
Iqtishodia
Penguatan Ekonomi Sirkular Berbasis Pengolahan Sampah Rumah Tangga
PSC Kota Bogor bertujuan menghilangkan polusi sampah plastik.
OLEH Nuva, Eka Intan Kumala Putri, Danang Pramudita, Nia Kurniawati Hidayat, Bahroin Idris Tampubolon (Dosen Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan FEM IPB University)
Persoalan pencemaran lingkungan akibat sampah plastik yang terus meningkat menjadi tantangan tersendiri di berbagai Negara, dimana persoalan ini dapat mengancam ekosistem, kesehatan manusia, dan pembangunan berkelanjutan.Berdasarkan hasil kajian Geyer, Jambeck, & Law, (2017), produksi plastik global mencapai lebih dari 400 juta metrik ton per tahun yang pada akhirnya menyebabkan penumpukan sampah plastik di seluruh ekosistem darat dan laut.
Limbah plastik yang memiliki waktu daur yang panjang pada akhirnyaberkontribusi terhadap dampak lingkungannya yang terus-menerus dan meluas. Dampak negatif dari keberadaan sampah plastik di lingkungan bisa dilihat dari berbagai aspek, seperti: polusi udara akibat pembakaran sampah plastik, pencemaran saluran air, sungai, danau, pantai dan juga pencemaran lahan/tanah.
Indonesia juga merupakan negara yang tidak terbebas dari persoalan lingkungan akibat limbah plastik. Pada Tahun 2024, Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN, 2024) mencatat bahwa sampah plastik di Indonesia merupakan penyumbang sampah terbesar setelah sisa makanan, yaitu menjadi urutan kedua dengan persentase mencapai 19,73% dari total timbulan sampah.
Tingginya volume timbulan sampah plastik yang mencapai 6,7 juta ton per tahuan juga sangat erat kaitannya dengan masih rendahnya inisiatif rumah tangga dalam mengelola dan mengolah sampahyang dihasilkan. Sejogyanya, dalam mengatasi persoalan sampah plastik tidah hanya terbatas menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi bagian dari partisipasi aktif rumah tangga.
Pentingnya pengelolaan sampah mulai dari hulu (rumahtangga) yang didukung multiphak, termasuk pemerintah, swasta dan LSM tentunya sejalan dengan beberapa target/tujuan pembangunan berkelanjutan, yaitu SDG ke-3 (Good Health and Well-being), SDG ke-11 (Sustainbale Cities and Communities), SDG ke-12 (Responsible Consumption and Production), dan SDG ke-13 (Climate Action) serta juga sejalan dengan Undang-undang RI No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Bab IV terkait Hak dan Kewajiban yang menjelaskanbahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Selain itu, dalam Peraturan pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga juga dinyatakan bahwa penanganan sampah perlu dikelola dari sumbernya.
Plastic Smart Cities (PSC): Komitmen Kota Bogor
Pengelolaan sampah perkotaan di Indonesia, termasuk di Kota Bogor sampai saat ini masih didominasi dengan sistem kumpul-angkut-buang dengan mengandalkan armada pengangkut sampah yang mengangkut sampah dari buangan domestik dan industri. Akan tetapi, pemerintah Kota Bogor terus berkomitmen untuk menangani persoalan terkait timbulan sampah, terutama limbah plastik. Guna mengurangi volume timbulan dan dampak pencemaran limbah plastik, Pemerintah Kota Bogor mengambil langkah strategis dan inovatif melalui program Plastic Smart Cities (PSC), yang diinisiasi oleh WWF (World Wide Fund for Nature) untuk membantu kota-kota di dunia mengurangi kebocoran sampah plastik ke lingkungan.
Kota Bogor merupakan kota pertama di Indonesia yang terlibat dalam program PSC ini pada tahun 2021. Komitmen keterlibatan Kota Bogor dalam PSC selain menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap lingkungan, juga merupakan bentuk transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Selain menerbitkan Peraturan Wali Kota nomor 61 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bogor terus membina operasional TPS 3R di berbagai wilayah guna menangani sampah skala lingkungan perkotaan.
TPS 3R merupakan Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle yang berbasiskan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat [https://dlhkp.kebumenkab.go.id/index.php/web/view_file/153], terutama di wilayah perkotaan.
Sistem pengelolaan sampah perkotaan dapat dilihat dari beberapa komponen yang saling mendukung dan saling berinteraksi untuk mencapai tujuan yaitu kota yang bersih sehat dan teratur, yaitu (a) Aspek teknik operasional (teknik); (b) Aspek kelembagaan (institusi); (c) Aspek pembiayaan (finansial); (d) Aspek hukum dan pengaturan (hukum); dan (e) Aspek peran serta masyarakat.
Kegiatan pengelolaan sampah terpadu berbasis TPS3R di areal pemukiman seperti yang ada di TPS 3R Mekarwangi pada dasarnya sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Indonesia 2025–2045, dimana ekonomi sirkular menjadi salah satu arah kebijakan di dalam Agenda Pembangunan Transformasi Ekonomi, yang selanjutnya diturunkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dimana ekonomi sirkular menjadi salah satu Program Prioritas (PP).
Pada Agenda Pembangunan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi, ekonomi sirkular dalam perspektif pengelolaan sampah dilaksanakan melalui Program Prioritas Penerapan Ekonomi Sirkular dari Sumber Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga Secara Partisipatif (Hulu), dimana salah satu kegiatan prioritasnya (KP) adalah penyediaan dan optimalisasi fasilitaspengolahan sampah hulu berbasis 3R
Ekonomi Sirkular
Ekonomi sirkular di berbagai sektor, termasuk rumahtanggatentunya juga merujuk kepada perubahan paradigma dari model ekonomi linear “ambil-buat-buang” menuju sistem ekonomi yang restoratif dan regeneratif, guna menjaga produk, material, dan sumberdaya bisa digunakan selama mungkin dengan mengekstrak nilai optimum sumberdaya saat digunakan yang selanjutnya memulihkan dan meregenerasi produk dan material di akhir setiap siklus penggunaan. Sebagaimana prinsip ekonomi sirkular, tujuan utama sistem ini di sektor rumahtangga juga untuk meminimalkan timbulan limbah dan mengurangi permintaan akan sumber daya baru, sehingga mengurangi jejak lingkungan dari berbagai aktivitas ekonomi.
Saat ini, pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor dibantu oleh WWF dan Rekam Nusantara Foundation (mitra) mengelola TPS dan TPS 3R di Kota Bogor,khususnya Mekarwangi, dimana kerja sama ini didasarkan pada upaya mewujudkan implementasi program Plastic Smart Cities(PSC) Kota Bogor sejak tahun 2021 yang bertujuan untuk menghilangkan polusi sampah plastik di alam pada tahun 2030.
Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPS 3R) Mekarwangi merupakan tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle) dan merupakan tempat dilakukannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan kembali, dan daur ulang dalam skala kawasan.
Tindak lanjut dari kerjasama tiga pihak tersebut di atas adalah pada Tahun 2021, diterbitkan Keputusan Wali Kota Bogor No. 660/Kep.668-DPUPR/2021 tentang pembentukan tim satuan tugas naturalisasi Ciliwung Kota Bogor. Satgas ini dibantu oleh Rekam Nusantara Foundation untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan RT Prioritas. Sosialisasi mulai dari Camat, Lurah hingga Ketua RT, dengan cara melakukan edukasi untuk tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat, tetapi lebih lanjut perlu memilah dan mencari solusi untuk pengelolaan sampah.
Dibetuntuknya TPS 3R di Kota Bogor, dengan salah satu yang cukup berkembang dalam pengelolaan limbah plastik yaitu TPS 3R Mekarwangi tentu diharapkan mampu mengatasi persoalan sampah plastik yang berasal dari pemukiman di Kota Bogor.Program ini juga tentunya diharapakan mampu menunjang aspek sosial kemasyarakatan dalam pengeloalan sampah berbasis ekonomi sirkular, dimana sampai saat ini keterlibatan masyarakat masih belum optimal.
Hal ini dilihat dari kondisi dimana aampai saat ini, masih belum 100% warga mampu memilah sampah rumahtangga-nya, walaupun terdapat upaya untuk meningkatkan pengetahuan tentang pemilahan sampah yang benar melalui beragam sosialiasi yang dilakukan. Akan tetapi, TPS 3R Mekarwangi sebagai salah satu pihak yang mendukung penerapan pengelolaan dan pengolahan limbah plastik rumantangga menjadi barang bernilai jual (penciptaan by product) juga masih memiliki beberapa kendala, seperti masih terbatasnya peralatan dan kapasitas staff di TPS 3R dan masyarakat dalam mengolah by product limbah plastik rumahtangga yang beragam dan bernilai jual lebih tinggi.
Tentunya, agar kegiatan pengolahan limbah plastik di TPS 3R Mekarwangi bisa optimal, juga diperlukan bantuan teknologi tepat guna untuk proses pengolahan sampah menjadi produk bernilai dengan berkoordinasi dengan mitra dan pihak lain yang terlibat, sehingga target pengurangan limbah plastik di Kota Bogor bisa terus lebih baik.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.