Ekonomi
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli
Kemenhub telah berkomunikasi dengan seluruh perusahaan aplikasi.
JAKARTA -- Pemerintah memastikan kebijakan penurunan potongan atau komisi perusahaan aplikasi transportasi daring bagi pengemudi ojek online (ojol) mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan yang memangkas komisi maksimal dari sebelumnya 20 persen menjadi delapan persen itu diharapkan meningkatkan pendapatan bersih jutaan pengemudi sekaligus menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih berkeadilan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan implementasi kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya meminta potongan aplikator berada di bawah 10 persen. Pemerintah juga memastikan perusahaan aplikasi telah menyatakan kesiapan untuk menjalankan ketentuan baru tersebut.
"Pada saat pertemuan para aplikator dengan pimpinan DPR itu sudah disepakati akan diberlakukan pada 1 Juli," kata Dudy dalam media briefing mengenai sejumlah isu strategis sektor transportasi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurut Dudy, Kementerian Perhubungan telah melakukan komunikasi intensif dengan seluruh perusahaan aplikasi guna memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai jadwal. Hasil pembahasan menunjukkan para aplikator siap melakukan penyesuaian terhadap model bisnis mereka.
"Tentunya kami akan mendukung itu dan kami akan menyiapkan segala sesuatunya berkaitan dengan pemberlakuan komisi yang baru tersebut, delapan persen," ujarnya.
Pada tahap awal, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau ojek online. Pemerintah akan merevisi regulasi yang selama ini mengatur batas maksimal potongan aplikasi sebesar 20 persen, yakni 15 persen komisi ditambah lima persen untuk biaya penunjang.
"Dengan adanya komisi delapan persen maka kami akan merevisi ketentuan yang semula berbunyi maksimal 20 persen, yaitu 15 persen ditambah lima persen, menjadi maksimal delapan persen," kata Dudy.
Selain mengubah besaran komisi, revisi regulasi juga akan mencakup pengaturan mengenai aspek perlindungan dan asuransi yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
Dudy mengakui setiap perusahaan aplikasi masih melakukan penyesuaian internal untuk menyesuaikan struktur biaya dan operasional setelah komisi dipangkas. Namun, menurut dia, proses tersebut tidak akan menghambat penerapan kebijakan mulai awal Juli.
"Kalau seperti Grab, Gojek maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru, ada adjustment atau penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," ujarnya.
Kebijakan penurunan komisi tersebut sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026. Saat itu Presiden menegaskan tidak sepakat dengan skema potongan sebesar 20 persen yang selama ini diterapkan perusahaan aplikasi.
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo.
Menurut Presiden, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pengemudi ojol yang setiap hari bekerja di jalan dan menjadi bagian penting dari sistem transportasi nasional. Dengan komisi maksimal delapan persen, pengemudi nantinya akan menerima sekitar 92 persen dari nilai jasa transportasi yang dibayarkan pelanggan.
Komitmen menjalankan kebijakan tersebut juga telah disampaikan dua perusahaan aplikasi terbesar di Indonesia, yakni GoTo dan Grab Indonesia, seusai bertemu pimpinan DPR RI.
Wakil Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Catherine Sutjahyo mengatakan Gojek akan mulai menerapkan komisi delapan persen untuk layanan GoRide secara efektif mulai 1 Juli 2026.
"Mulai efektif per tanggal 1 Juli 2026, GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi delapan persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua," katanya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden sekaligus bentuk komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Komitmen serupa juga disampaikan CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi. Menurut dia, Grab akan menerapkan komisi delapan persen mulai 1 Juli dengan tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan mitra pengemudi, keterjangkauan tarif bagi masyarakat, serta keberlanjutan bisnis perusahaan.
"Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Grab Indonesia terhadap arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, serta sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital agar memberikan manfaat yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat," kata Neneng.
Ia mengakui implementasi kebijakan tersebut bukan hal yang mudah karena perusahaan harus melakukan berbagai penyesuaian agar layanan tetap berjalan optimal.
"Grab Indonesia perlu menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak mudah, sehingga akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan penuh pertimbangan untuk memastikan layanan tetap terjangkau bagi masyarakat, keberlanjutan ekosistem, serta peluang pendapatan mitra pengemudi tetap terjaga," ujarnya.
Neneng menambahkan, selama lebih dari satu dekade beroperasi di Indonesia, Grab mengklaim telah memberikan kontribusi terhadap pengembangan ekonomi digital nasional. Perusahaan menyebut menguasai sekitar 50 persen pasar ride-hailing dan layanan pengantaran daring serta telah menciptakan sekitar 4,6 juta peluang kerja melalui digitalisasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, Grab mengaku telah menjalankan berbagai program bagi mitra pengemudi dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.
Di sisi legislatif, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan penurunan komisi tersebut merupakan aspirasi yang telah lama diperjuangkan para pengemudi ojol. DPR, menurut dia, memfasilitasi dialog antara pemerintah dan perusahaan aplikasi hingga tercapai kesepakatan implementasi mulai Juli 2026.
"Kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan mengenai pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua," kata Dasco.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menambahkan dengan berlakunya kebijakan baru itu, pengemudi kini akan menerima porsi pendapatan yang jauh lebih besar dibanding sebelumnya.
"Sekarang pengemudi akan menerima 92 persen, sedangkan komisi aplikasi delapan persen mulai berlaku per 1 Juli 2026," ujar Cucun.
Pemerintah berharap penurunan komisi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi tanpa mengganggu keberlanjutan industri transportasi berbasis aplikasi. Evaluasi terhadap implementasi kebijakan juga akan terus dilakukan untuk memastikan keseimbangan kepentingan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
