Seorang petugas menunjukkan barang bukti motor kasus pencurian kendaraan bermotor saat Rilis kasus pencurian kendaraan bermotor Curanmor di Polda Metrojaya di Polda Metrojaya, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap LP (23), F | ANTARA FOTO

Nasional

Komnas HAM Minta Perberat Hukuman Residivis

Jumlah napi asimilasi yang kembali berulah terus bertambah.

JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pencabutan status asimilasi dan pemberatan hukuman terhadap narapidana (napi) yang kembali berulah penting dilakukan. Hingga saat ini, sebanyak 38.822 napi sudah dikeluarkan dari penjara melalui program asimilasi dan hak integrasi pencegahan penyebaran virus korona. Namun, sejumlah residivis melakukan aksi kriminalitas di tengah masyarakat.

"Penting untuk mencabut status asimilasi yang diberikan kepada napi yang melanggar, memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran asimilasi, dan komitmen penghukuman maksimal, termasuk pemberatan oleh penegak hukum bagi napi yang melakukan kejahatan berulang," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam melalui keterangannya, Selasa (21/4).

Choirul Anam mengatakan, meski napi yang kembali berulah terhitung kecil dari segi angka, tetap saja hal itu merupakan sebuah masalah di tengah masyarakat. Hal lain yang perlu dilakukan adalah memperbaiki dan memperkuat mekanisme pengawasan dengan melibatkan semua pihak. Menurut dia, kepolisian dan struktur pemerintahan paling bawah perlu turut berperan.

Sejak awal, program itu banyak dikritik karena dilakukan dengan spontan dan tanpa prosedur yang jelas, termasuk sistem pengawasan para napi yang dibebaskan. Pembebasan para napi itu pun membuat masyarakat resah. Sebab, kasus kriminal umum kembali marak di masyarakat, salah satunya aksi residivis yang tertembak mati di Jakarta pada Sabtu (18/4) lalu. Di Solo, pemerintah setempat telah menggalang kembali ronda rutin.

Pada Senin, napi asimilasi di Kota Padang, Sumatra Barat, Mardinata (26 tahun), mencuri sekitar 20 unit gawai di toko sebuah pusat perbelanjaan di kota itu. Ia pun kembali ditangkap setelah kakinya tertembus timah panah saat berusaha melarikan diri. "Setelah menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Yulmar Try Himawan, Selasa.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, sebanyak 38.822 napi dikeluarkan dari 525 UPT pemasyarakatan seluruh Indonesia.

Rika menegaskan, mereka yang kembali berulah akan dijatuhi sanksi tegas berupa pencabutan hak asimilasi dan integrasinya, lalu menjalankan sisa pidananya kembali dalam penjara. "Serta ditempatkan di straft cell atau ruang pengasingan,” ungkap Rika.

Selain itu, mereka juga akan dihukum akibat tindakannya yang baru. Hukuman tersebut akan dijalankan setelah selesai menjalankan pidana yang lama.

 

Semakin bertambah

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, hingga Selasa, jumlah napi asimilasi yang kembali ditangkap sudah 28 orang. Mereka tersebar di berbagai wilayah hukum kepolisian. Jumlah itu melonjak lebih dari setengah dari pekan lalu, yang hanya 13 residivis berulah.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kriminalitas yang dilakukan para napi tersebut di antaranya pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan pelecehan seksual. "Kejahatannya macam-macam, ya, tapi kami tetap mengawasi dan akan tindak secara tegas," kata Listyo, Selasa (21/4).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan, pihaknya telah menangani kasus sembilan residivis yang berulah. Kesembilan orang itu beraksi di Kota Semarang, Kota Surakarta, Kabupaten Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, dan Kabupaten Banyumas.

"Tindak kejahatan yang dilakukan seperti pencurian sepeda motor, percobaan pencurian, pencurian dengan pemberatan, penggelapan atau penipuan, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan berat, dan pencabulan anak di bawah umur," ujar Iskandar, Senin.

Total jumlah napi yang mendapat asimilasi di Jateng sebanyak 1.771 orang. Polda Jawa Tengah, kata Iskandar, akan terus mengawasi keberadaan dan kegiatan yang dilakukan para napi asimilasi tersebut.

"Bila dianggap sudah meresahkan dan menyakiti masyarakat maka aparat kepolisian tidak akan ragu memuntahkan timah panas untuk melumpuhkan," ujar Iskandar tegas.

photo
Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berbincang dengan Menkominfo Johnny G Plate sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/2). - (Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

 

Sebelumnya, pada Senin (20/4), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui adanya sejumlah narapidana asimilasi yang mengulangi kejahatan. Akan tetapi, ia menilai tingkat residivisme tersebut sedikit.

Ia menegaskan agar kepolisian tak ragu menyeret kembali warga binaan ke penjara jika kedapatan melakukan pengulangan tindak pidana. “Narapidana asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana didominasi kasus pencurian. Termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor-begal),” kata Yasonna dalam keterangan resminya yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (20/4).

Namun, Yasonna tak menerangkan berapa sebenarnya catatannya tentang napi asimilasi yang melakukan pengulangan kejahatan. Yasonna hanya menyebut saat ini napi asimilasi yang melakukan kejahatan ulang, terbilang sedikit. Bahkan menurut dia, masih jauh dari angka residivisme umum sebelum program asimilasi. “Dari 38 ribu lebih warga binaan yang dibebaskan lewat program ini, asumsikan 50 orang kembali melakukan tindak pidana. Angka pengulangan ini, masih sangat rendah,” terang dia.

Angka rendah pengulangan pidana para napi asimilasi tersebut, yang menurut Yasonna tak menghalangi tujuan kemanusian program tersebut. Sampai saat ini, program asimilasi narapidana di seluruh Indonesia, sudah mencapai 38.822 orang. Program tersebut, sebagai respons darurat Covid-19. Yasonna mengatakan, pelepasan narapidana untuk mencegah penularan virus corona di dalam penjara.

Program tersebut sebetulnya mendapat penolakan dari masyarakat. Karena, memunculkan kecemasan dan rasa tak aman yang baru di masa penganggulan pandemi global  saat ini. Itu terbukti dengan maraknya laporan di sejumlah daerah, pun DKI Jakarta tentang aksi kejahatan yang dilakukan kembali oleh para napi asimilasi setelah dilepaskan dari penjara.

Menurut Yasonna, pengulangan kejahatan yang dilakukan para napi asimilasi itu masih rendah. Pun ia mengakui, program asimilasi tersebut, tak terawasi dengan baik. Itu sebabnya, Yasonna menegaskan, agar para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) di seluruh Indonesia, melakukan evaluasi dan pengawasan ketat program asimilasi.

“Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang mendapatkan program asimilasi harus dipantau rekam jejaknya,” kata Yasonna. Ia pun memerintahkan, agar jajarannya di daerah berkordinasi dengan Polda masing-masing untuk melakukan pemantauan para napi yang sudah mendapatkan asimilasi. “Saya minta seluruh Kakanwil memantau program ini 24 jam setiap harinya,” kata Yasonna.

Terhadap napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan, ia pun meminta agar mengembalikannya ke dalam penjara untuk menjalani hukuman lanjutan. “Agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian,” kata Yasonna.n

 

NAPI KEMBALI BERULAH:

- Jawa Tengah: 8 tersangka (curanmor, curas, dan pelecehan seksual)

- Kalimantan Barat: 3 tersangka (pencurian kendaaran bermotor)

- Jawa Timur: 2 tersangka (curanmor)

- Banten: 1 teranagka (pencurian)

- Kalimantan Timur: 2 tersangka (pencurian dan penipuan)

- Jakarta: 1 tersangka (curat)

- Kalimantan Selatan: 2 tersangka (pencurian dan curat)

- Sulawesi Utara: 3 tersangka (pencurian)

- Sulawesi Tengah: 1 tersangka (pencurian)

- NTT: 1 tersangka kasus (penganiayaan)

- Sumatra Utara: 4 terangka (pencurian).

SUMBER: Mabes Polri

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat