Sejumlah calon penumpang bersiap naik bus di area Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). | Asprilla Dwi Adha/Antara

Kabar Utama

Akses Jabodetabek Ditutup

Petugas juga akan menutup beberapa jalan tikus keluar-masuk Jabodetabek.

 

JAKARTA – Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran. Mulai hari ini, Jumat (24/4), kendaraan pribadi dilarang keluar-masuk wilayah Jabodetabek dan daerah pembatasan sosial skala besar (PSBB). Selain itu, transportasi umum seperti bus antar kota antar provinsi, kereta api, dan pesawat dilarang mengangkut penumpang.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Setiap moda transportasi memiliki batas waktu pembatasan operasional. Untuk moda transportasi darat berlaku hingga 31 Mei 2020, kereta api hingga 15 Juni, transportasi laut hingga 8 Juni, dan transportasi udara hinga 1 Juni.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan, semua kendaraan pribadi dan angkutan umum tidak boleh keluar-masuk wilayah PSBB. Larangan tersebut dikecualikan untuk kendaraan logistik, kendaraan mengangkut kebutuhan pokok dan obat, ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.

"Intinya, pergerakan di dalam kota masih bisa, hanya keluar-masuk yang tidak boleh. Dari luar ke Jabodetabek tidak boleh. Dari Jabodetabek juga tidak boleh keluar," kata Budi dalam telekonferensi, Kamis (23/4) malam.

Budi mengatakan, Kemenhub dan para pemangku kepentingan terkait akan melakukan pengawasan hingga ke jalan-jalan tikus untuk menegakkan aturan larangan mudik. Kata dia, bahkan bakal ada beberapa jalan tikus yang ditutup.



Titik pengecekan juga disiapkan di sejumlah tempat. Salah satunya di jalan tol Cikarang Barat kilometer 31. Check point dibuat di lokasi tersebut agar memudahkan pengawasan, sehingga kendaraan yang melanggar dapat kembali ke lokasi asalnya melalui Cikarang Barat.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam kesempatan sama menyampaikan, penerbangan penumpang dilarang beroperasi, kecuali penerbangan untuk mengangkut logistik. "Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik transportasi berjadwal hingga carter mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020," kata Novie.

Novie menjelaskan, pengecualian juga berlaku bagi pimpinan negara, tamu atau wakil kenegaraan. Selain itu, penerbangan khusus repatriasi pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), serta operasional penegakan hukum dan layanan darurat. ”Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis dan pangan," jelas Novie.

Novie memastikan layanan navigasi penerbangan tetap dilakukan selama masa pelarangan mudik. Bandara pun tetap beroperasi seperti biasa karena adanya pengecualian untuk beberapa penerbangan. "Ini berlaku nasional karena udara karakteristiknya berbeda dengan darat. Pengecualian hanya untuk logistik," tutur Novie.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sanksi kepada masyarakat yang melanggar. Mulai hari ini masyarakat yang melanggar ketentuan akan diminta untuk putar balik ke tempat asalnya. "Pada tahap awal penerapannya (sanksi) pemerintah akan menggunakan cara-cara persuasif, yang melanggar akan diminta kembaki ke asal perjalanan," kata Aditia.

Sedangkan mereka yang melanggar pada 7 Mei hingga 31 Mei, selain diminta putar balik, pelanggar akan dikenai denda. Ia berharap seluruh masyarakat mematuhi peraturan pelarangan mudik.

 
Intinya, pergerakan di dalam kota masih bisa, hanya keluar-masuk yang tidak boleh. Dari luar ke Jabodetabek tidak boleh. Dari Jabodetabek juga tidak boleh keluar.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi
 



Menurutnya, tujuan utama peraturan ini untuk keselamatan bersama demi mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia. Terkait pembatasan transportasi, ia juga menegaskan bahwa transportasi darat, laut, dan udara tidak ada yang diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang. Khususnya bagi yang hendak mudik, memasuki zona merah penyebaran Covid-19, Jabodetabek atau wilayah lain yang sudah menerapkan PSBB.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) melakukan penyesuaian operasional perjalanan kereta untuk mendukung larangan mudik. Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa memastikan, mulai Jumat pihaknya hanya mengoperasikan kereta api (KA) angkutan barang atau logistik untuk pengangkutan. "Seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal tidak dioperasikan," kata Eva, Kamis (23/4).

KA jarak jauh yang tidak beroperasi merupakan pemberangkatan dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota. Semua kereta yang tidak diberangkatkan tersebut dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya.

Eva mengatakan, terdapat 70 perjalanan KA jarak jauh di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan. "Dari 70 KA tersebut, 67 KA diantaranya merupakan KA reguler dan tiga KA lainnya merupakan KA tambahan yang dioperasikan pada saat hari kerja serta hari libur," ungkap Eva.

Sementara itu, untuk perjalanan KA lokal di area Daop 1 Jakarta terdapat 31 perjalanan KA yang dibatalkan. KA yang dibatalkan tersebut dengan rincian enam KA Pangrango (relasi Bogor – Sukabumi PP), 12 KA Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak PP), enam KA Walahar (Tanjung Priuk – Purwakarta PP), empat KA Jatiluhur (Tanjung Priuk – Cikampek PP), dan tiga KA Siliwangi (Sukabumi – Ciranjang).

photo
Sejumlah calon penumpang bersiap naik bus di area Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Pemerintah memutuskan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat mulai berlaku Jumat (24/4) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 - (ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO)



Eva memastikan bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh KAI dengan dihubungi oleh Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. Selain itu, calon penumpang dapat membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditentukan.

"Pembatalan ini untuk sementara ditetapkan hingga 30 April 2020, sambil dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan. Jika terdapat perpanjangan waktu maka akan diinformasikan kembali secara resmi," jelas Eva.

Lonjakan penumpang
Sejumlah perusahaan otobus (PO) di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, kewalahan melayani lonjakan penumpang yang akan mudik pada Kamis (23/4) atau sehari sebelum Ramadhan dan pemberlakuan larangan mudik. Masyarakat yang hendak pulang ke kampung terus berdatangan sejak pagi hingga sore hari.

Antrean sepanjang kurang lebih 30 meter terjadi di beberapa loket PO karena operator menerapkan ketentuan jarak aman selama wabah Covid-19. Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji, mengatakan, jumlah penumpang melonjak hingga 840 orang per hari. Padahal, beberapa hari sebelumnya hanya 400-500 penumpang per hari. Beberapa PO agak kewalahan. Ada keterlambatan bus karena kekurangan pengemudi," katanya.

Penumpang bus di Terminal Terpadu Pulogebang pemberangkatan perjalanan menuju Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sumatra. Afif mengatakan, jumlah bus AKAP diberangkatkan sejak pukul 06.00 WIB hingga 12.00 WIB berjumlah 64 unit.

 
Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik transportasi berjadwal hingga carter mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto
 



Untuk kedatangan bus dari sejumlah daerah di Terminal Pulogebang tercatat sebanyak delapan unit bus AKAP dengan jumlah penumpang 27 orang. "Kalau pemberangkatan rata-rata menuju Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur dan Sumatra," katanya.

Afif menyebutkan kondisi tersebut masih relatif wajar karena belum sama dengan jumlah penumpang di hari normal sebanyak 2.000 hingga 3.000 orang per hari kerja, sedangkan akhir pekan bisa mencapai 5.000 hingga 6.000 penumpang. "Hari ini kondisi masih wajar, kondisi ramai dan kita masih bisa tampung," katanya.

Sejumlah petugas berseragam dinas perhubungan pun melakukan pengawasan terkait ketentuan kapasitas bus sebesar 50 persen. Mereka mengawasi penumpang hingga masuk ke dalam kabin bus untuk menyosialisasikan kewajiban menggunakan masker dan cuci tangan.

Lonjakan penumpang juga terjadi di Terminal Lintasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kepala Satuan Pelaksana Terminal Lintasan Lebak Bulus Suprihartono mengatakan, kenaikan jumlah penumpang ini terlihat dari jumlah keberangkatan masing-masing PO (PO) yang ada di terminal lintasan Lebak Bulus.



"Memang ada kenaikan dibanding hari-hari sebelumnya, enggak tau penyebabnya apa mungkin karena ada yang mengira tanggal 24 April sudah dilarang mudik atau bagaimana," kata Suprihartono, kemarin.

Menurut Surprihartono, kenaikan jumlah penumpang memang tidak signifikan bila dibanding dengan libur hari-hari biasa. Unit Pelaksana Terminal Angkutan Jalan (UPTAJ) mencatat jumlah penumpang tertinggi di luar mudik lebaran berkisar antara 400 hingga 500 penumpang yang berangkat dari Lebak Bulus. "Kalau puncak mudik itu jumlah penumpang bisa mencapai 700 orang paling tinggi," katanya.

Selama masa pandemi ini, jumlah penumpang di terminal lintasan Lebak Bulus paling tinggi tercatat sebanyak 431 orang dengan jumlah armada berangkat sebanyak 27 bus terjadi pada tanggal 31 Maret 2020. Lalu, dari tanggal 1 April hingga 22 April jumlah penumpang paling sedikit sebanyak 75 orang dan tertinggi mencapai 253 orang dengan jumlah armada yang berangkat sebanyak sebanyak 33 bus pada tanggal 22 April 2020.

"Jadi dibilang tinggi juga masih normal sih, tapi selama pandemi itu bisa dibilang ada kenaikan," kata Suprihartono.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat