Petugas melintas di sejumlah pesawat yang terparkir di Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (25/4). | Umarul Faruq/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Penerbangan akan Dilonggarkan

Pelonggaran diklaim untuk menjaga perekonomian tetap berjalan.

 

JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan terbaru terkait larangan mudik. Aturan yang sedang disusun tersebut merupakan turunan dari Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun surat edaran dari dirjen perhubungan darat, laut, udara dan perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (1/5).

Menurut Adita, hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodasi kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat. Selain itu, agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas dengan tetap memenuhi protokol kesehatan.

Adita menegaskan, aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang saat ini berlangsung. Sarana transportasi dilarang mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah, dan aglomerasi wilayah yang sudah menjalankan PSBB. 

Namun, surat edaran dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi darat, laut, udara dan kereta api untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak. Pelaksanaannya harus sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.   

Menurut Adita, Kemenhub juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak.

Secara umum, Permenhub 25/2020 melarang seluruh perjalanan darat, laut, udara, dan perkeretaapian pada jalur keluar masuk Jabodetabek dalam jangka waktu 24 April-31 Mei 2020. Pengecualian umumnya diberikan bagi angkutan yang membawa logistik, petugas pencegahan dan penanganan Covid-19, TNI-Polri, serta pejabat negara.

Untuk angkutan darat, pemadam kebakaran juga dikecualikan. Untuk angkutan udara, pengecualian mencakup repatriasi warga negara dan perjalanan diplomat. Untuk angkutan laut, pengecualian juga diberikan untuk mengangkut pekerja migran dan awak kapal dari luar negeri.

 
Karena sebetulnya kargo itu mengikuti pesawat yang berpenumpang. Ini tolong betul-betul kita exercise sehingga jangan sampai distribusi bahan pokok terganggu.
JOKO WIDODO, Presiden Republik Indonesia
 

Sejak pasien positif pertama di Indonesia diumumkan pada 2 Maret lalu, pemerintah terkesan tak mau terburu-buru menerapkan pembatasan keluar-masuk wilayah. Meski imbauan tak mudik sudah dikeluarkan sejak akhir Maret, larangan mudik baru dikeluarkan pada 21 April dan berlaku pada 24 April. Saat itu, ratusan ribu pemudik dini dilaporkan sudah mengalir ke luar Jakarta.

Pada Selasa (28/4) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Perhubungan kembali mengkaji kebijakan penutupan penerbangan untuk penumpang dalam negeri. "Karena sebetulnya kargo itu mengikuti pesawat yang berpenumpang. Ini tolong betul-betul kita exercise sehingga jangan sampai distribusi bahan pokok terganggu," ujar Presiden, Selasa (28/4).

Sementara itu, Lion Air Group merencanakan akan kembali beroperasi mulai 3 Mei 2020 melayani rute domestik. Operasional tersebut diklaim hanya melayani pebisnis.

Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, rencana operasional maskapai akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus PSBB. Pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian nantinya wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan. 

photo
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) berada di pesawat Garuda yang disewa khusus di Bandar Udara Internasional Velana, Maladewa, Jumat (24/4/2020). KBRI Colombo merepatriasi 335 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi virus Covid-19) - (Zabur Karuru/ANTARA FOTO)

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk juga sudah menyiapakan rencana untuk layanan penumpang jika nantinya penerbangan dapat dibuka kembali. “Ada rencana kami dengan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II untuk memberikan rapid test bagi siapa pun yang naik pesawat terhitung nanti kalau sudah dibuka kembali,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Rabu (29/4). Irfan mengatakan, nantinya siapa pun yang terbang harus memenuhi sejumlah syarat, seperti memiliki KTP di wilayah yang dituju.

Di pihak lain, Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan pemerintah untuk konsisten dalam menjalankan pembatasan mobilitas penduduk. "Jika pembatasan mobilitas penduduk kendur, kita akan terus tertinggal oleh laju penularan virus korona di masyarakat. Akibatnya, penularan akan meluas, episentrum terus bertambah, akhirnya semakin sulit diatasi," kata Pengurus PB IDI Bidang Kesekretariatan, Protokoler, dan Humas Halik Malik, Jumat (1/5).

Halik menjelaskan, kunci pemutusan mata rantai penularan Covid-19 saat ini adalah kemampuan deteksi kasus positif yang perlu terus ditingkatkan dan dipercepat. "Sejak awal, PB IDI meminta bukan sekadar diimbau, tapi ada ketegasan pemerintah agar larangan mudik itu diberlakukan," katanya.

Penularan pemudik

Seorang pasien dalam pengawasan (PDP) di Kabupaten Indramayu yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu, dipastikan positif Covid-19. Pasien memiliki riwayat kontak dengan anak dan menantunya yang pulang dari Jakarta.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara menjelaskan, pihaknya menerima hasil tes //swab// dari Labkesda Provinsi Jawa Barat pada Kamis (30/4) pukul 08.59 WIB. Hasilnya, PDP asal Kecamatan Karangampel tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.

Deden menerangkan, pasien laki-laki berumur 75 tahun itu pertama kali masuk ke RS Sentra Medika pada 18 April 2020 pukul 21.30 WIB. Pasien masuk ke UGD dengan keluhan demam, batuk, dan sesak. Setelah dirawat selama satu hari dan kondisinya tak kunjung membaik, pasien disarankan untuk dirujuk ke RSUD Indramayu sebagai RS rujukan Covid-19. 

photo
Sejumlah pesawat dari beberapa maskapai penerbangan diparkir di apron Bandara El Tari Kupang, NTT,Selasa (28/4/2020). Setelah pemerintah melarang penerbangan khusus angkutan penumpang mencegah penyebaran Covid-19 aktivitas di satu-satunya bandara internasional di NTT itu tampak sepi - (Kornelis Kaha/Antara Foto)

Pasien masuk RSUD Indramayu pada Senin (20/4) pukul 15.30 WIB. Ia masuk ke RSUD dengan keadaan gelisah dan sesak napas. Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) kemudian mendiagnosis pasien itu mengalami sindrom geriatrik, KAD, dan pneumonia bacterial suspect Covid-19.

Petugas lantas melakukan pengambilan swab terhadap pasien pada Selasa (21/4). Pasien kemudian meninggal dunia pada Kamis (23/4) pukul 16.45 WIB dan dimakamkan sesuai protokol Covid-19. ‘’Dari hasil tracing ataupun tracking yang kita dapatkan, pasien kontak dengan anak dan menantunya yang pulang dari Jakarta,’’ ujar Deden, kemarin.

Deden menambahkan, pihaknya sudah melakukan rapid test terhadap orang yang kontak erat dengan pasien sebanyak sembilan orang. Hasilnya semua negatif.

Sebelumnya, seorang warga asal Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, juga dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Pasien berumur 60 tahun itu kini telah meninggal dunia. Dari hasil tracing dan tracking, pasien itu kontak dengan anak dan menantunya yang pulang dari Jakarta.

Deden mengharapkan masyarakat bisa belajar dari kasus itu dan mewaspadai carrier, yaitu orang yang tanpa gejala, tapi sudah membawa virus. Namun, karena kekebalan tubuhnya baik, virus itu belum atau tidak muncul pada orang tersebut. Walau demikian, orang itu berpotensi sangat tinggi menularkan virus yang ada di tubuhnya.

Hingga Kamis (30/4) pukul 14.00 WIB, tercatat lima orang warga Kabupaten Indramayu yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah itu, dua orang meninggal dunia, satu orang sembuh, dan dua orang masih dalam perawatan. 

Sementara itu, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan dinyatakan sembuh. Dengan demikian, hingga kini pasien positif yang sembuh di daerah tersebut ada dua orang.

Jubir Crisis Center Covid-19 Kabupaten Kuningan, Agus Mauludin menjelaskan, pasien positif yang dinyatakan sembuh itu merupakan laki-laki berumur 23 tahun asal Kecamatan Selajambe. 

Sebelumnya, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 pertama di Kabupaten Kuningan juga dinyatakan sembuh. Pasien berjenis kelamin laki-laki itu berasal dari Kecamatan Cilebak dan awalnya merupakan pemudik. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat