Kenaikan Tarif ListrikWarga mengisi ulang token listrik PLN di Rusun Cipinang Besar Selatan, Jakarta, Kamis (2/3). | Republika/Agung Supriyanto

Ekonomi

Gas Murah untuk PLN  

Menteri ESDM tepati janji insentif ke PLN dan BUPTL.

 

JAKARTA  —  Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang harga gas khusus untuk pembangkit listrik. Dengan keluarnya aturan ini, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sah mendapatkan gas seharga 6 dolar AS untuk pembangkit gasnya.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Abumanan menjelaskan, keluarnya aturan tentang harga gas khusus pembangkit, maka perseroan bisa mendapatkan harga gas yang jauh lebih murah. Hal ini bisa meningkatkan efisiensi dan penghematan perusahaan.

"Tentu, PLN bisa lebih efisien dan hemat dengan harga gas sesuai dengan aturan pemerintah. Langkah selanjutnya, PLN akan membahas hal ini dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk," kata Djoko kepada Republika, Selasa (28/4).

Djoko juga mengatakan, selama ini harga gas yang diterima oleh PLN memang beragam tergantung di daerah mana gas tersebut berasal dan ke mana didistribusikan. Menurut dia, jika dirata-rata, harga gas yang diterima PLN adalah sebesar 8,3 dolar AS per juta British thermal unit (MMBTU).

"Kalau harga sekitar 8,3 dolar AS per MMBTU. Sedangkan, kebutuhan gas PLN selama setahun sebesar 800 miliar British thermal unit (BBTU)," ujar Djoko.

Meski begitu, Djoko memang mengakui sejak adanya wabah covid, PLN menurunkan permintaan gas ke PGN. Hal ini selaras dengan pengurangan kapasitas pembangkit yang dilakukan oleh PLN di tengah menurunnya konsumsi listrik pada sektor industri dan ritel.

Dikatakan Djoko, sejak ada Covid-19, PLN menurunkan pemakaian gas. Sistem Pulau Jawa-Bali sampai minus 10 persen, sedangkan di luar Jawa trennya turun, tetapi masih posiitif.

Menteri ESDM Mineral Arifin Tasrif menepati janjinya untuk memberi insentif untuk PLN atau Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) harga gas murah.

Arifin meneken Peraturan Menteri ESDM No 10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No 45/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik pada 6 April dan berlaku pada 7 April 2020.

Setidaknya, ada delapan poin perubahan dalam beleid ini. Poin utama dalam perubahan Permen ESDM No 45/2017 tertuang dalam Perubahan Pasal 8 tentang harga gas bumi untuk pembangkit listrik.

Dalam beleid terdahulu, PLN atau BUPTL dapat membeli gas bumi melalui pipa di pembangkit listrik (plant gate) dengan harga paling tinggi 14,5 persen ICP.

Sementara itu, dalam Permen ESDM No 10/2020, PLN dan BUPTL dapat membeli gas bumi melalui pipa dengan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) paling tinggi 6 dolar AS per MMBTU.

Dalam pasal 8 ayat (3) dijelaskan, penyesuaian terhadap harga gas bumi tidak memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor.

Nantinya, penyesuaian harga gas bumi merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi basil sesuai kontrak kerja sama suatu wilayah kerja pada tahun berjalan.

Selain soal harga gas bumi, Arifin juga memberikan kekuasan penuh kepada PLN untuk membeli tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga gas mulut sumur yang dibangun oleh BUPTL.

Dalam Permen ESDM No 10/2020 ketentuan Pasal 13 Ayat (4) huruf b dihapus. Merujuk Pasal 4 Ayat (4) Permen ESDM No 45/2017, dijelaskan pembelian tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga gas mulut sumur yang dibangun oleh BUPTL dapat dilaksanakan oleh PLN melalui mekanisme (a) penunjukan langsung atau (b) pelelangan umum.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menambahkan, penyesuaian terhadap harga gas bumi tidak memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor. "Penyesuaian harga ini merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai kontrak kerja sama (KKS) suatu wilayah kerja pada tahun berjalan,” kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat