Petugas Kepolisian bersama Dishub memberikan sosialisasi kepada pengendara jelang penerapan PSBB Kota Depok di Jalan Arif Rahman, Depok, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). | ANTARA FOTO

Kabar Utama

Jabar Siap Jalankan PSBB

Pemerintah juga telah menyetujui PSBB di Tangerang.

 

BANDUNG -- Lima daerah di Jawa Barat (Jabar) yang menjadi penyangga DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Para kepala daerah pun langsung memetakan titik-titik pemantauan lalu lintas kendaraan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Sabtu (11/4) sudah menyetujui PSBB untuk Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok. Ia menargetkan, PSBB mulai efektif berlaku pada Rabu (15/4).

Penerapan PSBB di Jabar agak berbeda dengan DKI. PSBB di wilayah kabupaten, yakni Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, tidak akan diterapkan secara penuh karena terdapat banyak perdesaan. Hanya kecamatan yang masuk zona merah yang diminta menerapkan PSBB dengan skala maksimal.

Sementara itu, di wilayah kota, yaitu Kota Bekasi, Kota Bogor, dan Kota Depok, PSBB diterapkan dengan skala maksimal. "Khusus Kota Bekasi dan Kota Bogor, PSBB maksimal, akan memulai menutup akses di wilayah sekitar pada Rabu," kata Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Emil saat konferensi pers di Gedung Pakuan, Ahad (12/4).

Emil tak menjelaskan penutupan akses yang dimaksud. Namun, menurut Kepala Dinas Perhubungan Jabar Heri Antasari, penutupan akses hanya merupakan opsi maksimal yang keputusannya diserahkan kepada kepala daerah bersama kepolisian. "Tergantung kebutuhan masing-masing,\" kata Heri ketika dikonfirmasi Republika.

Sama seperti DKI, PSBB di lima wilayah Jabar berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang. Pembatasan akan dilakukan untuk kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, hingga kegiatan keagamaan. Emil mengingatkan, ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Bentuk sanksinya diserahkan kepada masing-masing kepala daerah.

Selama pelaksanaan PSBB, masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial dibagi ke dalam dua golongan. Kelompok pertama adalah warga yang terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dengan dana berasal dari APBN. Kelompok kedua adalah non-DTKS atau masyarakat yang ekonominya terdampak Covid-19 tetapi tidak masuk dalam DTKS. Bansos untuk non-DTKS menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota.

Emil mengatakan, bansos DTKS juga bakal diberikan kepada perantau. "Kepada perantau di lima wilayah jangan khawatir akan dibantu Provinsi Jabar dan pemerintah daerah, disamakan haknya," ujar dia.

Ada tujuh jenis bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yakni melalui Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan nontunai (BNPT), Kartu Pra Kerja, dan bantuan sosial berupa sembako dari pemerintah pusat. Kemudian, sebanyak 30 persen dana desa akan digunakan untuk membantu warga miskin, uang tunai dari Pemprov Jabar sebesar Rp 500 ribu selama empat bulan, dan dana sosial dari pemerintah kota/kabupaten. Bantuan disalurkan secara bertahap mulai Rabu mendatang.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Pemkot Depok siap menerapkan PSBB guna mempercepat penanganan penyebaran Covid-19. \"Secepatnya lebih bagus karena untuk efektivitas PSBB di DKI Jakarta sangat terkait dengan PSBB di Kota Depok," tuturnya.

Idris menjelaskan, PSBB perlu dilaksanakan di Kota Depok karena jumlah kasus Covid-19 meningkat setiap hari. Per Ahad (12/4), ada penambahan sebanyak 13 kasus positif. Kata dia, Covid-19 sudah menyebar di 63 kelurahan dari 11 kecamatan di Kota Depok.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyatakan akan tancap gas untuk menindaklanjuti keputusan PSBB. Menurut dia, masih ada sejumlah aturan yang harus disiapkan, antara lain peraturan wali kota sebagai landasan hukum tentang PSBB di Kota Bogor, kepastian data penerima bantuan sosial masyarakat yang terdampak, serta teknis pemberlakuan pembatasan di lapangan.

photo
Pekerja mengepel lantai pada salah satu hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). - (ANTARA)

Aturan itu menjadi landasan untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar. \"Dengan penerapan PSBB ini diupayakan ada penegakan hukum yang baik, kemudian juga kita bisa lakukan langkah-langkah yang lebih terukur dan bisa lebih efektif,” ujar Dedie.

Dedie mengatakan, pihaknya akan membuat titik-titik check point yang dijaga petugas gabungan sebagai pengawas. Begitu juga dengan aktivitas angkutan umum (angkot) di Kota Bogor. Jam operasional angkot dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Penumpang pun akan dibatasi hingga 50 persen dari daya angkut maksimal dan diwajibkan menggunakan masker.

"Orang-orang yang tidak ada kepentingan mendesak atau tidak ada kepentingan yang luar biasa itu imbauan utamanya adalah //stay at home//, tidak boleh ke mana-mana," kata dia. Ia meminta masyarakat mendukung kebijakan PSBB dan mematuhi aturan-aturan yang akan diberlakukan. Dengan begitu, penyebaran virus korona dapat segera dihentikan.

Klaster Jabodetabek

Setelah DKI Jakarta dan lima wilayah di Jabar, pemerintah melalui Menteri Kesehatan Agus Terawan Putranto sedang memproses pengajuan PSBB untuk Kabupaten dan Kota Tangerang serta KotaTangerang Selatan (Tangsel).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto berharap PSBB Tangerang dan Tangsel bisa disetujui dan segera diberlakukan. Dengan begitu, penanganan klaster Covid-19 di Jabodetabek bisa terintegrasi. "Ini untuk memudahkan epidemiologinya. Penyakit ini faktor pembawanya adalah manusia sehingga aktivitas manusia harus betul-betul dikendalikan," kata Yuri, Ahad.

Yuri mengingatkan, tujuan PSBB adalah mengendalikan pergerakan orang dan meminimalkan kontak jarak dekat untuk memutus penyebaran virus. Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dalam PSBB.

photo
Petugas kepolisian menghentikan pengendara yang tidak mengikuti aturan PSBB saat memasuki kawasan Jakarta di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). - (ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO)

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, mengatakan, pemerintah telah menyetujui penerapan PSBB di Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangsel. "Tinggal ditandatangani," ujar Safrizal.

Ia mengatakan, pelaksanaan PSBB di daerah yang baru ditetapkan tidak jauh berbeda dengan DKI Jakarta karena masih satu klaster, yakni Jabodetabek. Safrizal memastikan, lima daerah di Jabar siap menjalankan PSBB.

Menurut Safrizal, sebelum mengajukan PSBB, pemerintah daerah harus bisa memastikan ketersediaan kebutuhan dan dasar bagi masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran, jaringan pengaman sosial, dan aspek keamanan. Menurut dia, lima daerah di Jabar yang telah disetujui melaksanakan PSBB telah melampirkan kesiapan atas persyaratan tersebut. "Pelaksanaannya dibantu pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," ujar Safrizal. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat