Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus. | MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

Wawasan

Mengurangi Putusan Berbau tidak Sedap

Keluhan terhadap peradilan jadi pekerjaan rumah Mahkamah Agung.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayuz M Syarifuddin telah terpilih sebagai ketua Mahkamah Agung (MA). Ketua KY Jaja Ahmad Jayus melihat ada angin segar atas terpilihnya Syarifuddin. Pengalaman sebagai ketua Badan Pengawasan di MA diyakini Jaja menjadi modal kuat. Berikut wawancara wartawati Republika Dian Fath Risalah dengan Ketua KY:

Bagaimana Anda melihat sosok M Syarifuddin?

Saya yakin kiprah beliau selama ini akan membawa angin segar dan perubahan terhadap MA. Mudah-mudahan dengan terpilihnya Pak Syarifuddin hubungan KY dan MA semakin sinergis dan harmonis, lebih substansial, terutama yang menyangkut problem penegakan hukum dan keadilan di pengadilan.

Kedua, dengan sosok Pak Syarifuddin itu sendiri, sudah terjalin komunikasi sejak lama. Kita tahu Pak Syarifuddin pernah menjabat Ketua Badan Pengawasan (Bawas) MA. Sehingga, saya yakin beliau sudah paham betul tentang porsi MA oleh Bawasnya dan fungsi KY sebagai lembaga yang melakukan pengawasan kepada para hakim baik di lingkungan MA ataupun di pengadilan di tingkat pertama.

Apakah Anda melihat sudah ada komunikasi yang harmonis dan sinergis antara KY dan MA?

Komunikasi, baik sebagai kelembagaan dan personal, terjalin. Yang tak bisa diselesaikan kelembagaan, tentunya komunikasi secara internal itu sudah dibangun. Jadi, saling mengisi komunikasi secara personal dan komunikasi kelembagaan. Artinya komunikasi kelembagaan kan melalui diskusi-diskusi resmi, kalau pendekatan personal menjalin komunikasi yang sifatnya face to face atau proses leadership atau kepemimpinan dari masing-masing kedua lembaga itu.

Bagaimana Anda melihat tantangan dunia peradilan yang akan dihadapi Syarifuddin?

Tentunya, karena keluhan terhadap proses penegakan keadilan itu masih ada, tentunya itu juga jadi pekerjaan rumah bagi MA. Pertama dari sisi isu-isu pelayanan misalnya, MA sudah mengeluarkan e-Court atau layanan pendaftaran perkara online, kemudian investigasi, pelayanan satu pintu dan sebagainya. Tentunya, mudah-mudahan secara formal sudah dibangun. Tinggal persoalan substantif di dalam penanganan perkara yang seringkali komunikasi KY dan MA itu terjadi perbedaan pandangan.

Persoalan substantif apa maksudnya?

Misalnya, tentang persoalan berkaitan butir 8 dan butir 10, yaitu yang lebih dikenal publik dengan teknis yudisial. Tentunya, KY juga melihat teknis yudisial itu memang problem proses hukum acara, proses substanstif marwahnya suatu putusan. Kalau misalnya, pembinaan lebih substantif dari MA, baik itu menyangkut pengetahuan para hakim ataupun proses penegakan hukum di pengadilan, tentunya kalau persoalan substantif sudah bisa diselesaikan, isu-isu tentang adanya putusan yang berbau tidak sedap lama-kelamaan akan bisa berkurang.

photo
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus (tengah) berdiskusi dengan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari (kanan). - (Wahyu Putro A/ANTARA FOTO)

Bagaimana KY melihat maraknya banding dan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh para pelaku korupsi ke MA?

Itu tentunya akan sangat teknis betul, mungkin ada sesuatu yang perlu dikoreksi suatu putusan, itu kan sangat manusiawi sekali, kan hakim juga tak boleh memutus secara semangat. Yang penting di hukum kan tidak boleh juga, kalau seandainya ada putusan-putusan seperti itu yang harus dikoreksi tentu itu tugas daripada proses peradilan. Katakan dalam tingkat PK, itu sangat kasuistik sekali. Kecuali, misalnya ada putusan sudah tepat betul, kenapa dikoreksi.

Apa harapan KY terhadap MA di bawah kepemimpinan Syarifuddin?

Pertama, problem-problem masalah pandangan substantif masalah konstitusional itu sudah ada wadahnya dalam melalui pemeriksaan bersama, mudah-mudahan ada titik jalan keluar yang maksimal. Di sini secara teknis ada perbedaan. Misalnya, di KY itu ada para komisioner, di MA harusnya juga hakim agung sehingga pemberian pandangan itu bisa clear secara teknis.

Kedua, secara formal pos pelayanan, misalnya, sudah mulai ada perubahan. Mudah-mudahan secara substantif membantu hakim dalam menjalankan kemerdekaannya independensinya dalam menangani perkara, kalau hakim independen maka profesional dan berintegritas. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat