Seorang pencari rongsongan berjalan di antara padatnya lalu lintas di Jalan Buahbatu, Kota Bandung, Selasa (21/4). Setelah wilayah Jabodetabek, Bandung Raya pun akan melakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) 22 April dengan penarapan sangsi bagi | Edi Yusuf/Republika

Jawa Barat

Bandung Raya Berlakukan PSBB

Ratusan perusahaan melanggar pembatasan jumlah karyawan.

 

BANDUNG -- Bandung Raya mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada pukul 00.00 WIB, Rabu, (22/4). Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengimbau warga di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang untuk menaati peraturan selama PSBB.

"Saya berharap agar dua pemberlakuan PSBB di Jabar, yakni di Bogor-Bekasi-Depok (Bodebek) dan Bandung Raya bisa menjadi contoh PSBB paling sukses di Indonesia," ujar gubernur yang akrab disapa Emil, Selasa (21/4).

Menurut Emil, sejumlah pintu keluar masuk antara wilayah akan diperketat. Orang dari luar Bandung Raya tidak boleh masuk kalau tujuannya tidak penting. "Jadi, kegiatan yang bolak-balik secara sosial pasti itu tidak akan tembus di wilayah-wilayah yang di-PSBB-kan,” katanya.

Sementara untuk industri, Pemprov Jabar juga akan membuat aturan ketat. Seperti diketahui, industri yang tetap eksis menjadi kendala PSBB, terutama di DKI Jakarta. Tetap beroperasinya perusahaan membuat pergerakan orang tetap banyak.

Emil mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan sertifikat bebas Covid-19 bagi industri yang tetap beroperasi selama PSBB Bandung Raya. Untuk membuktikan bebas Covid-19, kata Emil, perusahaan tersebut harus melakukan tes masif terhadap semua karyawan.

“Tolong sampaikan berita baiknya bahwa dalam PSBB ini, saya akan memberikan kebijakan kepada industri-industri untuk tetap beroperasi asal bisa membuktikan bebas (penyakit) Covid-19,” ujar dia.

photo
Calon penumpang yang akan memasuki Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, melakukan sterilisasi, Selasa (21/4). Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodetabek), sejumlah armada bus di Bandung menghentikan sementara tujuan ke wilayah tersebut seiring penurunan jumlah penumpang berangkat maupun tiba - (Edi Yusuf/Republika)

Emil berharap, kebijakan tersebut menjadi salah satu solusi agar ekonomi bisa terus berjalan. Emil pun menekankan pihaknya tidak menginginkan adanya karyawan yang berhenti bekerja di Jabar.

Dalam kegiatan ini, Polda Jawa Barat mendirikan 97 cek poin di Bandung Raya dengan total 4.494 personel gabungan yang akan bertugas di lokasi tersebut. "Petugas gabungan menyiapkan pos cek poin dengan keseluruhan 97 lokasi di lima kabupaten kota di Bandung Raya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga, Selasa (21/4).

Ia mengatakan, para petugas akan melakukan pemeriksaan kepada warga yang melintasi jalan sesuai protokol kesehatan. Di antaranya, katanya, pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, dan lainnya. Terkait sanksi, Erlangga mengatakan, petugas akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

281 perusahaan melanggar

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta menemukan sebanyak 281 perusahaan melanggar aturan PSBB. Kepala Dinas Nakertrans dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, 34 perusahaan di antaranya dihentikan sementara oleh pemerintah.

Sementara, sebanyak 203 perusahaan diberikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan secara menyeluruh. Sebanyak 44 perusahaan yang melanggar merupakan pemilik izin Kementerian Perindustrian untuk tetap melakukan kegiatan usahanya. "Mereka diberikan peringatan hingga pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan," kata dia.

photo
Warga antre untuk berbelanja di Toko Tani Indonesia Centre, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2020). Presiden Joko WidodoÊmeminta jajarannya untuk mengawasi rantai pasok dan stok pangan yang ada di pasaran untuk mengantisipasi kebutuhan pokok di tengah pandemi COVID-19 sekaligus menjelang bulanÊramadan - (ANTARA FOTO)

Andri menjelaskan, umumnya pelanggaran yang dilakukan perusahaan adalah tidak melakukan pembatasan jumlah karyawan. Karyawannya masih dikerjakan secara penuh waktu. "Kalau dia tidak melakukan pembatasan karyawan, terutama di pabrik-pabrik, otomatis physical distancing-nya tidak terpenuhi dengan baik," kata dia. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengeklaim tidak ragu mencabut izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) perusahaan yang tidak memperhatikan protokol kesehatan selama PSBB.

"Jika ada perusahaan sudah dibina, diperingati, dan disegel sementara, tapi masih nakal nggak mau perhatikan protokol kesehatan, pemda (pemerintah daerah) setempat bisa laporkan ke kami untuk ajukan pencabutan izin IOMKI ke kami," kata Agus dalam diskusi virtual, kemarin.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Daerah DKI Jakarta sempat menemukan satu kasus perusahaan garmen yang tidak memperhatikan protokol kesehatan. Sampai akhirnya perusahaan tersebut disegel sementara. "Dalam masa penyegelan, Pemda DKI lakukan pembinaan ke perusahaan bersangkutan. Alhamdulillah setelah itu perusahaan mengerti dan berkomitmen akan perhatikan protokol kesehatan. Sekarang segel sudah dibuka dan mereka bisa kembali beroperasi," kata dia.

Agus menyebutkan, sekitar 11.200 perusahaan mengajukan izin operasional selama PSBB. Sebanyak 11.172 di antaranya telah mengantongi izin tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 4.383 di antaranya merupakan industri kimia, farmasi, dan tekstil. Lalu 3.518 perusahaan di antaranya bergerak di industri logam, mesin, alat transportasi, serta elektronik. Kemudian sebanyak 2.788 industri agro dan 425 industri aneka. Disusul 42 perusahaan litbang dan 16 perusahaan perwilayahan industri.

Pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, kegiatan ekonomi dan protokol kesehatan sama-sama penting. Maka kementerian memberikan izin kepada perusahaan yang ingin beroperasi selama PSBB asal menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Kita pastikan kegiatan ekonomi melalui manufaktur bisa tetap jalan. Kita nggak boleh karena Covid-19, shutdown atau matikan total industri, pada kenyataannya banyak industri tetap lakukan ekspor," kata dia. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat