
Khazanah
Siapa Sajakah yang Boleh tak Shalat Jumat?
Karena kesulitan dan uzur, sebagian orang mendapatkan rukhsah tidak melaksanakan shalat Jumat, tetapi tetap berkewajiban melaksanakan shalat Zhuhur.
Ada sebagian Muslim yang tidak berkewajiban menunaikan shalat Jumat. Mereka mendapatkan keringanan (rukhsah) untuk sementara karena uzur.
Tentang rukhsah dan uzur serta kelompok yang dibolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat dijelaskan dalam buku Shalat Jumat di Tengah Covid-19 yang ditulis Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Dr Abdul Mu'ti dan Ahmad Hasan Asy'ari Ulama’i.
Dalam buku itu, Sayyid Sabiq menerangkan enam kelompok orang yang diperbolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat dan mengganti dengan shalat Zhuhur. Pertama, perempuan. Kedua, anak kecil.
Ketiga, orang sakit yang kesulitan pergi ke masjid atau khawatir penyakitnya akan makin parah atau memperlambat proses penyembuhan bila ke masjid. Termasuk dalam kelompok ini adalah perawat yang tugas dan tanggung jawabnya tidak dapat diserahkan atau digantikan orang lain.
Keempat, musafir, sekalipun pada waktu masuk shalat Jumat dia sedang berhenti. Kelima, orang yang berutang dan takut akan dipenjarakan sedang dia dalam kesulitan. Keenam, orang yang sedang sembunyi karena takut kepada penguasa yang zalim.
Sayyid Sabiq yang dikenal dengan bukunya Fiqhus Sunnah merujuk pendapatnya pada dua dalil. Pertama, hadis riwayat Thariq bin Syihab dari Nabi Muhammad SAW yang bersabda, "Jumat itu wajib atas setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang sakit."
Kedua, Hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Siapa yang menyimak muazin dan tiada uzur pun yang menghalangi untuk mengikuti (shalat), maka shalatnya tidak diterima. Para sahabat bertanya, apakah uzur itu? Beliau menjawab, takut atau sakit."
Selain sakit dan takut, yang termasuk uzur bagi orang yang mendapatkan keringanan (rukhsah) adalah hujan, lumpur, udara dingin, dan sebagainya. Hal ini dijelaskan dalam sejumlah hadis.
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa karena kesulitan dan uzur, sebagian orang mendapatkan rukhsah tidak melaksanakan shalat Jumat, tetapi tetap berkewajiban melaksanakan shalat Zhuhur.
Sebagaimana firman Allah dalam surah al-Hajj ayat 78, prinsip syariat Islam adalah tidak memberatkan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.