Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sorong, Welly Tigtigweria (kanan) menyerahkan bantuan kepada buruh di lapangan pelabuhan kapal penyeberangan antar pulau di Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (1/5/2020). Pemerintah Kota Sorong menyalurkan ratusan paket bahan m | OLHA MULALINDA/ANTARA FOTO

Nasional

May Day di Tengah Pandemi

Jutaan pekerja di-PHK dan dirumahkan di masa pandemi.

Oleh ARIF SATRIO NUGROHO

Perayaan May Day, Jumat (1/5), di tengah pandemi Covid-19 tak menyurutkan gelombang buruh untuk menyuarakan aspirasinya. Pada tahun-tahun sebelumnya, mereka kerap menggelar aksi unjuk rasa turun ke jalan raya. Ribuan buruh dapat serentak menggelar aksi di berbagai daerah. Kini, di tengah pandemi Covid-19, aksi turun ke jalan sudah tak ada. 

Buruh tetap menyuarakan aspirasinya dengan cara berbeda. Mereka serentak menyuarakan aksi secara daring. Salah satu aksi yang dilakukan bertajuk 'Digital Strike May Day bersama GEBRAK'. Aksi tersebut diawali dengan mengunggah konten tuntutan daring di media sosial dengan menggunakan tagar #MayDay2020 #AtasiVirusCabutOmnibus #TolakOmnibusLaw dan #RakyatBantuRakyat. 

Mereka akan menyebut akun resmi DPR RI, Presiden Joko Widodo, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kantor Staf Presiden. Aksi tersebut dimotori oleh berbagi organisasi buruh. Setidaknya ada Sindikasi, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), LBH Jakarta, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), KPA, Jarkom Perbankan, Perwakilan Mahasiswa, KSN, dan PurpleCode yang ikut berpartisipasi.

Saat dikonfirmasi Republika, Ketua KPBI Ilhamsyah menyebut aksi berikutnya adalah 'menggempur' DPR dengan tetap mematuhi protokol Covid-19. Mereka menggempur para wakil rakyat dengan pesan singkat. Pesan serentak sama, berbunyi:

"Omnibus Law RUU Cipta Kerja bukan untuk menciptakan lapangan kerja. Sejak 2013 hingga 2019, investasi sudah terus meningkat, tapi serapan tenaga kerja justru terus turun. Omnibus Law ini untuk siapa kalau bukan untuk melayani investor? Pak, Bu, berhenti mengobral murah tenaga kerja dan sumber daya alam Indonesia untuk kepentingan investasi. Kita kesulitan bertahan hidup karena Covid-19. Jangan ambil kesempatan!!! Batalkan pembahasan SELURUH Omnibus Law! Atasi virus, cabut Omnibus!" demikian salinan pesan yang akan dikirim ke nomor tiga pimpinan Baleg DPR itu.

photo
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan pabriknya di Benda, Kota Tangerang, Banten, Jumat (1/5/2020). Dalam aksi untuk memperingati Hari Buruh Internasional itu, massa menolak RUU Omnibus Law serta meminta pemerintah dan pengusaha untuk menjamin kelangsungan hidup buruh - (FAUZAN/ANTARA FOTO)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, serikat buruh telah melakukan kampanye virtual di media sosial dengan tiga isu utama. Yaitu, menolak Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pembayaran upah dan THR secara penuh. 

Said Iqbal mengatakan, terkait PHK, pengusaha yang sudah mendapatkan stimulus dari pemerintah tidak seharusnya melakukan PHK besar-besaran. "Kita tidak mau itu, pengusaha tidak berempati kepada negara dan kepada buruh," kata dia. Selain itu, terkait pemberian gaji dan THR secara utuh, dinilai untuk menjaga daya beli buruh yang secara tidak langsung menopang ekonomi saat pandemi. 

Selain KSPI, Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) menjadi salah satu dari sekian banyak Serikat Pekerja yang turut menyuarakan protes tanpa turun ke jalan pada Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2020 ini. FSPI juga menyuarakan pencabutan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang selama ini dianggap merugikan buruh.

Ketua Umum FSPI Indra Munaswar mendesak DPR RI menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, dan Pemerintah mencabut RUU tersebut. Ia menyebut RUU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

"Omnibus Law ini sesungguhnya jauh lebih berbahaya daripada Covid-19. Jika RUU ini tetap dipaksakan untuk diundangkan, maka akan menghilangkan atau menghapus penguasaan negara atas tanah dan sumber daya alam Indonesia," kata Indra dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (1/5).

Pada sisi ketenagakerjaan, ia menyebut jika RUU ini disahkan, maka rakyat, angkatan kerja dan pekerja akan menjadi budak di negerinya sendiri. Sedangkan bangsa asing (TKA) lebih mudah dan leluasa bekerja di Indonesia.

Indra mengatakan, lelemahan industri barang dan jasa akibat mewabahnya virus Corona membuat keprihatinan yang mendalam bagi dunia industri dan dunia ketenagakerjaan. Menurutnya, terhalangnya bahan baku, produksi dan pemasaran sudah jelas berdampak langsung terhadap pengusaha dan kaum pekerja."Sampai hari ini, sudah jutaan pekerja yang dirumahkan maupun yang telah di PHK," kata dia.

photo
Sejumlah pekerja mengikuti rapid test atau pemeriksaan cepat COVID-19 di Aula Serba Guna Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Jumat (1/5/2020). Kemnaker melakukan rapid test COVID-19 terhadap 1000 pekerja dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional sebagai bentuk kepedulian pemerintah saat pandemi COVID-19 - (M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO)

Pekerja/buruh Indonesia pun menuntut Menteri Ketenagakerjaan tidak hanya sekadar mengeluarkan anjuran kepada pengusaha, dan menyatakan lepas tangan bagi pengusaha tidak bisa membayar THR. Pekerja/buruh Indonesia mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk secepatnya membentuk Tim Task Force untuk menangani menjamurnya tindakan pengusaha yg telah merumahkan dan mem-PHK pekerja.

"Tim Task Force terdiri dari asosiasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, Kementerian Keuangan, BPJamsostek, Kepolisian dan Kejaksaan," kata dja.

Ia menambahkan, Tim Task Force ini juga harus mampu mendeteksi terhadap perusahaan yang justru memanfaatkan wabah Corona ini untuk mem-PHK pekerja tetap sebanyak-banyaknya, tapi kemudian menerima kembali pekerja baru dengan status pekerja kontrak (PKWT).

Janji pemerintah

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku ada sejumlah upaya untuk melindungi sektor ketenagakerjaan di tengah pandemi. Pertama, pemberian stimulus bagi pelaku usaha untuk mencegah meluasnya PHK. Tidak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal dengan memberikan prioritas bantuan untuk pekerja yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan.

Selanjutnya, pemerintah memperbanyak program padat karya tunai dengan melibatkan kementerian terkait guna penyerapan tenaga kerja. Hingga saat ini, data pekerja atau buruh yang terdampak pandemi, yakni pekerja formal yang di-PHK berjumlah 375.165 orang, pekerja formal yang dirumahkan 1,3 juta orang, pekerja informal terdampak 314.833 orang dengan total mencapai 1.722.958 orang yang terdata. "Ada 1,2 juta pekerja yang akan terus kami validasi datanya," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

Ia mengakui, banyak perusahaan yang menyampaikan ketidakmampuannya untuk membayarkan THR kepada karyawan. Namun, ujar Ida, informasi tersebut baru disampaikan kepadanya secara lisan dan tanpa data pendukung.

"Memang banyak sekali yang menyampaikan secara lisan tanpa disertai data, mereka nyatakan ketidakmampuannya, namun dengan harapan pemerintah memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek," ujar Ida usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Kamis (30/4).

Demi menjawab keluhan para pengusaha tersebut, pemerintah pun menyiapkan relaksasi pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan. Pemerintah mencatat, ada 116.705 perusahaan yang mendapat peluang relaksasi iuran Jamsostek.

Tetapi, insentif ini bukan tanpa syarat. Relaksasi iuran Jamsostek hanya diberikan kepada perusahaan yang terbukti masih membayarkan THR kepada karyawan. "Terkait relaksasi pembayaran iuran Jamsostek, izin prakarsa penyusunan RPP (rancangan peraturan pemerintah) sudah diberikan. Berikutnya kami akan menuntaskan bersama dengan kementerian dan lembaga yang lain," jelas Ida.

photo
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah berdialog dengan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sela-sela kunjungan ke KBRI Kuala Lumpur, Kamis (12/12/2019). Menaker mengajak para TKI agar selalu mematuhi aturan dan prosedur di Malaysia. - (ANTARA)

Ida menjelaskan, keringanan iuran Jamsostek ini mencakup program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiun. Diskon akan diberikan untuk iuran JKK dan JKM, sementara penundaan pembayaran akan diberlakukan untuk iuran jaminan pensiun.

Melalui relaksasi iuran Jamsostek ini, maka iuran JKK bagi peserta penerima upah hanya perlu dibayarkan 10 persen dari iuran normal. Angka yang sama juga diberikan bagi peserta bukan penerima upah, dihitung dari penghasilan peserta sesuai PP 44 tahun 2015. "Bagi pekerja pada perusahaan sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan," katanya.

Selanjutnya untuk iuran JKM bagi peserta penerima upah, besaran yang perlu dibayarkan hanya 10 persen dari iuran norma. Demikian pula bagi peserta bukan penerima upah, iuran JKM sebesar Rp 600 ribu setiap bulan. Bagi perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM sebesar 10 persen dari iuran yang belum dibayarkan.

Kemudian, ada pula kebijakan mengenai penundaan pembayaran iuran JP, sehingga yang tetap dibayarkan sejumlah 30 persen dari kewajiban iuran. Dana paling lambat dibayar pada tanggal 15 bulan berikutnya. Sisanya, dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai Oktober 2020. Ida menambahkan, RPP ini juga memuat penyesuaian pembayaran iuran pertama kali mulai April 2020 dan dapat diperpanjang selama tiga bulan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat