Petugas menyiapkan beras untuk program Gerakan Pangan Murah di lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/8/2025). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Dan Beras Pun Langka di Pasar Modern

Mentan menyebut terjadi pergeseran struktur pasar beras.

JAKARTA — Sejak sepekan lalu, rak beras di salah satu ritel Alfamart di Kebon Jeruk, Jakarta Barat kosong. Tak ada lagi jajaran beras-beras premium yang biasanya berderet di sana.

“Beras kita lagi kosong kak, sudah semingguan” ujar Fadli salah satu pegawai Alfamart, Kamis (14/8/2025). Fadli mengatakan, sejak ada isu perihal beras oplosan, manajemen meminta mereka menarik beras premium di rak. Terlihat di dalam toko itu rak beras hanya diisi dengan beras merah, dan produk lain, seperti makanan ringan.

Kondisi serupa terjadi di Indomaret Kebon Jeruk. Menurut pegawai di sana, kelangkaan terjadi karena adanya penarikan produk. “Iya langka, soalnya ditarik gara-gara isu oplosan. Di sini tinggal beras premium merek Indomaret saja,” tutur Citra pegawai Indomaret.

Sementara itu, di Superindo Intercon, kelangkaan disebut sudah berlangsung lebih lama. Mega, salah satu pegawai di sana mengungkapkan, biasanya ada banyak merek yang tersedia, namun kini hanya tersisa beberapa.

“Betul, sudah dua mingguan kosong. Harusnya banyak merek, tapi sekarang sisa Sumo, Anak Raja, sama Topi Koki. Biasanya kami juga jual beras Befood, beras 365 punya Superindo, dan beras Punokawan,” jelasnya.

photo
Stok beras premium di salah satu gerai ritel modern di Jakarta, Kamis (14/8/2025). - (Republika/Mg162 )

Kelangkaan ini agaknya meresahkan kepolisian. Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajaran Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) melakukan operasi pengecekan dan ketersedian beras di pasar-pasar tradisional dan ritel-ritel modern. Perintah tersebut menyusul adanya kelangkaan dan kenaikan harga beras yang terjadi di masyarakat.

Kelangkaan dan kenaikan harga beras tersebut ditengarai lantaran adanya aksi penarikan produk-produk beras oleh produsen beras menyusul penyidikan beras oplosan yang dilakukan Satgas Pangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dalam Surat Telegram (ST) Kapolri yang diterima wartawan, disebutkan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian atas beredarnya beras oplosan memicu perusahaan-perusahaan beras melakukan penarikan, dan menahan stok barangnya ke pasar.

“… Diberitakan kepada para Dirreskrimsus selaku Kasatgas Pangan Daerah bahwa situasi beras saat ini akan bertambah buruk jika produsen beras menarik produk mereka, menyusul penegakan hukum terkait beras premium yang diduga tidak sesuai standar (oplosan) yang menyebabkan kelangkaan stok dan kenaikan harga beras di pasar tradisional dan ritel modern,” begitu dalam ST Kapolri bernomor ST/1850/VIII/OTL.1.1.1/2025 itu, Kamis (14/8/2025).

Dalam ST Kapolri tertanggal 12 Agustus 2025 itu, melalui Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf memerintahkan seluruh Dirreskrimsus Polda-polda di seluruh Indonesia untuk melakukan monitoring dan pengecekan ketersediaan beras di gudang-gudang perusahaan-perusahaan produsen beras. “Berkaitan dengan hal tersebut, dimohon kepada para Dirreskrimsus selaku Kasatgas Pangan Daerah agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Melakukan monitoring dan pengecekan stok beras yang masih tersimpan/berada di gudang-gudang pelaku usaha, produsen beras dan distributor untuk didatak jumlah stoknya,” begitu perintah ST tersebut.

Dan dalam ST tersebut, diperintahkan kepada seluruh pelaku usaha, perusahaan, produsen, maupun distributor beras untuk tak melakukan penimbunan. Dan memerintahkan agar segera melepas stok berasnya ke pasar umum. “Memerintahkan kepada pelaku usaha, produsen, dan distributor beras di wilayahnya masing-masing untuk segera mendistribusikan beras ke pasar tradisional dan ritel modern,” bunyi ST tersebut. Dan para pelaku usaha itu, diberikan waktu hanya dua hari untuk melaksanakan pendistribusian beras tersebut ke pasar-pasar tradisional, maupun ritel-ritel modern.

photo
Petugas menyiapkan beras untuk program Gerakan Pangan Murah di lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Polda Metro Jaya menggelar Gerakan Pangan Murah dengan menawarkan beras berkualitas dengan harga dibawah pasaran yakni Rp11.000 per kilogram yang berlangsung hingga 16 Agustus mendatang. - (Republika/Thoudy Badai)

“…Dan diberikan waktu dua hari sejak terbitnya ST untuk merealisasikan pendistribusiannya,” begitu sambung ST tersebut.  ST Kapolri tersebut, pun menebalkan ancaman penindakan hukum terhadap pelaku-pelaku usaha, produsen, perusahaan, dan distributor beras yang nekat tak mematuhi perintah Kapolri tersebut. “Jika selama dua hari sejak terbitnya ST pelaku usaha tidak mendistribusikan berasnya dan melakukan penimbunan maka akan dilakukan penegakan hukum,” begitu bunyi ST tersebut. Polri menyiapkan penjeratan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-undang (UU) 7/2014 tentang Perdagangan terkait dengan tindak pidana penjara lima tahun terhadap para pelaku penimbunan bahan pangan pokok utama di masyarakat itu.

Terkait dengan ST Kapolri tersebut belum ada penjelasan resmi dari Mabes Polri. Brigjen Helfi Assegaf belum merespons perihal surat perintah pengecekan, penindakan hukum atas terjadinya kelangkaan dan pelambungan harga beras di pasar-pasar tradisional serta ritel-ritel modern tersebut. 

 

Penyidikan beras oplosan

Pekan lalu, Polri menetapkan tiga orang dari PT Food Station Tjipinang (FS) sebagai tersangka kasus beras oplosan. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, tiga tersangka tersebut di antaranya KG, RL, dan FP. Ketiganya diumumkan sebagai tersangka pada Jumat (1/8/2025) karena melakukan pengoplosan beras premium dan medium untuk dipasarkan ke masyarakat.

Helfi menerangkan, tersangka KG merupakan Direktur Utama (Dirut) PT FS, tersangka RL adalah Direktur Operasional (Dirops) PT FS, dan tersangka RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. “Berdasarkan fakta dari hasil penyidikan, dan gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tiga karyawan PT FS tersebut menjadi tersangka. Yaitu KG, RL, dan RP,” begitu kata Helfi saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).

Ketiga tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan f Undang-undang (UU) 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sangkaan tersebut terkait dengan sanksi pidana atas penjualan barang kepada konsumen yang tak sesuai dengan label, iklan, atau keterangan pada kemasan. Penyidik juga menjerat ketiga tersangka tersebut dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

photo
Polisi menata beras premium oplos saat konferensi pers kasus pabrik oplos beras premium di lokasi produksi beras SPG milik CV. Sumber Pangan Grup Desa Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (4/8/2025). - (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Penyidik mengungkapkan modus operandi para tersangka dalam melakukan praktik kecurangan. Mulai dari memproduksi beras premium yang tak sesuai standar mutu, lalu memperdagangkan beras tersebut ke pasaran. Padahal diketahui beras premium yang diproduksi tersebut tak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128-2020 yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pertanian 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional 2/2024 tentang Syarat Mutu dan Label Beras.

Beras premium produksi PT FS yang dilakukan pengoplosan dari berbagai merek. Di antaranya, Setra Wangi, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Sentra Pulen. Dari pengujian sampel beras hasil penggeledahan di Gudang PT FS yang berada di Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim), dan di Subang, Jawa Barat (Jabar), penyidik, kata Helfi mendapati beberapa fakta tindak pidana dalam produksi beras yang dilakukan PT FS. Dikatakan beras premium merek FSN Setra Wangi yang ditimbun, dan ditahan pemasarannya di gudang.

Lalu, kata Helfi beras merek tersebut diproduksi ulang dari barang merek beras yang lain. “Didapati juga beras premium FS Melati Setra Ramos hasil upgrade atau produksi ulang dari beras FSN Setra Ramos kemasan hijau. Dan beras premium merek Resik yang di-hold, kemudian beras premium FS Alfamart Sentra Pulen,” kata Helfi. Dan penyidik juga menemukan bukti berupa catatan-catatan tertulis tentang adanya perubahan standar kualitas beras premium produksi dari PT FS bertanggal 17 Juli 2025. 

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut, penindakan atas beras oplosan mendorong terbentuknya struktur pasar baru yang lebih sehat. Kondisi ini membuat konsumen lebih memilih pasar tradisional dan memberi ruang usaha lebih luas bagi penggilingan gabah rakyat. “Yang jelas di sini akan ada fenomena baru, terbentuk struktur pasar baru. Penggilingan kecil bereaksi happy, bahagia, pengecer juga bahagia,” kata Amran saat konferensi pers di Kantor Kementan, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, penindakan beras oplosan tidak hanya menjaga kualitas beras, tetapi juga mengubah pola distribusi dan perilaku belanja masyarakat. Konsumen kini lebih percaya pasar tradisional karena harga lebih murah, transparan, dan terbuka.

photo
Jajaran Polda Jawa Timur menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus pabrik oplos beras premium di lokasi produksi beras SPG milik CV. Sumber Pangan Grup Desa Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (4/8/2025). - (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Amran mencontohkan, harga beras premium di pasar atau ritel modern berada pada kisaran Rp 17.000–Rp 18.000 per kilogram, sementara di pasar tradisional harga beras premium sekitar Rp 13.000 per kilogram. “Itu secara alami nanti terjadi pergerakan (pergeseran struktur pasar). Logis kan?” ujarnya.

Pergeseran ini juga memberikan ruang lebih besar bagi 161 ribu penggilingan kecil yang selama ini memasok pasar tradisional. Dengan kapasitas 116 juta ton gabah per tahun atau jauh di atas produksi nasional sebesar 65 juta ton, Amran menegaskan penggilingan kecil mampu mengolah seluruh gabah dalam negeri.

“Penggilingan kecil pesta, supply-nya melimpah. Terjadi hukum pasar. Persoalannya, kita mau memihak pada siapa? Yang kecil atau yang besar?” jelas Amran.

Ia menegaskan, pemerintah ingin melindungi penggilingan kecil sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan. Masalahnya, pabrik besar kerap membeli gabah dengan harga lebih mahal sehingga penggilingan kecil kalah bersaing.

“Kesimpulannya, jangan tindas yang kecil. Beri mereka ruang. Yang besar silakan masuk ke perkebunan, bangun pabrik gula, investasi ratusan triliun. Itu dibutuhkan agar republik ini tetap menyatu dan tidak ada yang tertindas,” katanya.

photo
Masyarakat antre membeli beras produk Bulog saat kegiatan Pasar Murah Sinergi Gerakan Pangan Murah (GPM) bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 di Kiara Artha Park, Kota Bandung, Selasa (12/8/2025). Kegiatan tersebut sebagai upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan terjangkau oleh masyarakat. - (Edi Yusuf)

Ia memastikan stok beras nasional melimpah. Pemerintah juga terus menyalurkan beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Amran kembali menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata menyangkut oplosan atau campuran, melainkan pelanggaran terhadap standar kualitas.

Ia menjelaskan, standar beras premium mengatur kadar butir patah (broken) maksimal 15 persen. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan banyak beras premium yang tidak memenuhi standar tersebut. “Tetapi ada yang sampai 59 persen, itu sesuai (pemeriksaan) lab, bukan sesuai Kementan. Kami menggunakan lab 13. Kami ambil sample 10, broken-nya 33 persen dan itu dianggap premium. Pelanggarannya di situ,” ujarnya.

Sebelumnya, Amran mengungkapkan sebanyak 212 merek beras premium dan medium yang beredar di pasaran terbukti tidak memenuhi ketentuan pemerintah. Usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025), ia menegaskan akan menindak tegas peredaran beras tersebut.

"Ini khusus untuk beras premium dan medium yang tidak sesuai standar. Kami tegaskan, ini adalah standar pemerintah," kata Amran. Ia menambahkan, penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang menjual beras oplosan, khususnya pada kategori beras medium dan premium.

photo
Suasana Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (13/8/2025). - (Republika/mg160)

 

Penurunan omzet

Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur terlihat sepi usai berembusnya isu beras oplosan. Ombudsman RI menemukan adanya penurunan omzet pedagang di PIBC, imbas polemik beras oplosan yang mencuat belakangan ini. Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Senin (11/8/25) mencatat penurunan omzet antara 20 hingga 50 persen, disertai penurunan volume penjualan harian dari biasanya 15-20 ton menjadi hanya 6-10 ton per pedagang.

Data internal PIBC menunjukkan volume beras masuk selama 1-10 Agustus 2025 turun 22,97 persen dibandingkan periode 1-10 Juli 2025. Volume beras keluar pun merosot 20,84 persen. Kondisi ini berdampak pada tenaga bongkar muat, di mana 80 persen dari 1.200 anggota tidak bekerja karena minimnya barang yang masuk dan keluar.

Republika pada Rabu, (13/8/25) coba mereportase kondisi langsung di lapangan. Berdasarkan pantauan, banyak toko beras yang tutup dan pasar yang kian sepi. Lorong-lorong yang umumnya dipadati aktivitas bongkar muat dan lalu-lalang pembeli kini tampak lengang.

Deretan toko dan gudang di beberapa blok bahkan tertutup rapat dan dikunci menggunakan gembok. Meski alasan tutupnya beberapa toko beras itu belum jelas, namun isu beras oplosan menjadi salah satu dugaan tutupnya sejumlah toko.

Salah satu petugas keamanan PIBC mengaku kondisi pasar akhir-akhir ini memang sepi, tidak seperti biasanya. Dia menyebut setelah adanya isu beras oplosan yang mencuat, kondisi pasar tidak seramai biasanya. “Iyalah tutup, mungkin nggak ada yang beli,” katanya saat ditemui Republika, Rabu, (13/8/25).

photo
Suasana Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (13/8/2025). - (Republika/mg160)

Sejumlah pedagang mengaku tidak mengetahui alasan toko beras lainnya tutup. “Iya tutup, kalau alasan tutupnya saya nggak tau sih,” ucap salah satu pedagang beras. Mereka mengetahui adanya isu beras oplosan ini, namun selagi mereka tetap jujur, mereka akan tetap berdagang seperti biasanya.

Pedagang beras yang kerap disapa Pak Haji itu turut menanggapi permasalahan beras oplosan ini. Menurut penuturan dia, kondisi pasar yang kian sepi bukan karena adanya isu beras oplosan, tetapi sudah dari lama kondisi pasar memang sepi seperti itu. “Ini kondisi normal lah, biasanya juga gini,” tuturnya.

Ombudsman menemukan adanya omzet pedagang yang turun hingga 20 persen sampai 50 persen sebagai imbas polemik beras oplosan. Temuan itu didapat setelah dilakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta, Senin lalu.

"Dari keterangan pedagang, misalnya mereka biasanya menjual 15-20 ton beras per hari, namun saat ini hanya 6-10 ton beras per hari," kata anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika saat dikonfirmasi.

Yeka menjelaskan penurunan signifikan omzet pedagang beras di PIBC terjadi sejak isu beras oplosan mencuat di publik. Dengan demikian, Ombudsman akan menindaklanjuti temuan dengan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait guna mencari solusi agar pasar kembali bergairah sekaligus memastikan perdagangan beras tetap transparan dan sesuai ketentuan.

Senada dengan keluhan pedagang, berdasarkan data pengelola Pasar Induk Beras Cipinang, perbandingan in-out beras di PIBC antara periode 1-10 Juli 2025 dan 1-10 Agustus 2025 terjadi penurunan beras yang masuk 22,97 persen dan yang keluar 20,84 persen. Dari sisi harga, Ombudsman menemukan terjadi kenaikan harga beras di PIBC, dengan harga jual termurah Rp13.150 dan harga termahal Rp14.760, sehingga rata-rata kenaikan harga beras sebesar Rp200 pada 2 minggu terakhir.

Yeka mengungkapkan dampak dari penurunan penjualan juga dirasakan oleh tenaga kerja di sektor bongkar muat. Berdasarkan data Koperasi Jasa Pekerja Bongkar Muat PIBC, dari sekitar 1.200 anggota, sebanyak 80 persen tidak bekerja karena menurunnya volume pembelian beras di pasar induk tersebut.

"Situasi ini memerlukan perhatian serius pemerintah. Perlindungan terhadap konsumen harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap keberlangsungan pelaku usaha dan pekerja," ucap dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat