Petugas tanggap bencana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersiap menyemprotkan cairan disinfektan di kantor Republika, Jakarta, Jumat (3/4). Penyemprotan menggunakan cairan disinfektan berbahan dasar BKC 20% yang ramah lingkungan tersebut dilakukan di g | Thoudy Badai/Republika

Kabar Utama

Lindungi Penyedia Informasi

Sejumlah negara telah meluncurkan program stimulus untuk menjaga keberadaan indiustri media.

 

JAKARTA -- Pandemi Covid-19 membuat kebutuhan akan informasi yang valid dan akurat kian diperlukan demi kemaslahatan masyarakat. Terkait hal ini, negara dinilai harus ikut hadir menjamin keberlangsungan informasi absah yang disediakan media-media di berbagai platform.

"Lebih kepada konteks negara, negara harus hadir melindungi gaya hidup industri media nasional, karena berperan sangat fundamental dalam menangani situasi krisis sekarang ini," kata Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo, kepada Republika, kemarin.

Agus menuturkan, media adalah salah satu dari beberapa sektor yang tidak boleh berhenti bekerja selama situasi krisis ini. Sebab, fungsi pers menjadi penting ketika masyarakat membutuhkan informasi yang akurat.

Terlebih, saat ini media sosial juga menyebarkan berbagai macam berita yang kebenarannya tidak bisa dijamin. Oleh karena itu, peran media massa baik cetak, daring, ataupun televisi menjadi penting untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.

"Fungsi pers kan memberikan informasi tentang situasi krisis, menjembatani komunikasi pemerintah dan masyarakat, dan itu sangat fundamental dalam situasi ini," kata dia menekankan.

Meski begitu, tak dipungkiri bahwa pandemi ikut memukul perekonomian berbagai perusahaan, termasuk perusahaan media. Agus mengiyakan, sejauh ini sudah ada insentif yang diberikan pemerintah kepada media massa yakni penghilangan beberapa jenis pajak.

 
Fungsi pers kan memberikan informasi tentang situasi krisis, menjembatani komunikasi pemerintah dan masyarakat, dan itu sangat fundamental dalam situasi ini.
 
 

Agus mengapresiasi keputusan ini, tetapi menurutnya masih belum cukup untuk membantu kehidupan industri media. Industri pers membutuhkan suntikan insentif di luar pajak. "Kami lihat sudah bagus, untuk menunjukkan pemerintah memperdulikan kehidupan media, tapi sepertinya belum cukup banyak menolong,\" kata dia.

Dewan Pers bersama asosiasi-asosiasi jurnalis lainnya saat ini sedang menyiapkan beberapa skema baru. Diharapkan, dengan skema tersebut bisa disetujui pemerintah untuk menyelamatkan industri media ini.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan mengatakan hal serupa. Ia berpendapat saat ini dampak kepada industri media cukup besar, yakni hingga ada pemotongan hubungan kerja terhada wartawan.

Ia mengatakan, pekan lalu AJI menerima 23 pengaduan dari wartawan yang di-PHK, dirumahkan, dan dimutasi. Dampak Covid-19 ini sangat terasa bagi keberlangsungan industri media di Indonesia.

photo
Anggota Pewarta Foto Indonesia Jakarta (PFIJ) mengenakan masker usai dibagikannya paket masker penunjang aktivitas liputan di Kawasan Budaran HI, Jakarta, Rabu (22/4). PFIJ membagikan 230 paket penunjang aktivitas liputan berupa masker, cairan pencuci tangan dan multivitamin kepada pewarta foto yang masih melaksanakan tugas jurnalistik - (Prayogi/Republika)

"Karena itu, kalau di AJI masih mendorong supaya PHK itu sebagai opsi terakhirlah. Karena kita menyadari bahwa peran jurnalis sangat penting untuk menangani pandemi ini, supaya meningkatkan awareness publik dan mengontrol pemerintah membuat kebijakan yang tepat," kata Abdul.

Abdul juga meminta kepada negara agar ikut hadir membantu industri media yang terdampak Covid-19. Insentif pajak yang sudah diberikan sebenarnya mengurangi beban, namun apabila situasi memburuk maka mengurangi beban saja tidak cukup.

"Kalau pemasukannya semakin sedikit, apalagi kalau sampai hampir tidak ada, ya mungkin keberhasilan untuk menyelamatkan media bukan hanya membutuhkan pengurangan pajak," kata dia lagi.

Sedianya, bahkan sebelum terdampak Covid-19 industri pers memiliki beban yang cukup banyak. "Sekarang ini perusahaan pers cetak bebannya memang sangat banyak. Membeli kertas kena PPN, saat menjual produk juga ada PPN, pemasang iklan dikenakan PPN juga pekerja kena PPh serta perusahaan pers kena PPh juga," ungkap Ketua Bidang Kompetensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Kamsul Hasan saat dihubungi Republika, Ahad (3/5).

Oleh karena itu, Kamsul menyarankan berbagai PPN dan PPh yang bisa dipotong atau dihapuskan semacam diberikan tax holiday kepada perusahaan pers nasional. Tentunya yang sesuai dan memenuhi syarat Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Saya berharap Dewan Pers dan Kominfo dalam memberikan solusi atau jalan keluar ini tidak berdasarkan data verifikasi faktual tetapi data perusahaan pers berbadan hukum Indonesia," ujar Kamsul.

Ia menyarankan, pemerintah sebaiknya menegaskan melarang pemasangan iklan dengan menggunakan agensi seperti Google yang sumbernya uang negara atau daerah, termasuk BUMN dan BUMD. Pemasangan iklan, kerja sama atau media partner sebaiknya langsung ke perusahaan pers yang sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan.

 
Di Kanada, pemerintah mengucurkan 30 juta dolar Kanada (sekitar Rp 322 miliar) untuk beriklan di media massa.
 
 

Sejumlah negara sementara ini telah meluncurkan program stimulus untuk menjaga keberadaan indiustri media di masa pandemi. Di Singapura misalnya, sindikasi terbesar media Singapura yang memiliki New Strait Times dalam diskusinya dengan Asosiasi Surat Kabar se-Dunia (WAN-IFRA) awal April kemarin mengatakan pemerintah turut membantu slot iklan layanan masyarakat mereka selama wabah covid menyerang.

Di Kanada, pemerintah mengucurkan 30 juta dolar Kanada (sekitar Rp 322 miliar) untuk beriklan di media massa. Selain untuk program sosialisasi terkait pandemi, dana itu juga untuk menopang indistri pers. “Saat ini sangat penting bagi warga Kanada untuk mengkases informasi terkini,” kata Perdana Menteri Kanada Justin Tredeu, dilansir National Observer akhir Maret lalu.

Di Australia, pemerintah mengucurkan insentif 100 juta dolar Australia untuk menopang media massa selama pandemi. Dari jumlah itu, 41 juta dolar Australia digunakan menalangi 100 persen pajak radio dan televisi selama setahun penuh.

Sedangkan sisanya, sebesar 50 juta solar Australia, untuk mendanai liputan di televisi, radio, dan media cetak. Guna menopang media daring, Australia juga menggodok regulasi pembagian iklan yang adil dari peramban dan media sosial.

photo
Menteri Sosial Juliari P. Batubara (kanan) melihat Koran Republika saat melakukan kunjungan ke Kantor Republika, Jakarta, Selasa (25/2) - (Republika/Putra M. Akbar)

Sudah berlaku

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai perluasan industri yang akan mendapat perluasan insentif perpajakan. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Disease 2019. PMK tersebut berlaku mulai 27 April 2020.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan perluasan cakupan sektor ini dikelompokkan ke dalam 18 kelompok sektor sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri atas 761 KBLI lima digit. Kemudian terdapat 761 KBLI yang mendapat fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah selama enam bulan dan pengurangan PPh Pasal 25 selama enam bulan.

Kemudian yang mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN sebanyak 343 KBLI. Selain sektor informasi dan komunikasi, beberapa sektor yang mendapat perluasan insentif fiskal antara lain perdagangan seperti perdagangan besar, eceran, dan kaki lima; sektor pengangkutan baik darat, laut, udara, dan penyeberangan; serta sektor pariwisata dan akomodasi seperti hotel, restoran.

“Jadi isi PMK khusus media dapat PPh pasal 21 dan 25 sesuai permintaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir.

Merujuk pada PMK No 44/PMK.03/2020, kriteria industri media yang mendapatkan insentif pajak antara lain reproduksi media rekaman suara dan piranti lunak, reproduksi media rekaman film dan video; penerbitan surat kabar, jurnal, buletin dan majalah; penerbitan lainnya; kegiatan kantor berita oleh pemerintah dan kegiatan kantor berita oleh swasta. Selain itu juga sejumlah produksi program televisi, perfileman, telekomunikasi penyiaran,dan beberapa kriteria lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan pihaknya telah melakukan //deployment system// aplikasi daring terkait perluasan sektor penerima insentif. “Khusus industri media PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 bisa dipakai keduanya (pemberian insentif),” ucapnya. n 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat