
Nasional
DKI Perpanjang PSBB
Masih ditemukan banyak yang melanggar di Bandung Raya.
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 28 hari ke depan. Perpanjangan ini diambil dengan pertimbangan angka penderita Covid-19 di Ibu Kota yang masih terus menunjukkan tren peningkatan.
“Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB diperpanjang 28 hari. Periode kedua dimulai 24 April hingga 22 Mei 2020,” kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu (22/4).
PSBB di Jakarta secara resmi diterapkan pertama kalinya pada Jumat (10/4) dan berlaku selama dua pekan usai ditetapkan. Sejak 10 April 2020 itu, tercatat 1.719 kasus positif di Jakarta. Pada Rabu (22/4) terhitung warga yang terpapar virus asal Wuhan, Cina, itu sebanyak 3.383 orang.
Sosialisasi digencarkan
Pada PSBB hari pertama, Rabu (22/4), di Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, masih ditemukan banyak yang melanggar lantaran ketidaktahuan. “Hari ini kita masih imbau (pakai masker dan tidak berboncengan) sampai tanggal 25 (Sabtu),” ujar Perwira Pengendali titik cek Cibereum, AKBP Ujang Burhanudin.
Menurutnya, masih banyak pengendara yang belum tahu tentang penerapan PSBB. Sehingga, menurut dia, masih diperlukan sosialisasi dan imbauan. Sejumlah aparat gabungan terdiri atas TNI, Polri, dan unsur pemerintahan yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19 berjaga di 19 titik cek di Kota Bandung.

Salah satunya di jalur perbatasan Kota Bandung menuju Cimahi, yaitu jalan Rajawali-Cibereum. Jalur tersebut adalah akses menuju Bandung dari Cimahi dan menuju Cimahi dan Bandung Barat dari Kota Bandung. Beberapa pengendara roda dua sempat diberhentikan karena tidak memakai masker dan berboncengan.
Selain itu, kendaraan roda empat pribadi dan angkutan umum turut diberhentikan karena tidak menerapkan pyshical distancing. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku, masih banyak kendaraan yang belum menaati aturan. Dia menyatakan, akan terus meningkatkan sosialisasi tentang aturan PSBB di Kota Bandung.
“Melihat di lapangan ternyata memang kendaraan dari luar (kota) yang masuk ke Bandung masih ada yang berboncengan, motor dan roda empat ada di depan sama sopir (tidak menjaga jarak),” ujar dia saat melakukan peninjauan PSBB di Pasteur.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, mengatakan, sebanyak 32.381 kendaraan roda dua dan 8.124 roda empat melintasi jalan di wilayah Kota Bandung pada hari pertama PSBB. Di antaranya, terdapat 1.488 mendapat teguran untuk kendaraan roda dua dan 601 teguran untuk roda empat.
Sebanyak 338 orang tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan 875 orang, dan melebihi jumlah kapasitas 75 orang dan berboncengan beda alamat sebanyak 200 orang. Sementara, teguran untuk roda empat, yaitu tidak menggunakan masker 281 orang, kelebihan penumpang 230 orang, dan jaga jarak di angkutan umum 90 orang.
“Jadi, 50 orang kita berikan blangko, baik itu yang transportasi maupun yang di luar transportasi,” ujar dia.

Lalu lintas turun
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, mengatakan, berdasarkan pantauan hari pertama, secara umum intensitas lalu lintas dan orang menurun 70 persen. “Walaupun masih ada orang yang di cek poin, yang diperiksa itu masih ada pelanggaran,” ujar Daud.
Di Sumatra Barat, Pemerintah Kota Padang juga mulai menyaring kendaraan yang masuk pada hari pertama pelaksanaan PSBB, Rabu (22/4). Pemkot Padang mendirikan 11 posko titik cek untuk memeriksa pengendara yang masuk ke Kota Padang.
“Mulai hari ini sampai 14 hari ke depan kita akan melakukan pembatasan. Membatasi jumlah penumpang kendaraan dan melarang pengendara motor berboncengan yang bukan dari alamat yang sama,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri.
Pantauan Republika di perbatasan batas kota Kayu Kalek Lubuk Buaya semua kendaraan masuk, seperti bus dari luar Kota Padang, kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor diberhentikan. Pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan masker diperintahkan memakai masker. Kemudian, penumpang dan pengendara didata di posko dan memberikan keterangan tempat asal dan tujuan perjalanan.

Kemudian, di posko titik cek depan Basko, banyak terlihat pengendara sepeda motor yang berboncengan diberhentikan petugas. Jika punya KTP tidak di alamat yang sama, salah satu diturunkan dan melanjutkan perjalanan dengan angkutan kota. Tapi, penumpang sepeda motor yang punya alamat sama dengan pengendara dipersilakan melanjutkan perjalanan dan memakai masker.
“Saya di alamat yang sama, ini adik saya yang membawa motor. Tapi KTP-nya berbeda karena adik dari kampung,” kata Irna salah seorang warga Padang yang diturunkan karena berboncengan sepeda motor. n
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.