua pahala sekaligus, mengapa harus dipisah sendiri-sendiri? Yang jelas, menurut Ustaz Ahmad Zarkasih, pertanyaan tersebut pernah pula disampaikan kepada Imam Syihabudin Ar Ramli, ulama kenamaan dari Mazhab Syafi'i yang hidup pada abad ke-10 M.

 
Puasa enam hari saat Syawal merupakan puasa sunah yang dianjurkan Rasulullah SAW.
 
 

Seperti termaktub dalam kitab Fatawa Ar Ramliy, ia ditanya, "Tentang orang yang qadha puasa Ramadhan pada Syawal atau di hari Arafah, apakah dia mendapatkan pahala wajib (qadha Ramadhan) dan juga pahala sunah (puasa Syawal/ Arafah) sekaligus? Atau itu hanya untuk puasa Arafah saja, tidak dengan puasa Syawal? Karena maksud syariat dengan (pahala setahun penuh) puasa Syawal setelah Ramadhan adalah hitungan bahwa Ramadhan itu sama dengan 10 bulan dan enam hari Syawal itu sama dengan dua bulan? Akhirnya, dia tidak mendapatkan pahala setahun penuh kecuali dia puasa di hari lain (yang berbeda)."

Pertanyaan itu lalu dijawab Imam Ar Ramli, "Bagi orang tersebut (yang berpuasa qadha dan sunah Syawal) maka pahala wajib (qadha Ramadhan) dan juga pahala sunah (baik Syawal atau Arafah); karena maksud syariat dalam hal ini adalah terciptanya ibadah puasa di hari itu. Dengan begitu juga, dia tidak mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh karena ketika itu (puasa qadha sekaligus puasa Syawal), dia bukanlah orang yang sudah melengkapi kewajiban Ramadhan."

Jadi, kata Ustaz Ahmad Zarkasih, maksud Imam Ar Ramli dalam fatwanya ini adalah orang yang berpuasa lalu niatnya digabungkan antara puasa qadha dan sunah, baik itu Syawal atau selainnya. Orang ini mendapatkan dua pahala sekaligus, yakni gugur kewajiban qadha dan juga mendapat pahala sunah. Akan tetapi, dia tidak mendapatkan kemuliaan puasa setahun penuh untuk ibadah Syawal karena dia belum melengkapi Ramadhan yang diwajibkan atasnya.

Puasa enam hari saat Syawal merupakan puasa sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah Hadis, Rasulullah bersabda, "Siapa saja yang berpuasa enam hari setelah Idul Fitri, maka (puasa) sempurna satu tahun. Siapa saja membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya." 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat