Siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) mengikuti simulasi ujian akhir menggunakan smartphone. | ANTARA FOTO

Inovasi

Aturan Validasi IMEI dan Keuntungan Publik

Kebijakan ini harus betul-betul melindungi konsumen tanpa ada hal yang memberatkan.

Kebijakan validasi international mobile equipment identity (IMEI)yang diteken tiga menteri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tahun lalu telah mulai di berlakukan pada 18 April 2020.

Pemerintah dan ekosistem industri pun sepakat dengan skema white list untuk memblokir ponsel selundupan atau black market yang diaktifkan setelah 18 April 2020. Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Nur Akbar Said menyatakan, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pengendalian IMEI sedang dalam proses harmonisasi.

Menurut Nur Akbar dalam Talk show Online dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting yang digelar oleh Indonesia Technology Forum (ITF), pekan lalu, memang ada perubahan dari aturan sebelumnya, yakni penyesuaian pengaturan IMEI. Sistem Informasi Basis Data Identifikasi Perangkat Telekomunikasi Bergerak (SIBINA) sudah tidak akan digunakan lagi dan digantikan dengan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) yang akan terintegrasi dengan Central Equipment Identification Registration (CEIR) dan Equipment Identity Register (EIR) sebagai suatu kesatuan sistem yang dioperasikan oleh pemerintah.

Nantinya, ia melanjutkan, aturan tersebut tidak akan mengganggu pada pengguna ponsel eksisting. Mereka yang membeli ponsel dan mengaktifkannya sebelum 18 April tetap akan mendapatkan layanan seluler.

Aturan baru ini berlaku bagi konsumen yang membeli ponsel setelah 18 April 2020. Jika mereka membeli ponsel selundupan, secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan seluler. Sementara, mereka yang membeli ponsel dengan IMEI secara resmi, otomatis akan mendapatkan layanan seluler.

Tidak hanya ponsel selundupan, ponsel turis atau siapa pun yang datang dari luar negeri dengan membawa ponselnya, tetapi menggunakan SIM operator seluler Indonesia, secara otomatis juga tidak akan mendapatkan layanan seluler. Namun, jika para turis tetap menggunakan SIM negara asal dan menggunakan layanan roaming, tetap akan mendapatkan layanan seluler.

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin Najamudin mengungkapkan, pihaknya sudah siap melaksanakan aturan validasi IMEI ini. Tetapi, Kemenperin masih menunggu serah terima perangkat CEIR hibah dari Telkomsel dan menunggu keputusan siapa yang akan mengelolanya. Hal ini penting karena juga menjadi pihak yang nantinya membuka customer service. "Walau demikian, jika memang diputuskan Kemenperin yang mengelolanya, kami siap," ujar Najamudin.

Dukungan Industri

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh kebijakan yang diterapkan pemerintah. Namun, satu prinsip yang sudah dipegang sejak awal adalah kebijakan ini harus betul-betul melindungi konsumen tanpa ada hal yang memberatkan.

Sekarang ini ada sekitar 280 juta pengguna ponsel yang aktif. "Maka, kebijakan ini ketika diberlakukan tidak boleh ada satu dampak apa pun terhadap mereka yang sudah aktif dari sejak sebelum peraturan ini ada. Ini prinsip yang sama-sama kita sepakati," kata Merza yang juga menjabat sebagai presiden direktur Smartfren Telecom.

 
Aturan IMEI harus tetap diberlakukan pada 18 April. Jika nanti ada penyempurnaan,akan terus dilakukan sampai nanti akhirnya 100 persen selesai. Setiap aturan baru memang tidak bisa selalu sempurna di awal. Contohnya, seperti awal diberlakukan registrasi prabayar, semua baru bisa berjalan dengan baik setelah dua tahun.
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys
 

Pada intinya yang menjadi perhatian dari ATSI adalah pengalaman pengguna tidak boleh berubah dari sebelum 18 April. Namun, operator juga sudah menyiapkan beragam langkah-langkah jika ada yang tertinggal saat pemindahan database.

Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula mengakui, pihaknya antusias menyambut regulasi pengaturan IMEI. Yang menjadi perhatian bagi APSI adalah konsumen harus dilindungi.

Menurutnya, semakin dekat aturan ini diberlakukan, APSI sudah berbicara juga terkait potensi masalah di lapangan. Masyarakat atau konsumen dapat langsung melakukan pengembalian atau refundke toko resmi tempat membeli ponselnya.

Jika itu terjadi di level diler maka akan dibuka channel komunikasi ke distributor untuk menyelesaikan kasus yang muncul. Sehingga, diharapkan pemberlaku an aturan IMEI ini dapat berjalan dengan lancar.

Bila terdapat masalah, Hasan menambahkan, dapat diselesaikan dengan cepat. Dengan begitu, ia berharap, konsumen juga tidak perlu takut membeli ponsel baru. ed:setyanavidita livikacansera

Perhatikan Kepentingan Konsumen

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengungkapkan kebijakan validasi IMEI harus memprioritaskan aspek perlindungan konsumen bukan semata kerugian negara. Masyarakat harus memastikan ponsel yang akan dibelinya adalah ponsel legal dan jangan diterima bila jaminan toko karena itu berarti ponsel BM.

Menurutnya, diberlakukan kebijakan validasi IMEI adalah untuk perlindungan data pribadi. Pelanggaran data pribadi, Tulus melanjutkan, salah satunya karena konsumen tidak mengerti bagaimana melindungi data pribadi. “Karena sebenarnya perangkat yang digunakan ketika palsu atau bajakan atau apa itu punya potensi yang besar terjadi malware, segala macam,” ujar Tulus.

Kemudian aspek sosialisasi. Ia meminta pada pemerintah agar sosialisasi yang dilakukan betul-betul membuat masyarakat mengerti tentang kebijakan validasi IMEI dan manfaatnya. Menurutnya, dalam konteks undang-undang perlindungan konsumen, konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas dan jujur. ed:setyanavidita livikacansera

 

 

 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat