Seorang pengunjung melintas disamping surat kabar kuno yang dipamerkan di Museum House of Sampoerna (HOS) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/2). | ANTARA FOTO

Tajuk

Lindungi Pers Nasional

Pers nasional dapat memenuhi kebutuhan informasi yang jernih dan akurat.

 

Pandemi Covid-19 turut memukul industri pers di berbagai negara, tak terkecuali di Tanah Air. Saat ini, pers nasional tengah dihadapkan pada situasi kritis. Industri media harus berjuang untuk mempertahankan eksistensinya di tengah-tengah krisis finansial akibat pandemi Covid-19.

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers nasional memiliki peran yang sangat penting bagi bangsa ini. Apalagi, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional merupakan wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dari pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya.

Dalam kondisi seperti saat ini, banyak perusahaan media yang terancam tak bisa bisa lagi melaksanakan fungsinya. Karena itu, pemerintah tak boleh abai terhadap nasib pers nasional. Terlebih, pada era pandemi Covid-19 ini, sesuai Pasal 3 UU Pers, pers nasional mempunyai fungsi strategis sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Di tengah ketidakpastian yang dihadapi bangsa ini, masyarakat membutuhkan informasi yang jernih dan akurat. Ketidakpastian yang disebabkan hoaks yang beredar di media sosial membuat masyarakat resah. Pers nasional yang tampil sebagai penjernih informasi. Menyebarkan informasi yang akurat dan turut membantu pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik.

 
Tanpa adanya pers, sangat sulit bagi pemerintah untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya Covid-19 dan cara memutus rantai penyebarannya.
 
 

Pers nasional juga memiliki andil yang besar untuk mengedukasi publik di Tanah Air. Tanpa adanya pers, sangat sulit bagi pemerintah untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya Covid-19 dan cara memutus rantai penyebarannya. Di tengah suasana yang mencekam akibat Covid-19, pers nasional pun berperan mengendurkan ketegangan di masyarakat melalui program-program hiburan yang ditampilkan media massa.

Dan tak kalah penting, pers nasional sebagai bagian dari pilar demokrasi turut mengawasi agar kebijakan pemerintah pada era pandemi ini bisa tetap berpihak kepada publik. Peran ini tentu sangat penting agar roda demokrasi benar-benar berjalan secara tepat di relnya. Fungsi pers nasional yang sangat penting bagi perjalanan bangsa ini tentu harus mendapat atensi yang besar dari pemerintah. 

Karena itu, sangat wajar apabila perkumpulan jurnalis dan perusahaan media yang tergabung dalam Tim Media Task Force Sustainability mendorong negara untuk hadir melindungi pers nasional. Salah satunya, dengan memberi sejumlah insentif ekonomi kepada pers. Seperti disampaikan anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, yakni permintaan insentif untuk pers nasional ini tidak semata-mata untuk kepentingan perusahaan.

Menurut Arif, insentif ekonomi untuk pers nasional yang diberikan pemerintah harusnya atas dasar demi kepentingan publik. Sekali lagi, tanpa informasi yang kredibel dan teruji, publik tak akan mendapatkan informasi yang akurat. Dan kita, menurut Arif, tidak punya alat ukur untuk menentukan arah dari pandemi ini. Karena itu, pemerintah tak boleh membiarkan media massa yang terverifikasi gulung tikar akibat dililit masalah finansial.

Meski mendapat insentif, Dewan Pers menegaskan, media tak boleh kehilangan independensinya. Pers nasional tentu berhak mendapat insentif dari negara. Sebab, menurut Dewan Pers, insentif yang diberikan oleh pemerintah itu sejatinya bersumber dari rakyat. Dan pers wajib mengembalikannya untuk rakyat melalui informasi-informasi yang akurat. Negara ini bisa dihadapkan pada situasi bahaya, manakala pers kehilangan fungsinya dan informasi dimonopoli oleh media sosial.

Ada tujuh poin yang disuarakan oleh perkumpulan jurnalis dan perusahaan media yang tergabung dalam Tim Media Task Force Sustainability. Pertama, mendorong negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19 untuk pers. Kedua, negara didorong untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 persen dari harga per kilogram.

 
Negara ini bisa dihadapkan pada situasi bahaya, manakala pers kehilangan fungsinya dan informasi dimonopoli oleh media sosial.
 
 

Ketiga, mendorong negara agar memberi subsidi listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan Mei hingga Desember 2020. Keempat, memberikan kredit berbunga rendah atau berjangka panjang melalui bank BUMN untuk perusahaan pers. Kelima, mendorong negara menangguhkan kewajiban karyawan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama masa pandemi. Keenam, pemerintah didorong menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi. Ketujuh, mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia.

Ketujuh poin itu tentu harus diakomodasi pemerintah sebagai upaya untuk melindungi pers nasional.  n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat