Para siswa berada di ruang kelas saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Rakyat Tahun ajaran 2025/2026 di Sekolah Rakyat Sentra Terpadu Inten Soeweno, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/7/2025). | Republika/Prayogi

Iqtishodia

Pendidikan Gratis: Dari Pidato ke Kebijakan Berbasis Data

Subsidi pendidikan perlu dirancang progresif dan berkelanjutan.

Gagasan pendidikan gratis selalu mudah memperoleh tepuk tangan. Siapa yang tidak ingin anak-anak Indonesia dapat bersekolah dari SD hingga perguruan tinggi tanpa dibatasi kemampuan ekonomi orang tuanya? Pendidikan bukan sekadar konsumsi rumah tangga, melainkan investasi sosial yang menentukan mobilitas antargenerasi, produktivitas, dan masa depan bangsa.

Karena itu, ketika Presiden Prabowo Subianto dalam HUT ke-28 PAN pada 18 September 2026 menyatakan bahwa biaya pendidikan negeri dari SD, SMP, SMA hingga universitas negeri harus gratis, gagasan tersebut patut disambut positif. Presiden bahkan menyatakan akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahasnya. Lima hari kemudian, pada 23 September, rapat terbatas memang dilaksanakan.

Masalahnya bukan pada cita-cita pendidikan gratis. Persoalannya adalah bagaimana mengubah sebuah pernyataan politik yang menarik menjadi kebijakan publik yang feasible, adil, berkualitas, dan berkelanjutan.

Di sinilah kritik yang muncul belakangan perlu ditempatkan secara proporsional. Salah satu pimpinan CELIOS, misalnya, mempertanyakan kebijakan yang terkesan lahir melalui pidato sebelum desain pembiayaan, regulasi, penerima manfaat, dan implikasi fiskalnya benar-benar jelas.

Kritik mengenai policy by announcement atau speech-based policy ada relevansinya. Kebijakan sebesar pendidikan gratis memang seharusnya bergerak melalui urutan: hitung dahulu, desain dahulu, uji dahulu, baru diumumkan.

Namun, harus pula dicatat bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ternyata telah memiliki perhitungan standar biaya mahasiswa berdasarkan program studi dan wilayah sejak 2024. Dari perhitungan tersebut muncul kebutuhan sekitar Rp 93,7 triliun untuk skema pembebasan biaya di PTN.

Artinya, gagasan ini tidak sepenuhnya hadir dari ruang kosong, meskipun desain kebijakan setelah pernyataan Presiden masih perlu diperdalam.

Gratis belum tentu adil

Pertanyaan pertama yang perlu dijawab adalah: gratis untuk siapa? Ini penting karena universalisme tidak selalu identik dengan keadilan. Studi klasik W. Lee Hansen dan Burton Weisbrod (1969) mengenai pendidikan tinggi publik di California bahkan menemukan bahwa subsidi pendidikan tinggi dapat lebih banyak dinikmati keluarga berpendapatan tinggi karena kelompok tersebut lebih besar peluangnya masuk universitas yang memperoleh subsidi tinggi.

Indonesia menghadapi persoalan serupa. Data BPS 2025 menunjukkan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi secara nasional hanya 32,89 persen. Lebih penting lagi, APK kelompok 20 persen penduduk dengan pengeluaran terendah baru 17,30 persen, sedangkan pada kuintil terkaya mencapai 55,37 persen.

Di perkotaan, APK perguruan tinggi mencapai 38,58 persen, sementara di perdesaan hanya 23,14 persen. Implikasinya sangat jelas. Bila besok seluruh PTN langsung digratiskan tanpa mengoreksi ketimpangan akses sebelumnya, kelompok yang sudah lebih banyak masuk perguruan tinggi justru dapat menikmati porsi subsidi yang lebih besar.

Dengan kata lain, free tuition belum tentu menghasilkan equal educational opportunity.

Anak keluarga miskin mungkin tidak membayar UKT, tetapi masih harus menghadapi biaya kos, makan, transportasi, laptop, buku, akses internet, bahkan opportunity cost karena tidak bekerja. Karena itu, UKT gratis tidak sama dengan pendidikan tinggi gratis.

