Ekonomi
Daerah Harus Ambil Peran Transisi Energi
Selama ini, arah transisi energi ditentukan dari pusat.
Kebijakan transisi energi di Indonesia masih didominasi pemerintah pusat, sementara dampaknya paling besar justru dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah. Ketimpangan ini memicu dorongan agar pemerintah daerah mengambil peran lebih besar dalam merancang dan menjalankan agenda transisi energi berkeadilan.
Selama ini, arah transisi energi ditentukan dari pusat, mulai dari target bauran energi, skema pensiun dini PLTU, hingga negosiasi pendanaan internasional. Namun di lapangan, masyarakat sekitar proyek energi menghadapi konsekuensi nyata, dari hilangnya mata pencaharian petani dan nelayan hingga paparan polusi berkepanjangan dari pembangkit listrik batu bara.
Desakan penguatan peran daerah mengemuka dalam diskusi bertajuk “Transisi Energi Berkeadilan: Peluang, Tantangan, dan Strategi Implementasi Multi Pihak” di Bandung. Forum ini mempertemukan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan pemerintah daerah untuk membedah kesenjangan antara kebijakan nasional dan realitas lokal.
Jawa Barat menjadi sorotan dalam diskusi tersebut. Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, wilayah ini masih sangat bergantung pada energi fosil sekaligus menanggung dampak langsung operasional pembangkit batu bara. Kondisi ini menempatkan Jawa Barat dalam posisi krusial, baik sebagai pusat konsumsi energi maupun wilayah terdampak transisi.
Policy brief dari koalisi masyarakat sipil mengungkap empat celah kritis dalam tata kelola transisi energi di Jawa Barat. Klistjart Tharissa dari RUTE Berkeadilan mengatakan, hasil dengan warga terdampak dan analisa bersama pihaknya terungkap bahwa tidak adanya kerangka transisi energi berkeadilan di tingkat provinsi. “Sehingga target pengurangan emisi dikejar di atas kertas, sementara perlindungan sosial bagi warga terdampak masih diabaikan,” katanya.
Dokumen berjudul “Menjadikan Jawa Barat Pelopor Transisi Energi Berkeadilan di Indonesia” juga mencatat lemahnya koordinasi lintas sektor, minimnya partisipasi masyarakat terdampak dalam proses kebijakan, serta belum tergarapnya potensi ekonomi lokal dari energi bersih. Selain itu, peluang penciptaan lapangan kerja baru dari sektor energi terbarukan dinilai belum menjadi prioritas kebijakan.
“Yang menjadi catatan, tidak seperti beberapa provinsi lain, Jawa Barat hingga kini belum memiliki peta jalan transisi energi berkeadilan di tingkat provinsi yang jelas, padahal dokumen ini dapat menjadi fondasi kebijakan yang sangat dibutuhkan agar perubahan sistem energi berjalan adil dan terencana,” tambahnya.
Dosen Hubungan Internasional Universitas Parahyangan, Annisa Paramita Wiharani, menekankan bahwa transisi energi tidak semata persoalan teknis. Ia melihat transisi energi sebagai isu multidimensi yang mencakup aspek politik, ekonomi, dan sosial.
“Jadi yang dianalisis selama ini terkadang hanya dari sisi teknis, padahal perlu juga dipahami pembangkit listrik ini dibuat, siapa yang menentukan, siapa yang terdampak, siapa yang dilibatkan dalam prosesnya.”
Dalam analisisnya, Annisa mengidentifikasi tiga tantangan utama di Jawa Barat, yaitu tingginya permintaan energi, besarnya potensi energi terbarukan, serta tekanan lingkungan dan sosial yang semakin kuat. “Pertama high demand,kebutuhan tinggi baik dari industri sampai populasi warga dan bonus demografi, kemudian high opportunity, adanya potensi besar seperti panel surya, panas bumi yang belum termanfaatkan, dan high pressure, banyaknya tekanan seperti lingkungan, dampak sosial sehingga transisi energi tidak bisa dilihat dari satu sisi saja.”
Direktur Eksekutif Yayasan Keberlanjutan Indonesia (SUSTAIN), Tata Mustasya, menilai posisi Jawa Barat sangat strategis dalam transisi energi nasional. Ia menyebut sekitar 18 hingga 19 persen konsumsi energi Indonesia berada di provinsi ini, dan kebutuhan tersebut diproyeksikan meningkat hingga 43 persen pada 2034.
“Tantangan utamanya, selama ini kita ketika menghadapi pilihan energi tidak melihat aspek eksternalitas negatif, seperti jika harga batu bara murah, aspek seperti polusi udara bagi kesehatan akibat PLTU tidak dihitung, sehingga seolah-olah batu bara murah secara ekonomi.”
Ia juga menyoroti pendekatan kebijakan yang masih sangat tersentralisasi. “Padahal seperti di Vietnam yang secara pemerintah otoriter kebijakan energinya lebih longgar, kita lebih sentralistis.”
Keterbatasan ruang gerak pemerintah daerah juga diakui oleh Dinas ESDM Jawa Barat. Rizka Adhiswara menyampaikan bahwa tantangan transisi energi tidak hanya teknis, tetapi juga fiskal dan kewenangan yang masih terpusat di pemerintah pusat.
“Kami sedang menunggu Rencana Umum Energi Nasional yang masih molor, kita belum bisa mengeluarkan RUED kalau RUEN belum turun. Untuk aspek perhatian konkret kepada masyarakat terdampak, ini akan menjadikan masukan serius untuk kami dalam pemutakhiran dokumen ke depan.”
Pandangan serupa disampaikan perwakilan Bappeda Jawa Barat yang menilai ketergantungan pada kebijakan pusat menghambat inisiatif daerah dalam merespons kebutuhan masyarakat secara langsung.
Menanggapi kondisi tersebut, Tata Mustasya mendorong pembukaan ruang fiskal baru bagi daerah. “Pemerintah daerah ruang geraknya untuk kebijakan energi memang cukup sempit. Beberapa rekomendasi kami ke depan, misal untuk solusi fiskal harus ada sumber penerimaan baru, seperti tambahan pungutan batubara,” katanya.
Diskusi ini merupakan bagian dari Festival Energi Bersih 2026 yang diinisiasi RUTE Berkeadilan Jabar. Kegiatan berlangsung pada 25–26 April 2026 dengan tema AKSI: Aktivasi Kolaborasi Solusi Iklim, menghadirkan pameran foto, diskusi publik, sesi literasi anak, hingga pertunjukan seni yang mengangkat urgensi transisi menuju energi bersih yang inklusif.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
