Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. | Republika/Rakhmawaty La

Nasional

Busyro: MA Masih Dibayangi Mafia Hukum

KPK mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan terhadap Romahurmuziy. 

 

JAKARTA – Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas prihatin dengan tren putusan hakim terhadap kasus pemberantasan korupsi. Busyro menilai, situasi saat ini mendongkrak kekhawatiran masyarakat terhadap masa depan reformasi peradilan yang ditandai krisis berat moralitas penegakan.

“Jika situasi ini dibiarkan, semakin ambyar dan remuk integritas lembaga peradilan,” kata Busyro kepada Republika, Ahad (3/5). Kondisi ini, kata Busyro, tidak terlepas lantaran Mahkamah Agung (MA) masih berparadigma lama pada prinsip teknis yudisial serta masih adanya faktor mafia peradilan.

Menurut mantan ketua Komisi Yudisial (KY) ini, situasi peradilan saat ini dalam level sangat mengkhawatirkan sekaligus sebagai ujian bagi MA. Belum lagi, lanjut Busyro, diperparah dengan sikap permisif melepas narapidana tanpa evaluasi secara ketat. “Serta tindakan brutal aparat polisi terhadap para aktivis,” ujar dia.

Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa waktu lalu merilis tren vonis pengadilan tindak pidana korupsi sepanjang 2019 yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan sepenuhnya pada sektor pemberantasan korupsi. Dalam temuan ICW, rata-rata vonis terhadap terdakwa korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara saja.

 
Masyarakat memiliki harapan penuh terhadap ketua MA yang baru saja terpilih, M Syarifuddin.
 
 

Busyro mengapresiasi langkah KPK yang mengajukan kasasi atas putusan banding mantan ketua umum PPP Romahurmuziy atau Romi. Busyro berharap penuh dengan MA. “Saya apresiasi KPK telah mengajukan kasasi ke MA. Sekarang kita lihat bagaimana pimpinan MA bisa lebih peka, kritis atau permisif,” kata Busyro.

Busyro mengatakan, saat ini masyarakat memiliki harapan penuh terhadap ketua MA yang baru saja terpilih M Syarifuddin. Ia pun berharap agar Syarifuddin tampil dengan penuh teladan, keberanian dan sikap tegas terhadap koruptor tukang pengisap darah rakyat miskin dan sumber daya alam milik rakyat yang berdaulat.

photo
Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih Muhammad Syarifuddin mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4).  - (SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menerima banding Romi dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Romi pun kini bebas. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, KPK mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.

KPK memandang terdapat sejumlah persoalan pada putusan banding PT DKI. Hal itu, kata Ali, terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait penerimaan uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa. Padahal, menurut dia, dalam persidangan di tingkat pertama terbukti uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa atau Romi.

“KPK menyadari masyarakat sangat memerhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi,” ujar Ali.

ICW berharap agar MA dapat mengadili sendiri dan membatalkan putusan pada tingkat sebelumnya. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan, dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang telah muncul di persidangan dan juga dilampirkan dalam putusan, Romi terbukti menerima suap lebih dari Rp 300 juta.

photo
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Rommahurmuziy (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4). Rommy yang terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun - (RENO ESNIR/ANTARA FOTO)

“ICW mencatat, putusan Romi yang notabene mantan ketua umum parpol justru lebih rendah dibandingkan putusan seorang kepala desa di Kabupaten Bekasi serta paling rendah di antara ketua umum parpol yang pernah dijerat oleh KPK. Jika putusan (di MA) masih sama seperti tingkat banding, sudah selayaknya publik mempertanyakan keberpihakan lembaga peradilan pada sektor pemberantasan korupsi,” ujar Kurnia.

Romi saat dibebaskan dari tahanan pada Rabu (29/4) malam mengaku belum puas dengan putusan PT DKI yang telah mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara. Meski demikian, Romi mengaku belum berpikir untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

“Saat ini saya belum berfikir tentang perkara saya, karena yang paling penting bagi saya adalah kembali bersama keluarga,” kata Romi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat