Aktivis menyalakan lilin dalam aksi solidaritas doa bersama untuk Andrie Yunus di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Aksi tersebut dalam rangka memberikan dukungan kepada Andrie Yunus yang tengah menjalani perawatan usai mengalami teror penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3) malam. | ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Nasional

3 Opsi Respons Sipil di Balik Polemik Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras

Tiap anggota TNI aktif jika hendak diadili, maka melalui peradilan militer.

Pakar pertahanan dan intelijen dari FISIP Universitas Padjadjaran Prof Muradi menjelaskan, ada tiga opsi utama yang dapat ditempuh masyarakat sipil dalam merespons pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke peradilan militer.

Ketiga opsi itu mencerminkan keterbatasan sistem hukum yang berlaku saat ini sekaligus peluang intervensi publik terhadap proses peradilan.

Prof Muradi menjelaskan, opsi pertama adalah mendorong adanya political will dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, terdapat celah dalam regulasi yang memungkinkan tersangka anggota TNI diadili di peradilan umum, misalnya melalui mekanisme pemecatan terlebih dahulu dari dinas aktif.

“Artinya, Presiden bisa meminta Panglima TNI agar para tersangka diadili di peradilan umum dengan terlebih dahulu tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif,” ujarnya kepada Republika pada Kamis (2/4/2026).

Opsi kedua adalah membangun opini publik untuk mengawasi jalannya proses peradilan militer. Ia menilai, meskipun kasus tetap ditangani di peradilan militer, pengawasan dari berbagai pihak seperti jaksa, pengacara, hingga penyidik dapat memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

Sementara opsi ketiga adalah memperkuat kontrol masyarakat sipil. Menurut Muradi, langkah yang selama ini dilakukan aktivis sudah tepat, namun perlu diperluas agar tekanan publik semakin kuat terhadap proses hukum yang berjalan.

Di luar tiga opsi tersebut, Muradi menegaskan bahwa pelimpahan kasus ke peradilan militer secara hukum tidak keliru. Hal itu karena sistem yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang mengatur bahwa seluruh anggota TNI aktif diadili di lingkungan peradilan militer, tanpa membedakan jenis tindak pidana.

“Kalau ditanya tepat atau tidak, memang polanya seperti itu. Semua anggota TNI aktif, apapun kasusnya, masuk ke peradilan militer,” kata dia.

Ia mencontohkan, bahkan kasus pidana umum seperti kekerasan dalam rumah tangga atau pencurian ringan tetap diproses di peradilan militer jika pelakunya adalah prajurit aktif.

Menurut Muradi, kondisi ini menjadi persoalan karena belum adanya revisi terhadap undang-undang tersebut. Idealnya, kata dia, tindak pidana non-militer yang dilakukan prajurit di luar operasi militer dapat diadili di peradilan umum.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

“Secara konsep, peradilan militer itu bersifat khusus. Tapi praktiknya di Indonesia belum seperti itu karena kita masih menggunakan undang-undang lama,” ujarnya.

Ia juga mengakui adanya kekhawatiran soal impunitas dalam sistem peradilan militer. Namun, ia menekankan bahwa persoalan tersebut kembali pada kerangka hukum yang belum diperbarui.

Muradi menilai, tanpa revisi regulasi, dorongan untuk mengalihkan kasus ke peradilan umum akan sulit terealisasi. Oleh karena itu, langkah jangka panjang yang dinilai krusial adalah mendorong perubahan undang-undang agar ada pembagian kewenangan yang jelas antara peradilan militer dan peradilan umum.

“Jadi ini bukan semata soal peradilan militernya, tapi sistem hukum kita secara keseluruhan,” ujarnya.

Pada Selasa (31/3/2026), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta. Dalam forum tersebut, polisi menyatakan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah pihaknya merampungkan penyelidikan awal dan menemukan sejumlah fakta.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

PP Tunas, tak Sesederhana di Atas Kertas

Menkomdigi memanggil pihak Meta dan Google terkait ketidakpatuhan terhadap PP Tunas.

SELENGKAPNYA

Bom Waktu Fiskal Amerika dan Implikasinya Bagi Indonesia

Negara dengan ekonomi terbesar di dunia bahkan tidak kebal dengan ketidakseimbangan fiskal.

SELENGKAPNYA

Trump Ingin Rebut Minyak Iran, AS Siapkan Operasi Darat

Iran siap 'menyambut' operasi darat AS.

SELENGKAPNYA