Pengemudi ojek daring membawa barang pesanan pelanggan saat melintas di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). | ANTARA FOTO

Nasional

Ojol Masih Diizinkan Bawa Penumpang

Pelarangan bawa penumpang dilakukan saat bansos sudah terlaksana.

 

JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengklarifikasi kontradiksi antara Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Pencegahan Covid-19. Kedua beleid tersebut bertentangan dalam mengatur izin bagi ojek daring (ojol) dalam mengangkut penumpang. 

Dalam Permenkes tentang PSBB jelas disebutkan bahwa ojol dilarang mengangkut penumpang dan hanya boleh mengantarkan barang. Sementara dalam Permenhub terkait pencegahan Covid-19, ada kelenturan aturan yang membolehkan ojol mengantarkan penumpang dengan syarat tertentu. 

"Tadi Pak Luhut (Menko Maritim dan Investasi) sudah lapor ke presiden. Intinya Permenhub ini hanya efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana," ujar Doni usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/4). 

Doni menegaskan pembatasan transportasi, termasuk bagi ojol, tetap akan mengacu pada Permenkes 9 tahun 2020. Artinya, Permenhub 18 tahun 2020 yang membolehkan ojol mengangkut penumpang hanya berlaku sampai program pembagian bantuan sosial pemerintah kepada warga miskin, rentan miskin, dan kelompok yang ekonominya terdampak Covid-19 terlaksana. 

"Setelah bantuan sosial berjalan maka Permenhub nanti akan menyesuaikan. Kita tetap mengacu pada Permenkes mengenai physical distancing dimana jaga jarak menjadi hal prioritas meski aturan Permenhub juga ada protokol kesehatan disinfektan, penggunaan alat pelindung, dan lainnya," tegas Doni. 

photo
Sejumlah pengemudi ojek online bersiap membawa barang pesanan di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta, Senin (13/4). - (Republika/Putra M. Akbar)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) enggan berkomentar lagi terkait pertentangan dalam aturan soal ojol ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto menegaskan, pihaknya tegas soal aturan pembatasan sosial yang harus diterapkan seluruh warga DKI Jakarta. Sebab, sudah ada aturan yang jelas dari Kemenkes soal ini. Ia tak ingin mengomentari kelonggaran yang diberikan Kementerian Perhubungan atas aturan pemberlakuan PSBB terhadap ojol.  

"Yang mengizinkan (ojek online beroperasi) siapa? Ya sudah tanya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saja kenapa mengizinkan. Karena sudah ada aturannya, kamu baca saja," ujar Yurianto saat dihubungi Republika, Senin (13/4).

Ia menambahkan pemerintah daerah (pemda) juga memiliki aturan soal ojol bawa penumpang ini. Sebab, petunjuk pelaksanaannya ada di tangan Pemda. "Kemenhub memang terserah membuat aturan, tetapi masyarakat juga menjalankan aturan yang dibuat Pemda. Pemdanya mengizinkan atau tidak, karena bukan pemerintah pusat yang mengatur hal-hal kecil seperti itu," tegasnya.

Dalam pasal 11 ayat 1 huruf c Permenhub 18 tahun 2020ndisebutkan sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Namun poin ini seolah 'dikoreksi' huruf d ayat 1 pada pasal yang sama, yang menyebutkan dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan. 

 
Ini menunjukkan lemahnya aspek komunikasi dan koordinasi antarinstansi di pemerintahan.
   

Disayangkan

Polda Metro Jaya mengikuti arahan Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan yang mengizinkan ojek daring mengangkut penumpang selama masa pemberlakuan PSBB. "Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

photo
Sejumlah pengemudi ojek online membawa barang pesanan di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta, Senin (13/4). - (Republika/Putra M. Akbar)

Munculnya dualisme aturan terkait ojol ini disayangkan wakil rakyat. Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menuturkan, kebijakan longgar Kemenhub tak sejalan dengan semangat pencegahan penyebaran Covid-19. "Ini sekaligus menunjukkan lemahnya aspek komunikasi dan koordinasi antar instansi di pemerintahan, dalam penerapan PSBB sehingga menghasilkan kebijakan berbeda," ujar Baidowi.

Menurutnya, peraturan Permenhub ambigu. Karena prinsip PSBB itu adalah pembatasan jumlah penumpang dengan semangat phsyical distancing sebagaimana diatur Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Selain itu, lahirnya Permenhub tersebut dinilai akan merepotkan dalam implementasi di lapangan. Terlihat ketentuan tersebut lebih bernuansa ekonomi-politik. n

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat