Warga menerima bantuan zakat. | Republika
Petugas melayani donatur di Kantor Layanan Rumah Zakat, Matraman, Jakarta, Jumat (16/11). | Republika/Mahmud Muhyidin
Warga penyandang disabilitas mengambil zakat. | Prasetia Fauzani/ANTARA FOTO

Cahaya Ramadhan

Presiden Menunaikan Zakat Melalui Baznas

Zakat menjadi solusi mengatasi permasalahan pandemi korona.

 

JAKARTA -- Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Prof Dr H Sagaf S Pettalongi MPd mengemukakan, implementasi zakat menjadi salah satu solusi untuk stabilitas ekonomi warga di tengah pandemi virus korona jenis baru (Covid-19).

"Konsep dan implementasi zakat menjadi sebuah solusi untuk mewujudkan kebersamaan di tengah keterbatasan ekonomi seperti saat ini," ucap Sagaf di Palu, Senin (11/5).

Wabah Covid-19 yang berdampak pada merosotnya sebagian sektor ekonomi, keuangan, dan bisnis berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam hal ini, zakat memiliki peran penting untuk membantu ekonomi masyarakat agar tidak terpuruk.

"Zakat dapat membantu pemulihan ekonomi sebagian masyarakat yang kehilangan pekerjaan, di PHK, maupun karena terbatasnya gerak sebagai konsekuensi dari social distancing dan physical distancing," katanya.

Sagaf yang juga wakil ketua umum MUI Sulteng menerangkan, zakat sebenarnya bertujuan agar tidak terjadi akumulasi harta di tangan seseorang. Pernyataan itu merujuk pada firman Allah dalam Alquran surah al-Hasyr ayat ketujuh.

"Pernyataan Allah dalam Alquran di atas yaitu ingin menegaskan bahwa zakat dalam Islam merupakan cara Islam untuk mendistribusikan kekayaan agar tidak terjadi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin," ujarnya.

Dengan begitu, kedua kelompok masyarakat ini dapat mendekatkan keduanya kepada kemaslahatan yang dibangun bersama guna terwujudnya persatuan dan kesatuan umat manusia, yang kuat membantu yang lemah dan yang membutuhkan.

Ia juga merangkan, perintah berzakat dalam Islam telah dimulai sejak periode Makkah, yaitu sejak Rasulullah SAW masih mengembangkan ajaran Islam di Makkah. Hal itu sesuai firman Allah SWT dalam Alquran surah ar-Rum ayat 38 yang berbunyi, "Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan.’’ 

Ia menjelaskan, zakat merupakan salah satu fondasi dasar dalam ajaran Islam, sekaligus salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang memiliki kelebihan rezeki. Dalam Islam terdapat dua kategori zakat, yakni zakat fitrah dan zakat mal (harta). Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap Muslim yang hidup pada bulan Ramadhan serta memiliki kecukupan atau kelebihan makanan sampai pada tanggal 1 Syawal Idul Fitri tiba.

Sedangkan, zakat mal atau harta wajib dikeluarkan setelah cukup nisab dan haulnya. Mengeluarkan zakat harta tidak harus pada bulan Ramadhan jika sudah cukup syarat dan ketentuannya. "Namun, mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan tentu memiliki keutamaan tersendiri sebagaimana kata Rasulullah SAW, bahwa ‘sebaik-baik bersedekah (berzakat) adalah di bulan Ramadhan’," katanya.

Sebelumnya, terkait pelaksanaan zakat di bulan Ramadhan yang bersamaan dengan terjadinya pandemi Covid-19, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mengimbau para wajib zakat (muzaki) membayarkan zakatnya lebih awal. Hal ini penting untuk membantu sesama umat Islam yang terdampak pandemi Covid-19.

"Pada Ramadhan kali ini, mari kita laksanakan ajaran agama kita untuk saling saling peduli dan membantu sesama. Untuk yang mampu dapat membantu yang tidak mampu, terutama bagi wajib zakat," ujar JK dalam peringatan Nuzulul Quran bersama pengurus DMI seluruh Indonesia melalui virtual meeting, Ahad (10/5). 

 

Zakat presiden

Presiden, wakil presiden (wapres), para menteri, dan pejabat pemerintah telah menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada Selasa (12/5). Pada tahun-tahun sebelumnya, penyerahan zakat diselenggarakan di Istana Presiden secara langsung. Namun, sekarang, karena adanya pandemi virus korona (Covid-19), penyerahan zakat dilaksanakan secara daring. 

"Alhamdulillah hari ini kita bisa melaksanakan kembali acara tahunan yang telah dirintis oleh presiden sejak Ramadhan tahun 2016, di mana presiden dan pemimpin di tingkat pusat menunaikan zakat di bulan Ramadhan melalui Baznas," kata Ketua Umum Baznas Bambang Sudibyo saat acara penyerahan zakat presiden dan wapres secara daring, Selasa (12/5).  

Bambang mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk keteladanan pemimpin Muslim dalam menunaikan kewajiban zakatnya. Namun, kegiatan yang rutin diselenggarakan ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena sekarang ada pandemi Covid-19. Kali ini, acara penyerahan zakat tidak dilaksanakan di Istana Presiden, tapi secara daring dengan memanfaatkan teknologi komunikasi.

Kegiatan ini juga diikuti oleh para menteri, pejabat eselon I Kementerian Agama, direksi dan komisaris BUMN, serta pejabat lainnya.

"Penyaluran zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS dan DSKL) di Baznas pusat sengaja difokuskan untuk membantu mustahik yang terdampak Covid-19, baik dari sisi kesehatan maupun ekonominya," kata Bambag. 

Ia menerangkan, selama pandemi Covid-19, mustahik darurat kesehatan memperoleh porsi 72 persen dari total ZIS dan DSKL. Mustahik darurat ekonomi memperoleh 25 persen dari total ZIS dan DSKL. Sementara program-program Baznas yang sudah ada sebelum pandemi Covid-19 memperoleh alokasi tiga persen dari ZIS dan DSKL.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wapres Ma'ruf Amin, para menteri, serta pejabat pemerintah lainnya telah menunaikan zakat secara daring dan diterima oleh Baznas. Baznas menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepala negara beserta jajarannya yang memberikan teladan kepada rakyat Indonesia, khususnya Muslim, untuk membayarkan zakat lebih awal. Sebab, di tengah pandemi Covid-19 ini, banyak warga yang membutuhkan bantuan. 

Sementara, Presiden Jokowi saat menyerahkan zakat secara daring tersebut mengatakan, pembayaran zakat merupakan kewajiban setiap Muslim untuk berbagai rezeki dan kebahagiaan kepada masyarakat lainnya, utamanya kepada para mustahik. 

Ia berharap, pembayaran zakat melalui Baznas ini dapat membantu masyarakat yang tengah mengalami kesulitan karena terdampak pandemi Covid-19.

"Saya mengajak para muzaki untuk memberikan zakat melalui Baznas, supaya lebih aman, supaya lebih teratur, supaya lebih tepat penyalurannya. Semoga zakat yang kita keluarkan menyempurnakan ibadah puasa kita dan menyempurnakan ketaatan kita kepada Allah SWT,” ujar dia.

Setelah Presiden menyerahkan zakat, kemudian diikuti oleh Wapres KH Ma'ruf Amin yang juga menyerahkan zakat kepada Baznas secara daring. "Alhamdulillah pada hari ini saya bersama Bapak Wapres dan para menteri bisa melaksanakan kegiatan zakat yang dilakukan secara online," kata Presiden.

Sementara, Wakil Ketua Umum Baznas Zainulbahar Noor menyampaikan, zakat yang diterima Baznas kali ini akan disalurkan kepada para mustahik, utamanya yang terdampak wabah Covid-19. Ia  bersyukur, penghimpunan zakat di tengah pandemi Covid-19 bisa dikatakan tidak menurun.

"Sebenarnya inilah saat untuk menunjukkan kepada dunia bahwa zakat benar-benar berfungsi membantu mereka yang membutuhkan pertolongan," ujar dia.

Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Irfan Syauqi Beik menambahkan, program-program Baznas telah diadaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19. Baznas membuat program penyaluran khusus untuk pandemi Covid-19 serta membuat program pengamanan program-program Baznas yang sebelumnya telah berjalan. 

Menurut dia, Baznas adalah badan yang sangat penting, fundamental, dan memiliki implikasi yang luar biasa terhadap bidang sosial serta ekonomi. 

"Potensi zakat sangat besar. Maka, mari bersama-sama mengoptimalkan potensi zakat ini agar tujuan pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa kita raih dengan baik.’’ ';