Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut membahas tentang kebijakan | Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Nasional

PKS Tetap Tolak Perppu Keuangan Pandemi

JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dalam rapat di Badan Anggaran (Banggar) pada Senin (4/5) malam, selain PKS, delapan fraksi lainnya menyetujui Perppu 1/2020 dalam pengambilan keputusan tingkat I.

Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mini fraksi pada rapat kerja dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Apakah kita dapat menerima RUU tentang penerapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020?" tanya Ketua Banggar Said Abdullah diikuti pernyataan setuju dari peserta rapat, Senin (4/5) malam.

Delapan fraksi menyetujui Perppu 1/2020 untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II. Kedelapan fraksi tersebut, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Anggota Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menilai Perppu 1/2020 berpotensi melanggar konstitusi. \"Fraksi PKS berpendapat bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut berpotensi melanggar konstitusi, disebabkan beberapa pasal bertentangan atau tidak sejalan dengan UUD 1945,\" kata Ecky membacakan pandangan mini fraksi PKS.

Ecky menambahkan, hal itu menyusul tereduksinya peran DPR dalam penyusunan rancangan APBN. Selain itu, PKS juga menyoroti Pasal 12 ayat 2 yang menyatakan bahwa perubahan postur dan/aturan perincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan peraturan presiden. \"Hal ini telah menghilangkan kewenangan serta peran DPR,\" ujarnya.

Catatan

Sementara, meskipun menyetujui Perppu 1/2020 diundangkan, Fraksi Partai Demokrat memberi sejulah catatan. Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menuturkan, catatan pertama terkait fleksibilitas batas defisit APBN sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Perppu 1 Tahun 2020. Yakni, besaran defisit sebatas yang diperlukan. “Dan alokasi anggarannya juga benar-benar mengarah kepada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi covid-19," kata Ibas.

Menurut dia, Fraksi Partai Demokrat memahami negara tengah mengalami tantangan besar berupa perlambatan ekonomi, termasuk penurunan penerimaan negara. "Namun, pelebaran defisit yang sangat besar, apalagi sumbernya berasal dari tambahan utang baru memiliki risiko yang besar dalam perekonomian kita dalam jangka menengah dan jangka panjang," ujarnya.

Putra bungsu Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini melanjutkan, catatan kritis kedua berkaitan dengan imunitas penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 2. Fraksi Demokrat menyarankan agar Pasal 27 Ayat 2 tersebut ditiadakan. "Mari kita ingat kembali pada tanggal 18 Desember 2008 yang lalu DPR pernah menolak Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tantang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang dinilai memberikan kekebalan hukum pada penyelenggara negara. Jika sekarang aturan tersebut diajukan kembali dan disetujui, akan menimbulkan inkonsistensi. Karena itu, FPD memandang Pasal 27 sebaiknya tidak perlu ada," katanya menegaskan.

Selanjutnya, catatan kritis ketiga terkait kewenangan anggaran negara. Demokrat mengingatkan agar perppu 1/2020 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan hukum konstitusi yang berlaku. Mereka menyarankan agar presiden bisa melakukan pembahasan cepat berama DPR RI sebelum mengeluarkan perpres tentang perubahan APBN, termasuk tambahan pengeluaran anggaran. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat