Terdakwa mantan Wali Kota Semarang periode 2021-2025 Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita (kiri) dan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 Alwin Basri (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/4/2025). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan untuk dua tersangka yakni Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya Alwin Basri atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024 dengan total senilai Rp9 miliar. | ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Nasional

JPU Tolak Pleidoi Mbak Ita

Dalam pleidoinya, Ita meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya.

SEMARANG -- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi eks wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita dan suaminya, Alwin Basri, selaku terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang. Penolakan itu dipaparkan JPU dalam persidangan dengan agenda replik di Pengadilan...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Waspada Hujan Ekstrem Pekan Ini

Curah hujan meningkat signifikan sejak awal Agustus 2025.

SELENGKAPNYA

Pencatutan Surat PT CPI di Balik Fatwa Haram Peternakan Babi

MUI Jateng tidak mencabut fatwa haram peternakan babi setelah klarifikasi dari pihak CPI.

SELENGKAPNYA

Warga Dunia Turun ke Jalan Tolak Pencaplokan Gaza

Nyairs 500 pengunjuk rasa pro-Aksi Palestina ditangkap di Inggris.

SELENGKAPNYA