Seorang mahasiswa dari keluarga mampu yang tinggal bersama orang tuanya di Jakarta dapat memperoleh manfaat besar dari UKT nol. Sebaliknya, anak petani di NTT atau Papua mungkin tetap tidak dapat kuliah karena biaya hidup dan hambatan akademik jauh sebelum memasuki perguruan tinggi.

Progressive universalism
Karena kondisi fiskal terbatas dan akses awal sangat timpang, pendekatan yang menurut penulis lebih tepat adalah progressive universalism.

Prinsipnya sederhana: negara tetap bergerak menuju pelayanan universal, tetapi kelompok paling membutuhkan memperoleh prioritas lebih dahulu dan subsidi lebih besar. Education Commission juga menggunakan konsep ini: pelayanan pendidikan secara bertahap diperluas kepada semua orang, tetapi sumber daya publik lebih dahulu diarahkan kepada kelompok miskin dan tertinggal.

Dalam konteks Indonesia, implementasinya dapat dimulai dengan membebaskan UKT sepenuhnya bagi, misalnya, 60-70 persen mahasiswa dari kelompok ekonomi bawah dan menengah bawah, disertai bantuan biaya hidup bagi kelompok termiskin. Kelompok menengah atas dapat memperoleh subsidi parsial, sementara keluarga sangat mampu tetap membayar secara proporsional.

Cakupan itu kemudian diperluas secara bertahap ketika kemampuan fiskal meningkat. Dengan pendekatan demikian, universalisme tetap menjadi tujuan, tetapi jalannya bersifat progresif. Yang paling membutuhkan tidak perlu menunggu negara menjadi kaya dahulu.

KIP Kuliah juga tidak boleh justru menyusut karena muncul program baru. Pada rancangan anggaran pendidikan 2026, pemerintah menyiapkan KIP Kuliah dan Bidikmisi sekitar Rp 17,2 triliun untuk 1,2 juta mahasiswa. Instrumen seperti ini justru perlu diperkuat sebagai bagian dari pendidikan gratis yang berkeadilan.

Uang koruptor bukan sumber pembiayaan rutin

Presiden juga menyebut kekayaan yang berhasil dikembalikan dari koruptor sebagai salah satu sumber pembiayaan pendidikan gratis. Secara moral, gagasan tersebut menarik: uang rakyat yang dicuri dikembalikan untuk mencerdaskan rakyat.

Namun, secara ilmu keuangan negara ada persoalan mendasar. Pengeluaran permanen membutuhkan pendapatan yang permanen.

Membayar biaya kuliah, gaji dosen, laboratorium, perpustakaan, dan operasional universitas merupakan recurrent expenditure. Pengeluaran itu harus tersedia setiap tahun.

Sebaliknya, penerimaan dari penyitaan atau asset recovery bersifat tidak pasti, berfluktuasi, dan sulit diproyeksikan. Tahun ini mungkin besar, tahun depan dapat kecil.

Karena itu, Wakil Ketua Komisi X DPR pun mengingatkan bahwa hasil sitaan korupsi lebih tepat menjadi sumber pendukung, sedangkan pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan tetap harus bertumpu pada APBN dan APBD.

Dana hasil kejahatan yang berhasil dipulihkan tentu dapat digunakan untuk pendidikan, tetapi lebih tepat diarahkan pada endowment fund, renovasi sekolah, laboratorium, asrama mahasiswa, digitalisasi, atau dana abadi beasiswa—pengeluaran yang tidak menimbulkan kewajiban tahunan permanen sebesar nilai yang sama.

Apalagi kemampuan penerimaan negara kita belum kuat. Rasio perpajakan Indonesia pada realisasi sementara 2025 sekitar 9,31 persen PDB, sementara target 2026 sekitar 10,47 persen. Ruang untuk berbagai program besar memang harus dihitung sangat cermat.

Paradoks anggaran pendidikan dan MBG

Kritik CELIOS menjadi lebih relevan ketika dikaitkan dengan posisi MBG dalam anggaran pendidikan. Pada struktur anggaran pendidikan 2026 yang diumumkan pemerintah, anggaran pendidikan direncanakan sekitar Rp 757,8 triliun. Di dalam komponen yang dinikmati siswa dan mahasiswa tersebut terdapat sekitar Rp 223 triliun untuk MBG.

Sementara itu, Presiden dalam pidato Nota Keuangan menyebut keseluruhan alokasi MBG 2026 sebesar Rp 335 triliun.

Persoalan tersebut kemudian memperoleh kejelasan konstitusional. Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan dan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat APBN 2028. MK bahkan menyatakan akan lebih baik bila pemisahan sudah dapat dilakukan sejak APBN 2027.

Putusan ini sangat penting. Bukan berarti dana MBG otomatis dapat dipindahkan menjadi pendidikan gratis. MBG tetap membutuhkan pembiayaan tersendiri. Namun, putusan MK memaksa pemerintah menunjukkan secara lebih transparan berapa sesungguhnya anggaran yang digunakan untuk fungsi inti pendidikan: siswa, guru dan dosen, sarana-prasarana, kurikulum, riset, dan pengembangan. Jangan sampai mandatory spending pendidikan 20 persen terpenuhi secara akuntansi, tetapi ruang fiskal bagi pendidikan intinya mengecil.

Jangan mematikan perguruan tinggi swasta

Desain pendidikan gratis juga tidak boleh hanya melihat PTN. Perguruan tinggi swasta adalah bagian besar dari ekosistem pendidikan tinggi Indonesia. Kemdiktisaintek menyebut sekitar 63 persen lembaga perguruan tinggi dikelola swasta dan lebih dari empat juta mahasiswa belajar di PTS.

Jika seluruh PTN gratis sementara PTS harus membiayai operasinya melalui uang kuliah, dapat terjadi perpindahan permintaan yang sangat besar. PTS kecil di daerah yang selama ini menjadi pintu akses masyarakat lokal dapat menghadapi tekanan berat.

Karena itu, subsidi pendidikan idealnya mengikuti mahasiswa, tidak semata mengikuti status kepemilikan kampus. Mahasiswa miskin yang memenuhi syarat akademik semestinya dapat memperoleh dukungan negara, baik ketika kuliah di PTN maupun PTS yang memenuhi standar mutu.

Dengan cara itu, pemerintah sekaligus menjaga akses, mutu, dan keberlanjutan ekosistem perguruan tinggi.

Pendidikan gratis adalah gagasan mulia. Karena itu, justru tidak boleh dilaksanakan secara tergesa-gesa. Yang dibutuhkan sekarang bukan perdebatan apakah Presiden boleh mempunyai gagasan besar. Tentu boleh. Pemimpin memang harus mempunyai visi.

Namun, visi kemudian harus melewati disiplin kebijakan publik: siapa penerimanya, apa yang digratiskan, berapa biayanya, dari mana sumber dananya, siapa yang kehilangan atau memperoleh manfaat, bagaimana dampaknya terhadap PTS, bagaimana menjamin mutu, dan apakah fiskalnya berkelanjutan.

Penulis mendukung arah menuju pendidikan yang semakin murah, bahkan gratis. Namun, tahap pertama sebaiknya bukan universalisme buta.

Mulailah dari progressive universalism: prioritaskan kelompok miskin dan rentan, perkuat KIP Kuliah dan bantuan biaya hidup, hapus pungutan masuk yang tidak proporsional, lindungi PTS yang melayani masyarakat daerah, dan perluas pembebasan biaya secara bertahap berdasarkan kemampuan fiskal.

Pada saat yang sama, jalankan putusan MK dengan memisahkan MBG dari anggaran pendidikan dan pastikan mandatory spending pendidikan benar-benar kembali kepada fungsi pendidikan.

Dengan cara itulah gagasan besar pendidikan gratis dapat naik kelas: dari pidato menjadi desain, dari janji menjadi anggaran, dan dari tepuk tangan menjadi kebijakan yang benar-benar membuka pintu mobilitas sosial bagi anak Indonesia. Pendidikan gratis memang membutuhkan uang. Namun, lebih dari itu, ia membutuhkan data, desain, keberanian menentukan prioritas, dan konsistensi kebijakan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat