Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019). | ANTARA FOTO

Nasional

Gaji ke-13 ASN Mundur

Kondisi PNS masih lebih baik dibandingkan profesi lainnya dalam situasi pandemi Covid-19.

 

JAKARTA –- Pemberian gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dipastikan mundur. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru akan memutuskan keberlanjutan pemberiannya pada Oktober 2020. Kebijakan tersebut dilakukan seiring dengan refocussing pemerintah saat ini untuk menangani pandemi virus korona baru (Covid-19) dan dampaknya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, penundaan pembayaran gaji ke-13 dilakukan mengingat pemerintah kini harus memprioritaskan anggaran belanja untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Sebagai bentuk belas rasa pemerintah juga pada penanganan Covid-19,” kata dia ketika dihubungi Republika, Ahad (26/4).

Yustinus mengakui, penanganan pandemi Covid-19 membutuhkan upaya yang ekstra. Anggaran akan diprioritaskan ke sana karena banyak masyarakat yang terdampak sehingga membutuhkan alokasi anggaran cukup besar.

Namun, Yustinus memastikan, fasilitas gaji ke-13 pasti akan diberikan. Hal ini juga telah dikonfirmasi Menteri Keuangan Sri Mulyani pada awal April. Dalam konferensi pers pada Selasa (7/4), ia memastikan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN, TNI, ataupun Polri tahun ini aman. Kemenkeu pun telah menyediakan anggarannya.

Untuk kebijakan lebih detail mengenai gaji ke-13, Yustinus menuturkan, pemerintah masih harus berdiskusi kembali. Di antaranya dalam menentukan nominal komponen besaran dan klasifikasi penerima. “Ini yang akan diputuskan lebih lanjut pada Oktober,” kata dia.

Yustinus menjelaskan, rencana diskusi Oktober tersebut dengan skenario Indonesia sudah masuk dalam masa pemulihan pandemi. Dengan demikian, Kemenkeu mulai bisa membuat skema penyaluran gaji ke-13 untuk ASN.

Diketahui, gaji ke-13 merupakan gaji yang diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri untuk membantu menghadapi tahun ajaran baru anak-anaknya di sekolah. Berkaca pada realisasi tahun lalu, gaji ke-13 biasa diberikan pemerintah pusat pada awal Juli 2019.

 
Pemerintah kini harus memprioritaskan anggaran belanja untuk penanganan pandemi Covid-19.
 
 

Yustinus menuturkan, penundaan pembayaran gaji ke-13 sudah mempertimbangkan berbagai faktor. Salah satunya, menjaga daya beli ASN melalui pembayaran THR. “Pertimbangannya, karena ASN kan akan dibayarkan THR terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan memberikan THR ASN dengan skema berbeda tahun ini. Menurut Sri Mulyani, THR hanya akan diberikan untuk pejabat golongan eselon III ke bawah. Kebijakan tersebut dilakukan karena pemerintah melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk pembiayaan penanganan pandemi.

Sri juga memotong nominal THR bagi golongan eselon III ke bawah dengan tidak mengikutsertakan tunjangan kinerja. Artinya, komponen THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, dan umum. “Karena adanya itu, kita dapat kurangi anggaran hingga Rp 5,5 triliun,” kata Sri Mulyani saat itu.

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mendukung apa pun keputusan pemerintah terkait pembayaran gaji ke-13 untuk ASN. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, Korpri sangat memahami kondisi keuangan negara dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Tanah Air. “Korpri menyerahkan sepenuhnya pada kebijakan pemerintah. Korpri mendukung prioritas untuk penanganan Covid-19 agar situasi krisis ini bisa menjadi segera normal,” ujar Zudan.

Zudan menyatakan, pandemi Covid-19 membuat anggaran negara lebih banyak untuk penanganan dampak Covid-19. Sementara kondisi PNS, kata Zudan, masih lebih baik dibandingkan profesi lainnya dalam situasi pandemi saat ini. Karena itu, Zudan kembali mengajak seluruh PNS memahami situasi saat ini dan mendukung negara dalam penanganan Covid-19.

“Solidaritas ASN sangat dibutuhkan dalam kondisi ini. Seluruh ASN sebagai bagian dari negara perlu membantu negara agar kita bisa keluar dari krisis ini segera,” ujar dirjen kependudukan dan pencatatan sipil Kementerian Dalam Negeri itu.

Ia juga mengimbau agar seluruh ASN mengikuti dan melaksanakan kebijakan pemerintah dan disiplin menerapkan protokol Covid-19 dalam setiap sektor. Korpri juga mengajak solidaritas ASN untuk sukarela menerima THR tidak dibayar penuh demi prioritas penanganan Covid-19.

“Korpri memahami bahwa adanya korona ini memerlukan biaya APBN yang besar. Karena itu, kami sangat memahami kebijakan yang berubah dalam pemberian THR,” ujar Zudan. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat