Petugas gabungan memasang plang pemberitahuan pemeriksaan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Laks. Laut RE Martadinata, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/5/2020) | Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO

Jakarta

Pelanggar PSBB Bisa Disanksi Jadi Pekerja Sosial

Kota Bogor memperpanjang masa PSBB.

JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menindaklanjuti pergub tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) mulai Selasa (12/5) menerapkan sanksi terhadap pelanggar PSBB.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jakut, Ali Maulana Hakim, mengatakan, setiap warga yang dua kali kedapatan melanggar ketentuan, bisa dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif. Ali menjelaskan, tim terpadu yang terdiri atas Satpol PP, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Suku Dinas Perhubungan Kota Jakut, didampingi TNI-Polri, rutin melakukan patroli wilayah untuk menegakkan pergub tersebut.

"Jakarta Utara melaksanakan sesuai jadwal sejak 24 April 2020 sampai dengan 21 Mei 2020," kata Ali di Jakarta, Rabu (13/5).

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid, menerangkan, ada dua bentuk jenis sanksi yang diterapan kepada pelanggar PSBB, yaitu sebagai pekerja sosial di fasilitas umum atau denda administratif. Dia menjelaskan, ketentuan dan tata cara sanksi termaktub dalam Pasal 16 Pergub 41 Tahun 2020, yang diberikan tergantung berat jenis pelanggarannya. Dia menegaskan, tujuan pemberlakuan sanksi kepada pelanggar PSBB sebagai upaya memberikan efek jera agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas, terutama saat berada di luar rumah. "Tujuannya agar warga terselamatkan dari penularan penyebaran Covid-19," kata Yusuf.

Lurah Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, Nunuk Widiastuti, mengatakan, di wilayahnya diberlakukan patroli petugas gabungan dan check point yang berlokasi di perbatasan dengan Kota Depok, Jawa Barat. Hal itu dilakukan agar warga yang keluar rumah menaati aturan. Nunuk menyebut, kegiatan pemeriksaan di check point berlangsung pada pukul 09.00 WIB-11.00 WIB dan ditemukan 15 jenis pelanggaran. "Jumlah ini menurun jika dibanding kegiatan pekan lalu yang mencapai 60 kasus pelanggaran tidak mengenakan masker," ujarnya.

Pindahkan pos

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memindahkan salah pos penyekatan terkait pelaksanaan kebijakan larangan mudik. Pemindahan pos yang awalnya berada di Pintu Tol Bitung digeser ke Pintu Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, alasan pemindahan pos penyekatan itu karena berdasarkan hasil pemantauan, lebih banyak pemudik yang mencoba keluar wilayah Jakarta melalui pintu Tol Cikupa dibandingkan pintu Tol Bitung. 

Alasan lainnya, dia menambahkan, pos tersebut dipindahkan agar proses pengawasan kebijakan larangan mudik dapat dilakukan lebih efektif. "Untuk efektivitas pemeriksaan dan peningkatan keselamatan anggota yang melakukan pemeriksaan," kata Sambodo, Rabu.

 

 

Selama 19 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, hingga Selasa (12/5), Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 17.659 kendaraan diminta putar balik ke arah Jakarta. Sebanyak 6.048 kendaraan diputar balik arah di pintu Tol Cikarang Barat, 4.002 kendaraan di pintu Tol Cikupa, dan sebanyak 7.609 kendaraan di jalan arteri.

 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo
 

Larangan mudik mulai diberlakukan pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil dan kendaraan umum berpenumpang, keluar dari wilayah Jabodetabek. 

 

Perpanjang PSBB

photo
Anggota Satpol PP Kota Bogor membawa papan informasi dalam razia operasi kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Suryakencana, Kota Bogor, beberapa waktu lalu - (ARIF FIRMANSYAH/ANTARA)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari 13 Mei sampai 26 Mei 2020. Dalam PSBB periode ketiga, Pemkot Bogor sudah mulai menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyatakan, sanksi untuk PSBB memiliki lebih detail landasan hukum. Pasalnya, perwali itu telah mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Dalam ketentuan itu, kata dia, wali kota punya kewenangan menerapkan sanksi, berupa administratif, teguran tertulis, hingga menjatuhkan pekerjaan sosial. "Denda bisa sampai Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta diatur di sini," ucap Bima di Kota Bogor, Rabu (13/5).

Menurut Bima, saksi aturan PSBB ketiga diberlakukan kepada individu ataupun perusahaan yang melanggar. Bagi individu, dia menambahkan, yang kedapatan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar, didenda Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu. "Termasuk rumah makan, bukan hanya layanan online. Kalau makan di tempat itu, bisa disegel atau dendanya Rp 5 juta sampai Rp 10 juta," ujarnya menjelaskan.

Sementara, bagi perusahaan yang tetap beroperasi di luar sektor yang dikecualikan, Bima menyebut, opsi bisa dikenakan sanksi administratif dan denda. Dia memastikan, aturan itu dibuar agar masyarakat lebih patuh terhadap pelaksanaan PSBB. "Toko yang tidak masuk sektor dikecualikan, saya minta tutup. Apalagi, kemarin ada pedagang yang positif itu penjual pakaian," kata Bima menjelaskan.

Kendati demikian, Bima menegaskan, aturan itu belum bisa diimplementasikan meski PSBB telah diperpanjang. Dia menyatakan, pemkot perlu masih menyosialisasikan aturan tersebut agar diketahui secara luas oleh masyarakat. 

Direktur Utama Perumda Perusahaan Daerah (PD) Pasar Pakuan Jaya, Muzakir, menyatakan, pihaknya telah menyiapkan aturan untuk aktivitas pedagang di pasar yang dikelolanya. Muzakir menyebut, PD Pasar Pakuan Jaya menjadi kepanjangan tangan pemkot untuk mengantisipasi persebaran Covid-19 di pasar.

Contoh sederhana, kata dia, penjaga toko tidak boleh melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker. "Kalau pedagang masih melayani, kami sanksi berupa SP (surat peringatan) 1, 2, 3. Kalau masih melanggar juga, kita tutup rukonya selama tujuh sampai 14 hari," kata Muzakir.

Dia mengakui, sulitnya untuk melarang pedagang di luar sektor yang dikecualikan untuk berjualan. Pasalnya, di luar pasar masih banyak pedagang kaki lima (PKL) yang tetap berjualan. Di sisi lain, pihaknya sudah tak memiliki wewenang untuk menindak para PKL. Oleh karena itu, PD Pasar Pakuan Jaya lebih baik membuka lagi aktivitas pedagang pada sektor yang tidak dikecualikan.

"Sedikit dilematis, ya. Pimpinan menginginkan agar penjual baju itu ditutup. Tapi, kita kesulitan kalau yang di luar (PKL) masih dagang. Caranya kita tetap imbau agar menjaga kebersihan," ujar Muzakkir.

Sementara, pada hari pertama PSBB tahap ketiga pada Rabu, pantauan Republika di check point belum ada tindakan yang dilakukan oleh petugas. Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan, masih terjadi sejumlah pelanggaran, di antaranya pengendara tak menggunakan masker hingga penumpang roda empat duduk bersebelahan.

Dia mengakui, petugas belum dapat mengambil tindakan selain teguran. Pasalnya, pihaknya belum memiliki blangko untuk pemberian sanksi tegas terhadap para pelanggar. "Kami masih menunggu blangko untuk pemberian sanksi bagi pelanggar PSBB, informasinya masih dicetak blangkonya," kata Dody.

Blangko dapat menjadi sanksi secara administratif yang diberikan oleh Dishub Kota Bogor. Dishub, kata dia, dapat menjatuhkan sanksi sesuai Pasal 16 Perwali Nomor 37 Tahun 2020.

Sementara untuk penindakan, menurut Dody, menjadi ranah Satpol PP. "Kita masih memberikan toleransi dan sekaligus menyosialisasikan terkait aturan baru pada PSBB tahap ketiga ini," ujarnya menjelaskan. 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat